fbpx

Pendaftaran Label Beras

Dalam beberapa tahun terakhir banyak pedagang beras yang mengeluh kesulitan untuk menyelesaikan pendaftaran label beras. Padahal registrasi label beras merupakan upaya pemerintah dalam melindungi pedagang sekaligus mematenkan produk dalam negeri.

Selain mengurusnya seorang diri, pemohon bisa meminta bantuan pada penyedia jasa pendaftaran beras.

Syarat pendaftaran label beras

  1. Fotokopi KTP Pemohon

Proses registrasi label beras menargetkan seluruh oknum yang bekerja sebagai produsen. Anda yang belum mendaftarkan label beras wajib melampirkan KTP pemohon sebagai persyaratan utama.

  1. Fotokopi TDP

Selain melampirkan KTP sertakan juga fotokopi TDP. Perusahaan yang belum mengurus TDP bisa segera menyelesaikan penerbitan berkasnya kemudian lanjutkan dengan registrasi label beras.

  1. Fotokopi NPWP

Sama seperti penerbitan surat izin lainnya, pendaftaran beras juga memerlukan NPWP sebagai salah satu poin persyaratan.

  1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan

Syarat pendaftaran label beras keempat adalah melampirkan akte pendirian perusahaan. Jangan lupa menyertakan akta perubahan jika terdapat perubahan.

  1. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha

Sertakan juga fotokopi dari surat izin tempat usaha. Ini menandakan jika usaha penjualan atau dagang beras Anda bebas dari sengketa lahan atau sebagainya.

  1. Surat Pernyataan Hasil Uji Mutu Beras

Lampirkan juga surat pernyataan dari hasil uji mutu beras. Pemerintah perlu memastikan jika kualitas beras milik pemohon telah memenuhi kriteria. Variabel penilaian sudah terstruktur dengan baik dan tidak bisa pemohon ganggu gugat.

  1. SIUP Pertanian

Karena beras merupakan bagian dari produk pertanian maka pemohon wajib melampirkan SIUP pertanian. Daftarkan SIUP pertanian ke instansi terkait bila belum memilikinya.

  1. Sertifikat Jaminan Mutu

Syarat berikutnya adalah melampirkan sertifikat jaminan mutu. Sertifikat ini berisikan laporan hasil pengujian keamanan pangan yang pelaksanaannya maksimal dalam 6 bulan terakhir.

Kurang lebih ada delapan persyaratan registrasi label beras yang harus pemohon penuhi. Bila terlalu sulit untuk mengumpulkan seluruh dokumen tersebut, kontak jasa profesional dan berpengalaman. Biarkan prosedur dan proses melengkapi persyaratan menjadi tanggung jawab mereka.

Mekanisme pendaftarannya

  1. Mengisi Lembar Formulir Pendaftaran Bermeterai

Prosedur pendaftaran label beras pertama adalah mengisi lembar formulir registrasi dan menambahkan materai.

  1. Verifikasi Berkas Pendaftaran

Petugas melakukan verifikasi pendaftaran untuk memastikan kelengkapan dokumen permohonan yang masuk. Bila ada temuan yakni syarat yang kurang silahkan revisi dan lengkapi.

  1. Penilaian Kecukupan Dokumen dan Lapangan

Ketua OKKP-D akan menugaskan auditor berpengalaman dan kompeten guna menilai kecukupan dokumen serta lapangannya. Hasil penilaian nantinya akan petugas serahkan pada Ketua OKKP-D. Jika hasilnya kurang memuaskan pemohon wajib melakukan revisi maksimal 3 bulan pasca audit.

Hasil revisi nantinya akan auditor verifikasi untuk memastikan sekali lagi kelayakannya. Hasil revisi yang sudah bagus akan auditor rekomendasikan ke bagian teknis OKKP-D guna rapat komisi.

  1. Keputusan Penerbitan Nomor Pendaftaran

Bila rapat komisi berjalan dengan baik dan lancar maka pendaftaran beras akan instansi setujui. Kebalikannya jika hasil rapat kurang bagus maka permohonan Anda mereka tolak. Baik penolakan maupun persetujuan pendaftaran beras, keduanya instansi informasikan pada pemohon.

  1. Pemohon Menerima Nomor Pendaftaran Beras

Pemohon yang memenuhi segala persyaratan dan memperoleh penilaian positif dari berbagai pihak akan menerima nomor registrasi label beras. Simpan nomor pendaftaran tersebut untuk laporan berkala tiap 6 bulan. Label beras tersebut berlaku kurang lebih selama 5 tahun lamanya.

Sulitkah melakukan registrasi label beras secara mandiri? Jika jawabannya sulit segera permudah dengan menyewa jasa profesional. Layanan profesional akan membantu mempercepat dan meluluskan pendaftaran label beras sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *