Peraturan TKDN
Sejauh apa Anda mengetahui peraturan TKDN? TKDN bukan termasuk teori menarik yang bisa semua orang pahami dengan mudah dengan satu kali membaca. Mereka yang paham tentang TKDN biasanya adalah mereka yang telah lama berkecimpung dalam industri. Berperan sebagai penanggung jawab verifikasi atau penyedia jasa atau produsen barang.
Macam-Macam Peraturan TKDN Yang Digunakan
Berusaha memenuhi tuntutan pengetahuan banyak orang terutama pemula, kami jelaskan sejumlah peraturan terkait nilai TKDN berikut ini:
- Undang-Undang
TKDN merupakan salah satu komponen acuan pemerintah yang berguna untuk menilai komponen dalam negeri dari suatu jasa atau barang industri. Peraturan mengenai TKDN tertera dengan sangat jelas pada UU Perindustrian. Pihak utama yang pemerintah tunjuk untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan TKDN adalah Menteri.
- Permen Perindustrian
Bukan hal asing jika dasar hukum TKDN tertera pada beberapa Permen Perindustrian karena kegiatan ini masih berkaitan dengan aktivitas industri. Permen Perindustrian mengenai TKDN mengalami beberapa perubahan. Anda yang mulai menekuni industri wajib mengetahui apa saja peraturan baru dan lama terkait TKDN.
- Peraturan Presiden
Tidak hanya mempercayakannya pada Menteri, presiden juga membuat beberapa peraturan TKDN terbaru. Peraturan tersebut mengacu pada banyak hal meski konteks utamanya tetap mengusahakan perbaikan regulasi yang ada.
- Keputusan Presiden
Presiden memiliki kewenangan untuk menyampaikan beberapa gagasan dan ide pikirannya melalui Keputusan Presiden. Dari sekian banyak keputusan yang presiden buat, Anda mungkin bisa menemukan peraturan terkait TKDN.
- Permen BUMN
TKDN tidak hanya mengikat penyedia jasa atau produsen barang swasta saja. Berbagai perangkat pemerintah dalam bentuk BUMN juga wajib melakukan sertifikasi TKDN sesuai SOP yang berlaku. Kegiatan ini sejalan dengan Permen BUMN yang mengatur mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN.
3 Jenis Sanksi Terhadap Pejabat Pengadaan TKDN
Sebelumnya, Anda telah menyimak 5 jenis peraturan tentang TKDN yang sengaja pemerintah buat sebagai pedoman pelaksanaan sertifikasi dan perhitungan TKDN. Bicara mengenai TKDN, rasanya kurang afdol jika tidak membahas mengenai sanksi. Tahukah Anda jika ada 3 sanksi yang bisa menimpa para pejabat pelaksana TKDN?
- Peringatan Tertulis
Mengacu pada peraturan TKDN dan buku pedoman kita bisa menemukan ada klausa mengenai sanksi yang pemerintah berikan terhadap para pejabat. Artinya, sanksi tidak hanya berlaku pada perusahaan penyedia barang atau jasa yang bertindak selaku pemohon penerbitan sertifikasi TKDN.
Sanksi pertama yang pemerintah berikan berupa peringatan tertulis. Sanksi ini merupakan sanksi yang paling sederhana dan pertama kali pemerintah berikan ketika pejabat melakukan kesalahan.
- Denda Finansial
Ketika sanksi peringatan tertulis belum juga membuat pejabat jera dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Pemerintah berhak memberikan sanksi kedua sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku yaitu denda finansial. Pembayaran denda finansial harus pejabat lunasi paling lambat 1 bulan masa kerja sejak surat sanksi mereka terima.
Lantas, untuk siapakah dana denda finansial yang pejabat berikan? Pembayaran denda finansial oleh pejabat bermasalah menjadi hak milik negara atau daerah. Dana tersebut akan disetorkan ke kas daerah atau negara mengikuti regulasi yang berlaku.
- Pemberhentian Pejabat/Pengadaan Barang & Jasa
Dan sanksi paling berat dan tegas yang pemerintah berikan berupa pemberhentian. Sanksi ini akan langsung pemerintah berikan apabila pejabat tidak mampu membayar denda finansial sesuai tagihan yang ada.
TKDN bukanlah komponen sederhana yang bisa Anda anggap remeh. Pelaksanaan sertifikasi TKDN meliputi banyak pihak termasuk pejabat yang pemerintah tunjuk untuk melaksanakan programnya. Anda ingin membuat sertifikasi TKDN dengan benar? Ikuti pedoman peraturan TKDN dan arahan yang petugas jasa pengurusan TKDN berikan.
Baca Juga : WIUP dan IUP
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto
Email : info@konsultanindustri.com