Cara Perhitungan TKDN Produk Elektronik dan Aspek Penentunya
Cara perhitungan TKDN produk elektronik berikut ini bisa Anda lakukan dengan mudah. Penghitungan ini berguna untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan pemakaian produksi dari dalam negeri. Berikut cara menghitungnya.
Cara Perhitungan TKDN Produk Elektronik
Setiap jenis barang atau jasa memiliki nilai persentase yang berbeda-beda. Aturan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden. Khusus untuk barang elektronik dan telematika, terpisah menjadi 2 golongan, yaitu produk digital dan non-digital.
Untuk produk digital, aspek manufaktur berkontribusi sebesar 70% dari keseluruhan nilai sedangkan aspek pengembangan berkontribusi sebesar 30%.
Untuk produk non-digital, aspek manufaktur berkontribusi sebesar 80% dari keseluruhan nilai sedangkan aspek pengembangan berkontribusi sebesar 20%.
Selain dalam aspek jenis produk, sektor industri untuk penilaian TKDN juga perlu menjadi pertimbangan. Beberapa sektor industri memiliki nilai persentase yang wajib dipenuhi. Berikut contohnya:
-
Peralatan Migas: rerata nilai >25% s.d. 40%
-
Alat Kesehatan: rerata nilai >60%
-
Ketenagalistrikan:
-
- Gardu induk: rerata nilai >17% s.d. 65%
- Pembangkit listrik: rerata nilai >30 s.d. 70%
Dalam menghitung TKDN, perhitungan bisa ditambah dengan nilai BMP. Berikut ini rumus dan cara perhitungan TKDN produk elektronik:
TKDN = (Biaya produksi – Biaya komponen luar negeri)/(Biaya produksi) x 100%
TKDN = (Biaya komponen dalam negeri)/(Biaya produksi) x 100%
Jenis Komponen Perhitungan TKDN
Ketika akan menghitung TKDN untuk barang atau jasa, ada 3 komponen utama yang perlu menjadi perhatian. Komponen ini tercatat dalam Permenprin Nomor 22 Tahun 2020. Berikut ketiga komponen dalam cara perhitungan TKDN produk elektonik dan telematika:
1. Komponen dalam negeri jasa
Aspek ini meliputi tenaga ahli, alat kerja, serta sarana yang asalnya dari dalam negeri. Tak hanya asalnya saja, tetapi penggunaannya pun harus dari dalam negeri. Bahkan, termasuk perangkat lunak.
2. Komponen dalam negeri barang
Aspek ini meliputi bahan baku, perekayasaan, material, serta unsur manufaktur yang berasal dari dalam negeri. Sama seperti jasa, proses pembuatan barang dari dalam negeri pun harus menjadi perhitungan.
3. Gabungan komponen dalam negeri keduanya
Aspek ini meliputi keduanya. Mulai dari tenaga kerja hingga ke proses pembuatan dari dalam negeri perlu menjadi perhitungan. Bahkan, penyerahan hasil akhir pun pelaksanaannya harus di dalam negeri.
3 Aspek Penentu Nilai Barang dalam TKDN
Dalam menghitung TKDN, ada 3 aspek yang menjadi penentu nilai sebuah barang. Berikut 3 aspek yang menjadi pokok perhitungan TKDN barang elektronik sesuai dengan Permenprin Nomor 22 Tahun 2020:
1.Bahan material
Untuk bahan material yang berasal dari dalam negeri (Indonesia) nilai persentasenya adalah sebesar 100%. Untuk bahan material yang berasal dari luar negeri, nilai persentasenya adalah 0%.
2. Tenaga kerja
Jika menggunakan tenaga kerja WNA, maka nilai persentasenya sebesar 0%. Jika menggunakan tenaga kerja WNI, maka nilai persentasenya sebesar 100%.
3. Alat kerja
Untuk alat kerja yang tempat produksi serta penyedia alatnya berasal dari dalam negeri, memiliki persentase sebesar 100%. Jika alat kerja produksi dari dalam negeri, tetapi penyedia dari luar negeri, persentasenya sebesar 75%.
Untuk alat kerja produksi luar negeri dan penyedia dari luar negeri, persentasenya sebesar 0%. Sedangkan untuk alat kerja produksi luar negeri, tetapi milik bersama antar penyedia lokal dan asing, maka persentasenya sebesar 75%.
Penghitungan TKDN ini berguna bagi pelaku usaha baik itu skala kecil maupun skala besar. Dengan TKDN, pemberdayaan usaha bisa terjadi secara masif. Oleh sebab itu, pastikan Anda memahami cara perhitungan TKDN produk elektronik.
MORE DETAIL INFO FOR TKDN CERTIFICATE PLEASE CALL US :
CALL / WA : +62811-1280-843 Devi
Email : info@konsultanindustri.com