fbpx

Di era industri seperti saat ini, TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri telah menjadi poin yang utama. TKDN menjadi tonggak yang penting untuk memperkokoh produk-produk lokal. Lalu apa itu P3DN TKDN? bagaimana penjelasan mengenai program P3DN dan jenis perhitungan dari TKDN?

Sertifikat TKDN yang diperoleh dari Kementerian Perindustrian melalui Pusat Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) merupakan langkah yang sangat penting bagi para pelaku industri yang telah berkomitmen pada pengembangan produk dalam negeri.

Sekilas Tentang Program P3DN TKDN

Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong masyarakat supaya lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan dengan produk impor.

Salah satu bentuk dari program ini adalah mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Dengan begitu barang atau jasa yang telah memiliki sertifikat TKDN akan memperoleh preferensi dari panitia lelang. Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian membuat kegiatan Verifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang dibiayai oleh APBN secara penuh.

Perusahaan yang ingin di survey cukup melakukan pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun. Dengan menerapkan program ini maka tujuan yang ingin dicapai yaitu pada setiap proses tender pengadaan barang dan jasa lebih bisa mendukung program pemerintah dalam meningkatkan industri dalam negeri.

Maka sudah tidak asing lagi bagi beberapa sektor barang dan jasa yang lebih memprioritaskan dalam memaksimalkan penerapan TKDN. Lalu bagaimana jenis perhitungan TKDN?

Jenis Perhitungan P3DN TKDN

Secara garis besar program ini merupakan nilai persentase dari komponen di berbagai produksi dalam negeri. Nilai produksi ini terdiri dari biaya pengangkutan suatu penawaran harga dari barang dan jasa.

Ada 3 jenis perhitungan atau penilaian produk jasa dan barang TKDN. Jenis perhitungan ini ditujukan untuk perusahaan yang dipersyaratkan untuk memiliki P3DN TKDN pada barang dan jasa yang dimiliki. Berikut ketiga jenis perhitungan TKDN:

1.      Perhitungan Komponen Dalam Negeri Pada Barang

Definisi barang yang dimaksud yaitu setiap benda yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang bisa diperdagangkan, digunakan, atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.

Perhitungan TKDN barang menghitung persentase komponen dari material yang digunakan, kewarganegaraan tenaga kerja, dan kepemilikan atau negara asal alat kerja yang digunakan.

Perhitungan TKDN pada barang dilakukan untuk setiap jenis barang. Jenis barang merupakan barang yang dibuat berdasarkan proses produksi dan bahan baku yang sama.

Sehingga jika perusahaan memproduksi beberapa jenis barang dengan proses produksi dan bahan baku yang berbeda, maka harus dilakukan perhitungan TKDN tersendiri untuk masing-masing jenis barangnya.

2.     Perhitungan Komponen Dalam Negeri Pada Jasa

Komponen perhitungan ini memperhitungkan kewarganegaraan tenaga kerja, alat dan fasilitas kerja, serta jasa umum yang digunakan untuk melakukan jasa yang diperdagangkan.

Biaya yang diperhitungkan merupakan keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa hingga pada lokasi pengerjaan.

3.     Perhitungan Komponen Dalam Negeri Pada Barang dan Jasa

Pada jenis perhitungan ini merupakan kombinasi dari dua poin sebelumnya. Perhitungan pada jenis ini dilakukan atas bahan baku yang digunakan dan peralatan kerja yang digabungkan dengan tenaga kerja. Selain itu, ada juga jasa umum, konstruksi atau fabrikasi, serta fasilitas kerja yang dihitung.

Semakin banyak komponen-komponen yang berasal dari dalam negeri, maka semakin tinggi juga nilai TKDN atas produk tersebut.

Itulah penjelasan mengenai P3DN TKDN yang perlu Anda ketahui. Apabila Anda membutuhkan consultant expert, maka bisa percayakan kepada PT Mitra Konsultan Industri. Kami memiliki keahlian dan pengalaman untuk membantu pendampingan bisnis Anda dalam hal perizinan dan sertifikasi yang dibutuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *