Apa yang harus Anda lakukan agar pendaftaran paten produk berjalan cepat dan mudah? Sebelum berpikir menggunakan layanan jasa paten produk, alangkah baiknya Anda pahami terlebih dahulu apa itu hak paten dan bagaimana mekanisme pengurusannya.
Pendaftaran paten produk dan mengenal hak paten
Hak paten merupakan hak istimewa yang pemerintah berikan sebagai bentuk penghargaan atau penghormatan pada karya teknologi seseorang. Tujuannya, agar mereka memperoleh kebebasan ketika menjalankan penelitian atau penemuan tersebut.
Menariknya, pemberian hak paten oleh pemerintah memiliki batas kadaluwarsa. Peneliti atau penemu hanya bisa menggunakan hak paten mereka selama periode tertentu atau sekitar 20 tahun lamanya. Selama itu, penemu berhak mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari plagiarisme.
Cara pendaftaran
Paten produk bukan hanya aset penemu tapi juga menjadi aset atau hak milik perusahaan ketika penemu berada di bawah naungan mereka. Melihat fungsi hak paten yang sangat beragam, sudah sewajarnya penemu mendaftarkan hak tersebut. Selengkapnya mengenai mekanisme pendaftarannya, simak berikut ini:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan dan Isi Formulirnya
Pembuatan hak paten menjadi tanggung jawab resmi oleh DJKI. Agar proses kelengkapan dokumennya berjalan lancar, silakan Anda unduh terlebih dahulu format formulirnya secara online.
Selanjutnya, lengkapilah seluruh persyaratan yang diminta seperti:
- Silakan Anda lampirkan fotokopi KTP
- Kedua, serahkan juga fotokopi akta pendirian badan hukum (opsional). Hanya jika perusahaan Anda berbentuk badan hukum. Akta pendirian bisa dibuat dan sahkan oleh notaris.
- Ketiga, lampirkan surat kuasa khusus (ketika Anda menggunakan jasa pembuatan hak paten).
- Keempat, serahkan fotokopi peraturan pemilikan bersama (opsional). Hanya jika penemuan tersebut ditemukan lebih dari satu orang.
Sertai pula tanda pembayaran registrasi hak paten dan terakhir tambahkan 10 helai etiket merek. Jangan lupakan juga surat pernyataan kepemilikan merek yang sedang diregistrasikan.
2. Pemeriksaan Berkas oleh DJKI
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan berkas pembuatan paten produk masuk ke DJKI. Staf akan mulai bekerja memeriksa berkas permohonan Anda. Mereka akan menilai kelengkapan berkasnya. Berkas yang belum lengkap harus melalui tahapan revisi.
3. Pengumuman Atau Tahap Publikasi
Meskipun membutuhkan waktu yang lama sekitar 18 bulan tahapan publikasi, buktinya masih banyak perusahaan atau perorangan yang membuat hak paten. Pentingnya pendaftaran paten produk membuat mereka mengesampingkan tahap publikasi yang cenderung lama; Pendaftaran Paten Product
Beberapa pihak bahkan melakukan banding ketika pengajuan patennya bermasalah, tentunya dengan menyertai alasan yang tidak bisa terbantahkan.
4. Pemeriksaan Substantif
Sebelum masuk ke tahapan akhir, DJKI wajib melaksanakan pemeriksaan substantif yakni pengisian formulir khusus. Mereka juga melakukan pengecekan bukti pembayaran.
5. Menerima Sertifikat Hak Paten
Setelah semuanya selesai dan beres, sertifikat hak paten akan DJKI serahkan pada pemohon. Anda hanya perlu menunggu tanggap penerbitan sertifikatnya saja dan menerima dengan sukacita sertifikat tersebut.
Sertifikat yang sudah berada di tangan penemu merupakan hak milik penemu. Mereka memiliki kekuatan dan kebebasan hukum untuk melakukan invasi tersebut.
Mendaftarkan hak paten mungkin bukan pekerjaan mudah bahkan membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga patennya terbit. Tapi semua kelelahan dan keruwetan itu sebanding dengan manfaat dan hasil akhir yang Anda terima.
Bila Anda malas mengajukan penerbitan hak paten seorang diri, silakan minta bantuan dari penyedia jasa profesional. Jasa profesional akan menyelesaikan pembuatan paten dengan mudah dan cepat.
Mereka sudah sangat terbiasa dalam bidang ini, pengalamannya sudah sangat banyak. Pendaftaran paten produk bahkan menjadi pekerjaan utama yang mereka lakukan selain mengurus perizinan atau pembuatan sertifikat lainnya.
Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto
Email : info@konsultanindustri.com