Pengurusan TKDN penting untuk dilakukan, mengingat aturan pengurusan TKDN bersifat wajib untuk sejumlah kegiatan produksi. Baik itu untuk perusahaan yang berskala nasional, maupun internasional.
TKDN merupakan besaran komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk, baik berupa barang, jasa, maupun gabungan antara keduanya. Perusahaan yang Anda jalankan dapat kehilangan kemampuan berbisnis, jika terlambat melakukan pengurusan TKDN.
Oleh karena itu, Anda wajib untuk melakukan pengurusan TKDN agar mendapatkan sertifikat. Bukti sertifikat ini bisa Anda dapatkan, jika nilai TKDN pada produk telah memenuhi kriteria.
Berikut ini merupakan penghitungan nilai TKDN sesuai regulasi dan produk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia, yaitu:
Ketentuan dan Tata Cara Pengurusan TKDN Sesuai Regulasi dan Perusahaan
1. Pengurusan Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
Pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Permerind) nomor 29 tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet menjelaskan beberapa hal.
Pemohon merupakan perusahaan pemegang merek berbadan hukum Indonesia, yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan merek dari telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet di Indonesia.
Pada pasal 4, dijelaskan bahwa penilaian TKDN dilakukan dengan bobot sebagai berikut:
1.Aspek manufaktur dengan bobot 70% dari penilaian TKDN produk, yang terbagi:
- Material diberikan bobot 95% dari penilaian aspek manufaktur.
- Tenaga kerja diberikan bobot 2%.
- Mesin produksi diberikan bobot 3%.
2. Aspek pengembangan dengan bobot 20% dari penilaian TKDN produk, yang terbagi:
- Lisensi atau kepemilikan diberikan bobot 10% dari nilai TKDN aspek pengembangan.
- Perangkat Tegar atau firmware diberikan bobot 40%.
- Desain industri diberikan bobot 20%.
- Desain tata letak sirkuit terpadu diberikan bobot 30%.
3. Aspek aplikasi dengan bobot 10% dari penilaian TKDN produk, yang dilakukan berdasarkan komponen penghitungan:
- Rancang bangun.
- Hak kekayaan intelektual.
- Tenaga kerja.
- Sertifikat kompetensi.
- Alat kerja.
Pemohon dalam hal ini dapat mengajukan permohonan penghitungan nilai TKDN kepada Direktur Jenderal (Dirjen), melalui Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian.
Permohonan pengurusan TKDN tersebut diajukan dengan menggunakan format dan melampirkan beberapa dokumen, seperti:
- Profil dan struktur organisasi perusahaan Anda selaku pemohon.
- Penghitungan secara mandiri nilai TKDN untuk produk yang akan dinilai.
- Foto atau gambar produk beserta penjelasan fungsi dari produk.
- Foto atau gambar bahan baku produk.
- Foto atau gambar alat kerja atau fasilitas kerja yang digunakan selama kegiatan produksi berlangsung.
- Rencana jangka panjang terkait pengembangan produk.
2. Pengurusan Tingkat Komponen Dalam Negeri Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Permerind nomor 04 tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) membahas menjelaskan terkait bobot penilaian pada PLTS.
PLTS merupakan pembangkit listrik yang menggunakan sinar matahari sebagai penghasil listrik. Terdapat tiga macam PLTS, yaitu PLTS tersebar berdiri sendiri, yang tersebar dan langsung terhubung dengan pemanfaat listrik tanpa jaringan distribusi.
Serta PLTS terpusat berdiri sendiri, yaitu PLTS yang menggunakan jaringan distribusi, untuk diberikan ke beban pemanfaat listrik lainnya (off-grid). Terakhir, PLTS terpusat terhubung, yang langsung dihubungkan ke jaringan PLN (on-grid).
Pada penghitungan nilai TKDN untuk PLTS terbagi menjadi beberapa hal, antara lain:
a. Perhitungan TKDN Untuk PLTS Tersebar Berdiri Sendiri
- Penghitungan nilai TKDN untuk aspek barang PLTS Tersebar Berdiri Sendiri, yaitu:
- Modul surya dengan bobot 40,50%.
- Baterai dengan bobot 22,05%.
- Battery Control Unit dengan bobot 10,59%.
- Kabel dengan bobot 7,94%.
- Penyangga modul dengan bobot 6,30%.
- Aksesoris dengan bobot 2,65%.
- Penghitungan nilai TKDN untuk aspek jasa PLTS Tersebar Berdiri Sendiri, yaitu:
- Pengiriman dengan bobot 6,65% (nilai diberikan 100% jika dilakukan oleh badan usaha dalam negeri dan alat kerja dimiliki oleh badan usaha dalam negeri).
- Pemasangan dengan bobot 3,33% (nilai diberikan 100% jika dilakukan oleh badan usaha dalam negeri).
- Penghitungan nilai TKDN untuk gabungan barang dan jasa diperoleh dari penjumlahan masing-masing nilai TKDN barang dan jasa.
b. Perhitungan Nilai TKDN Untuk PLTS Terpusat Berdiri Sendiri
- Penghitungan nilai TKDN untuk aspek barang PLTS Terpusat Berdiri Sendiri, yaitu:
- Baterai dengan bobot 25,20%.
- Penyangga modul dengan bobot 20,70%.
- Inverter dan Solar Charge Controller dengan bobot 13,50%.
- Modul surya dengan bobot 13,14%.
- Kabel (AC dan DC) dengan bobot 7,30%.
- DC combiner box dengan bobot 3,06%.
- Distribution panel dengan bobot 2,70%.
- Energy limiter dengan bobot 2,70%.
- Sistem proteksi dengan bobot 1,80%.
- Penghitungan nilai TKDN untuk aspek jasa PLTS Terpusat Berdiri Sendiri, yaitu:
- Pengiriman dengan bobot 4,67% (nilai diberikan 100% jika dilakukan oleh badan usaha dalam negeri dan alat kerja dimiliki oleh badan usaha dalam negeri).
- Pemasangan dengan bobot 3,33% (nilai diberikan 100% jika dilakukan oleh badan usaha dalam negeri).
- Konstruksi dengan bobot 2,00% (nilai diberikan 100% jika dilakukan oleh badan usaha dalam negeri).
- Penghitungan nilai TKDN untuk gabungan barang dan jasa diperoleh dari penjumlahan masing-masing nilai TKDN barang dan jasa,
c. Perhitungan Nilai TKDN Untuk PLTS Terpusat Terhubung
1. Penghitungan nilai TKDN untuk aspek barang PLTS Terpusat Terhubung, yaitu:
- Modul surya dengan bobot 40,50%.
- Inverter dengan bobot 13,50%.
- Penyangga modul dengan bobot 10,80%.
- Distribution panel dengan bobot 6,30%.
- Travo dengan bobot 5,40%.
- DC combiner box dengan bobot 5,40%.
- Sistem proteksi dengan bobot 4,50%.
- Kabel (AC dan DC) dengan bobot 3,60%.
2. Penghitungan nilai TKDN untuk aspek jasa PLTS Terpusat Terhubung, yaitu:
- Pengiriman dengan bobot 2,20% (nilai diberikan 100% jika dilakukan oleh badan usaha dalam negeri dan alat kerja dimiliki oleh badan usaha dalam negeri).
- Pemasangan dengan bobot 5,40% (nilai diberikan 100% jika dilakukan oleh badan usaha dalam negeri).
- Konstruksi dengan bobot 2,40% (nilai diberikan 100% jika dilakukan oleh badan usaha dalam negeri).
3. Penghitungan nilai TKDN untuk gabungan barang dan jasa diperoleh dari penjumlahan masing-masing nilai TKDN barang dan jasa.
3. Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika termasuk kedalam Permerind nomor 22 tahun 2020.
Produk elektronika yang dimaksud, adalah produk yang memproses sinyal digital atau analog, serta memiliki komponen aktif atau pasif, terkoneksi atau tidak dengan PCB (Printed Circuit Board), serta menghasilkan output sesuai fungsinya.
Sedangkan untuk produk telematika berupa perangkat keras atau hardware yang terintegrasi dengan software, dan memiliki kemampuan berkomunikasi dengan produk lain melalui sistem jaringan.
Anda yang mengajukan pengurusan TKDN untuk produk ini merupakan pelaku usaha yang bergerak dalam produk elektronika dan telematika. Penghitungan nilai TKDN dilakukan berdasarkan jenis, tipe, dan spesifikasi produk, yaitu:
A. Produk elektronika dan telematika terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
a. Produk Digital.
b. Produk Non Digital.
B. Penghitungan nilai TKDN untuk produk digital dihitung berdasarkan:
a. Aspek manufaktur dengan bobot 70%, yang dilakukan berdasarkan perbandingan antara biaya KDN terhadap harga barang jadi. KDN bahan material, alat kerja dan tenaga kerja dihitung 100% jika negara asal pembuatan barang adalah Indonesia.
b. Aspek pengembangan dengan bobot 30%, yang dilakukan berdasarkan kegiatan penelitian dan pengembangan, seperti:
- Piranti lunak.
- Desain industri.
- Desain tata letak.
C. Dokumen pendukung untuk pengajuan pengurusan TKDN pada aspek manufaktur, antara lain yaitu:
- Profil perusahaan.
- Struktur organisasi perusahaan.
- Penilaian mandiri TKDN untuk produk yang dinilai.
- Foto atau gambar produk dengan penjelasan fungsinya.
- Foto atau gambar alat atau fasilitas kerja.
- Foto atau gambar bahan baku.
- Diagram alir proses produksi.
- Perhitungan kapasitas atau data produksi selama dua tahun terakhir.
- Faktur pembelian mesin, daftar aset perusahaan, serta akta pendirian perusahaan untuk biaya penyusutan mesin atau alat kerja yang dimiliki sendiri.
- Faktur atau Purchase Order dan akta pendirian perusahaan pemilik mesin atau alat kerja untuk biaya sewa mesin.
- Salinan slip atau surat pernyataan gaji yang ditandatangani pejabat berwenang, dan salinan KTP untuk tenaga kerja yang terlibat selama proses produksi berlangsung.
- Data rincian kebutuhan dan pemakaian material.
- Faktur atau perjanjian pembelian untuk bahan material langsung.
- Pemberitahuan impor barang atau bukti setor pajak untuk bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan PPh pegawai.
- Data penggunaan listrik, seperti tagihan rekening listrik tiga bulan terakhir.
- Data pemakaian air, berupa tagihan rekening PDAM tiga bulan terakhir.
- Data pemakaian BBM, jasa transportasi material, dan jasa terkait lain.
D. Dokumen pendukung untuk TKDN aspek pengembangan, yaitu:
- Profil perusahaan.
- Struktur organisasi perusahaan.
- Penilaian mandiri TKDN untuk produk yang dinilai.
- Dokumen pengembangan.
- Foto atau gambar alat atau fasilitas kerja.
- Diagram alir proses produksi.
4. Produk Farmasi
Permerind nomor 16 tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi menjelaskan terkait industri yang melakukan kegiatan produksi, dan menyalurkan obat serta bahan baku obat.
Penghitungan nilai TKDN produk farmasi dihitung berdasarkan:
1. Kandungan bahan baku dengan bobot 50%, yang ditentukan berdasarkan kriteria:
- Mengandung bahan baku aktif diberikan penilaian 65%. Jika seluruh produksinya dilakukan dalam negeri akan diberikan penilain 100% dari bobot 65% tersebut.
- Mengandung bahan baku tambahan diberikan penilaian 35%. Jika seluruh produksinya dilakukan dalam negeri akan diberikan penilain 100% dari bobot 35% tersebut.
2. Proses penelitian dan pengembangan dengan bobot 30%, yang ditentukan berdasarkan kriteria:
- Pengembangan obat baru diberikan penilaian 25%. Jika seluruhnya dilakukan dalam negeri, diberikan nilai 100% dari bobot 25%.
- Uji klinis diberikan penilaian 30%. Jika seluruhnya dilakukan dalam negeri, diberikan nilai 100% dari bobot 30%.
- Formulasi diberikan penilaian 35%. Jika seluruhnya dilakukan dalam negeri, diberikan nilai 100% dari bobot 35%.
- BA/BE diberikan penilaian 10%. Jika seluruhnya dilakukan dalam negeri, diberikan nilai 100% dari bobot 10%.
3. Proses produksi dengan bobot 15%, yang ditentukan berdasarkan kriteria:
- Proses pencampuran diberikan penilaian 60%. Jika seluruhnya dilakukan dalam negeri, diberikan nilai 100% dari bobot 60%.
- Dosage Forming diberikan penilaian 40%. Jika seluruhnya dilakukan dalam negeri, diberikan nilai 100% dari bobot 40%.
4. Proses pengemasan dengan bobot 5%, yang ditentukan berdasarkan kriteria:
- Batch release, diberikan penilaian 50%. Jika seluruhnya dilakukan dalam negeri, diberikan nilai 100% dari bobot 50%.
- Pengemasan primer diberikan penilaian 40%. Jika seluruhnya dilakukan dalam negeri, diberikan nilai 100% dari bobot 40%.
- Pengemasan sekunder diberikan penilaian 10%. Jika seluruhnya dilakukan dalam negeri, diberikan nilai 100% dari bobot 10%.
5. Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro
Permerind nomor 31 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, menjelaskan terkait alat kesehatan yang berasal dari dalam negeri.
Penghitungan nilai TKDN untuk alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostik in vitro dilakukan berdasarkan akumulasi KDN yang mewakili biaya produksi untuk menghasilkan satuan produk.
Biaya produksi meliputi:
1. Aspek manufaktur dengan bobot 80%, yang mencakup:
- Biaya bahan langsung dengan bobot 80%.
- Biaya tenaga kerja langsung dengan bobot 10%.
- Biaya tidak langsung pabrik dengan bobot 10%.
2. Aspek pengembangan dengan bobot 20%, yang mencakup:
- Tenaga kerja dengan bobot 40%.
- Alat kerja dengan bobot 30%.
- Bahan dengan bobot 20%.
- Legalitas dengan bobot 10%.
Anda telah mengetahui beberapa regulasi dan persyaratan terkait pengurusan TKDN pada beberapa perusahaan industri.
Setelah mengetahui apa saja yang dibutuhkan dan dihitung, berikut ini adalah tata cara untuk pengurusan TKDN yang dapat Anda lakukan, yaitu:
7 Tata Cara Melakukan Pengurusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
1. Pengajuan Sertifikasi Kepada Lembaga Independen
Terdapat banyak langkah pada alur pengurusan TKDN barang, jasa, maupun gabungan keduanya. Langkah pertama yang dapat Anda lakukan, adalah mengajukan sertifikasi pada salah satu lembaga independen berwenang.
Lembaga independen tersebut merupakan lembaga yang telah pemerintah tunjuk. Agar lebih mudah, Anda dapat didampingi oleh konsultan untuk melakukan pengurusan TKDN.
2. Melakukan Verifikasi Berkas Pengajuan
Langkah selanjutnya, setelah lembaga independen tersebut telah menerima berkas permohonan pengurusan TKDN sertifikasi yang Anda ajukan, mereka akan melakukan pemeriksaan secara rinci.
Jika berkas yang Anda ajukan kurang lengkap, atau terjadi kekeliruan, maka Anda diharuskan tunk merevisinya. Sedangkan, untuk berkas yang telah lolos verifikasi akan dilanjutkan pada tahapan survei lapangan.
3. Survei Lapangan
Melakukan survei lapangan adalah langkah yang harus dilakukan setelah berkas pengajuan telah lolos verifikasi oleh lembaga independen yang berwenang.
Tujuan dari survei lapangan ini, yaitu untuk mengetahui bobot nilai TKDN pada produksi Anda. Apakah nilai TKDN pada barang produksi Anda telah memenuhi batas minimum atau tidak.
Perhitungan TKDN disesuaikan dengan yang telah tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011.
4. Membuat Laporan Hasil Survei Lapangan
Setelah melakukan survei lapangan, maka para pejabat yang berwenang akan membuat laporan hasil survei lapangan. Adanya laporan ini menjadi titik awal dari penerbitan sertifikat.
Jika hasil yang telah dihitung belum mencapai batas minimum, maka pengajuan sertifikasi pengurusan TKDN akan ditolak.
Namun jika hasil telah sesuai, maka Anda dapat melakukan langkah selanjutnya untuk melakukan pengurusan TKDN.
5. Melakukan Input Draft TKDN dan Presentasi
Selain membuat laporan hasil survei lapangan, pejabat berwenang juga memiliki tanggung jawab lain, seperti melakukan input draft secara online. Hal ini telah tertulis dan ada pada pedoman pengurusan TKDN.
Kemudian keputusan untuk menerbitkan atau menolak sertifikasi pengurusan TKDN akan dilanjutkan dengan presentasi atau rapat antara beberapa pihak. Presentasi dilakukan dengan lembaga berwenang dan pusat P3DN.
6. Penerbitan dan Pengesahan TKDN
Jika hasil survei dan rapat memutuskan untuk menerbitkan TKDN, maka langkah selanjutnya adalah penerbitan dan pengesahan pengurusan TKDN.
Pihak yang bertanggung jawab dalam hal pengesahan dan penerbitan sertifikat pengurusan TKDN, yaitu P3DN.
7. Penyerahan Sertifikat TKDN
Berkas sertifikasi pengurusan TKDN yang telah diterbitkan dan disahkan oleh P3DN akan diberikan kepada lembaga surveyor. Kemudian lembaga surveyor akan memberikannya kepada Anda selaku pemohon.
Lembaga surveyor adalah pihak yang bertanggung jawab pada tahapan terakhir penerbitan sertifikat pengurusan TKDN.
Tidak perlu khawatir dan merasa bingung, karena saat ini Anda dapat menggunakan bantuan dari PT Mitra Konsultan Industri untuk membantu pengurusan TKDN. Hubungi kami melalui +622172741380, atau WhatsApp +628111280843 untuk informasi selengkapnya.
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto
Email : info@konsultanindustri.com