Pembuatan Master Plan
Pembuatan Master Plan

 

Pembuatan Master Plan

 

Sebelum lebih jauh memahami tahapan pembuatan master plan dalam sebuah pembangunan, lebih dulu mari kenali apa itu master plan. Arti dalam bahasa Indonesianya sama dengan rencana induk. Bentuknya berupa dokumen berisi berbagai perencanaan.

 

Perencanaannya bisa terkait letak fasilitas umum serta sosial sesuai dengan fungsi lahan, misal untuk perumahan. Selain berbentuk kertas, rencana induk juga saat ini bisa berbentuk file komputer dengan ukuran tidak begitu besar karena aplikasinya cukup sederhana.

 

Tujuan utama pembuatan rencana induk guna memudahkan proses pembangunan dari tahap pendahuluan sampai selesai. Hal penting lainnya terkait perencanaan adalah mempertimbangkan rencana pengembangan suatu kawasan untuk potensi untung lebih banyak.

 

Selain master plan, ada juga istilah lain, yakni site plan. Keduanya memiliki cara kerja sama, namun untuk cakupan luas wilayahnya berbeda. Ruang lingkup master jauh lebih luas dibandingkan site plan yang maksimal luas wilayahnya lebih terbatas dari rencana induk.

 

Mengetahui Dasar Hukum Perencanaan Induk

 

Setiap waktu, penetapan aturan pembuatan master plan Indonesia bisa berubah sesuai dengan kondisi serta situasi saat itu. Pemerintah sampai saat ini menetapkan beberapa aturan sah terkait rencana induk seperti berikut:

 

  1. UU 25 Th. 2004 mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.
  2. UU 31 Th. 2004 terkait perikanan.
  3. UU 17 Th. 2007 mengenai rencana pembangunan jangka menengah nasional atau singkatannya menjadi RPJMN,
  4. UU 26 Th. 2007 terkait tata ruang.
  5. UU 41 Th. 2009 mengenai perlindungan pertanian pangan berkelanjutan.
  6. UU 18 Th. 2012 mengenai pangan.
  7. UU 06 Th. 2014 membahas soal desa.

 

Ketujuh dasar hukum tersebut menjadi landasan dalam proses pembuatan oleh para ahli. Regulasinya sudah jelas dari pemerintah, maka mau tidak mau berbagai proses pembangunan wajib mengacu pada beberapa aspek tertulis tersebut.

 

Ciri-ciri Penyusunan Dalam Pembuatan Master Plan

 

Ketika suatu wilayah menjadi sasaran rencana induk, semua pihak terlibat akan memikirkan solusi untuk kehidupan masyarakat setempat. Bagaimana caranya pembangunan berjalan, sementara penduduk tidak terlantar. Karena biasanya rencana induk lekat dengan ciri-ciri berikut ini:

 

  1. Master plan adalah keseluruhan rencana pembangunan. Mulai dari desain kota, lanskap, infrastruktur, sirkulasi, penyediaan layanan, berikut bentuk bangunannya.
  2. Melakukan peninjauan selama kurang lebih 2 tahun sekali.
  3. Pengembangan lokasi memiliki data berupa teks, diagram, statistik, peta, foto udara, laporan, dan banyak lagi lainnya.
  4. Menciptakan pendekatan terstruktur dengan pedoman jelas dalam melaksanakan pekerjaan.
  5. Terdapat tahapan jelas untuk menyelesaikan proyek sekaligus trik jitu mengembangkan bisnis lebih maju.
  6. Pihak yang lekat dengan penyusunan master plan.

 

Pihak yang membuat rencana induk harus mempertanggungjawabkan rancangannya sampai selesai, bahkan sampai ada pemeriksaan rutin. Ini pentingnya bagi calon klien untuk riset lebih jauh terkait siapa penyedia layanan pembuatan rencana induk.

 

Rencana Induk untuk Infrastruktur Indonesia

 

Indonesia sekarang ini sedang mengedepankan pembangunan infrastruktur. Beberapa luar wilayah Jawa yang belum terjamah tol pada akhirnya perlahan bisa menikmati tol. Banyak juga contoh rumah subsidi pemerintah dengan berbagai pertimbangan sebelum membangun.

 

Secara tidak sadar sebenarnya rencana induk sudah terlihat di mana-mana. Setiap pembangunan fasilitas umum harus menyesuaikan antara kebutuhan dengan kualitas bangunan. Kualitas memberikan umur panjang bagi bangunan dan membuat bisnis makin cuan.

 

Proses perancangan bangunan melalui kertas atau file adalah pedoman penting dalam pendirian bangunan. Semakin jelas dan detail petunjuk pembuatan master plan tertulis maka semakin besar potensi klien mendapatkan keuntungan dari kerja sama dengan jasa penyedia pembentukan rencana induk.

 

Baca Juga :  Perpanjangan Izin Apotek

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *