fbpx
Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata
Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

Lembaga SUP

Merujuk pada peraturan menteri mengenai lembaga sertifikasi usaha pariwisata (LSUP), telah memiliki kebijakan untuk memberikan sertifikat kompetensi usaha. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa usaha tersebut mampu meningkatkan mutu Indonesia melalui sektor pariwisata.

Dengan begitu, sektor pariwisata akan mendapat perhatian lebih dari institusi pemerintah. Untuk peningkatannya, pemerintah melakukan audit terlebih dahulu ke lokasi yang ada. Setelah itu, usaha akan mendapat peningkatan pada bagian pelayanan dan pengelolaan.

Tentu saja peningkatan mutu tersebut memberikan efek positif pada perkembangan usaha. Jika perubahan mutu yang ada dapat memberikan efek positif, maka sektor pariwisata tersebut akan mendapat perhatian lebih banyak dari wisatawan domestik dan mancanegara.

Biasanya usaha pariwisata pada kawasan tertentu saja yang mampu mendapatkan sertifikasi dari LSUP. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan sektor pariwisata yang ada. Selain itu, tugas dan wewenang LSUP juga memiliki peran besar dalam peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Wewenang Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

Pada dasarnya, LSUP memiliki tugas dan wewenang yang sudah tercantum pada bagian Pasal 14 ayat 1 UU No. 10 tahun 2009 mengenai Kepariwisataan. Dalam pasal itu menjelaskan bahwa LSUP memiliki 3 bentuk tugas dan wewenang yang meliputi poin-poin berikut ini.

  1. Tugas
  1. Wewenang

Setiap poin memiliki peran yang jelas dan merujuk pada pemantauan sektor pariwisata baik itu lembaga apa saja. Semua tugas dan wewenang sudah mendapat persetujuan karena memiliki tugas auditor. Bahkan, LSUP juga wajib menyampaikan laporan selama 6 bulan sekali.

Menteri Pariwisata akan mendapat laporan tersebut setelah mendapatkan tembusan dari bagian pemerintah daerah seperti Gubernur, Bupati atau Walikota. Oleh sebab itu, pelaksanaan semua tugas dan wewenang LSUP perlu mengutamakan etos kerja yang disiplin.

Tim audit perlu melakukan penilaian berdasarkan kompetensi usaha pariwisata yang ada. Jika terdapat ketidakcocokan pada kompetensi tersebut, maka audit LSU berhak mencabut sertifikat dalam batas waktu tertentu sebelum mendapatkan keputusan pencabutan akhir.

Sektor yang Dipantau Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

Untuk mendapatkan sertifikasi, pengusaha bidang pariwisata perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu ke bagian LSU melalui komisi Otoritas. Pendaftaran sertifikasi tersebut nantinya akan mendapat peninjauan dari perangkat daerah bidang kepariwisataan terlebih dahulu.

Setelah itu tim audit dari LSU bidang kepariwisataan juga akan melihat kompetensi sektor yang ada. Jika kompetensi usaha mencakup kebutuhan yang ada, maka sertifikat bisa diberikan. Usaha yang mendapatkan perhatian LSU adalah sebagai berikut :

  1. Mampu memanfaatkan daya tarik wisata
  2. Memiliki kawasan pariwisata
  3. Memberikan jasa transportasi wisata
  4. Memiliki jasa perjalanan wisata
  5. Menyediakan jasa makanan dan minuman
  6. Menyediakan akomodasi pariwisata
  7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
  8. Penyelenggaraan sebuah pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan juga pameran
  9. Memiliki jasa informasi pariwisata
  10. Usaha sektor SPA
  11. Memiliki jasa konsultan pariwisata
  12. Memiliki jasa pramuwisata
  13. Usaha sektor Tirta

Semua sektor kepariwisataan tersebut bisa mendapat sertifikasi langsung dari LSU jika memang kompetensinya memenuhi. Nantinya, setiap badan usaha akan mendapatkan tenaga audit untuk mendapat peninjauan berkala. Selain itu, badan usaha juga harus berbadan hukum.

Tujuannya adalah supaya usaha memang memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pariwisata kawasan Indonesia. Selain itu perangkat kerja juga harus tersedia supaya operasionalnya sudah terjamin. Aturan ini juga terdapat pada aturan perundang-undangan yang sama.

Pasal 14 ayat 1 UU No. 10 tahun 2009 memang sudah menjelaskan semua informasi bagian sektor kepariwisataan. Bagi Anda yang ingin mengajukan sektor usahanya ke LSU, informasi lengkap dari lembaga sertifikasi usaha pariwisata sudah tersedia di sana.

 

Baca Juga :  SIUPPAK

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *