NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas milik suatu pelaku usaha. Online Single Submission menerbitkan nomor ini sebagai tanda pengenal perusahaan. Lantas, wajib atau tidak perusahaan memiliki identitas ini? Simak jawaban selengkapnya di artikel ini.
Pengertian Nomor Induk Berusaha
NIB itu apa? Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya masing-masing. Nomor identitas ini memiliki tiga belas digit angka yang mengandung pengaman serta tanda tangan elektronik.
Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran di OSS Republik Indonesia. Tidak perlu khawatir, prosedur pendaftaran Nomor Induk Berusaha tidak dipungut biaya sepeser pun.
Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk memberitahu masyarakat bahwa perusahaan sudah memiliki izin dan terbukti kredibilitasnya. Selain itu, Nomor Induk Berusaha juga berperan sebagai alat cek Angka Pengenal Impor, Akses Kepabeanan, dan Tanda Daftar Perusahaan.
Apakah NIB (Nomor Induk Berusaha) Itu Wajib? Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha. Ketentuan ini sudah ada dalam PP Nomor 24 Tahun 2018. Nomor induk ini berlaku seumur hidup atau sampai pelaku usaha menutup usahanya sendiri.
Subjek Nomor Induk Berusaha
Sebelum daftar Nomor Induk Berusaha, alangkah baiknya jika Anda mengetahui subjeknya terlebih dahulu. Berikut beberapa subjek yang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha.
- Badan usaha tertentu maupun perseorangan
- Pemilik usaha offline dan online UMKM maupun usaha besar
- Usaha yang modalnya berasal dari dalam dan luar negeri
- Usaha baru atau usaha yang sudah pernah mendaftar sistem OSS
Syarat Mendaftar Nomor Induk Berusaha
Sebelum mendaftar Nomor Induk Berusaha, Anda harus memastikan usaha jelas dan terperinci, serta memenuhi kriteria usaha di Indonesia. Dalam membuat Nomor Induk Berusaha di OSS, para pelaku usaha harus mempersiapkan beberapa dokumen, seperti:
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan dan memasukkannya saat proses pembuatan user-ID. Bila berbentuk badan usaha, masukkan NIK penanggung jawabnya
- Merupakan pelaku usaha berbentuk Perumda, Perum, badan layanan umum, lembaga penyiaran, atau badan hukum lainnya
- Merupakan pelaku usaha berbentuk PT, koperasi, firma, CV, yayasan, atau persekutuan perdata
- Mempersiapkan surat RPTKA
- Membawa bukti pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Notifikasi kelayakan agar bisa mendapatkan izin usaha
Bagaimana Cara Mendapatkan NIB?
Bila semua persyaratan sudah dipenuhi dengan baik, pelaku usaha dapat langsung membuat Nomor Induk Berusaha. Berikut beberapa langkah yang harus Anda lakukan.
- Pertama, buka lama OSS.go.id
- Pada pojok kanan atas, silahkan klik tombol “Daftar” untuk melakukan proses pendaftaran
- Isi data-data yang diminta, seperti jenis identitas (KTP/Paspor), negara asal, NIK, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon
- Selanjutnya, masukkan kode verifikasi dan klik kotak kecil untuk menyetujui beberapa syarat dan ketentuan
- Buka email dan lakukan aktivasi akun dengan mengklik tombol “Aktivasi”
- Masuk kembali ke lama OSS.go.id
- Isi nama pengguna dengan email dan kata sandi yang sama dengan yang dikirim melalui email
- Pilih “Perizinan Mikro” pada bagian kiri, kemudian klik “Pengajuan Baru”
- Lalu, isi semua data pribadi, mulai dari nama usaha, sektor usaha, sarana usaha, alamat usaha, bidang usaha, status tempat usaha, perkiraan hasil penjualan, dan jumlah tenaga kerja
- Selanjutnya, ketuk tombol “Simpan Data”
- Unduh Nomor Induk Berusaha dengan menekan tombol “Simpan dan Lanjutkan”
- Setelah itu, pilih menu “Data Usaha” dan ketuk tombol “Proses Nomor Induk Berusaha”
- Terakhir, pilih “Nomor Induk Berusaha” untuk menerbitkannya
Lantas, bagaimana cara membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) yayasan? Apakah sama dengan membuat Nomor Induk Berusaha untuk bisnis? Jawabannya adalah sama. Namun, persyaratannya mungkin berbeda dari pembuatan Nomor Induk Berusaha pada umumnya.
Baca Juga : Jasa Pengurusan NIB.OSS.RBA
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto
Email : info@konsultanindustri.com