
Kelapa Sawit
Izin prinsip perkebunan kelapa sawit sangat mendukung pertumbuhan dunia usaha. Kelapa sawit merupakan bahan baku untuk berbagai industri. Mencukupi permintaan konsumen dalam negeri maupun untuk keperluan ekspor saat ini.
Sejak tahun 1980 luas perkebunan sawit mulai berkembang, tercatat sebanyak 290 Ha lahan operasionalnya. Luas tersebut terus mengalami peningkatan hingga pada tahun 2000 terdapat perkebunan sebanyak 4.000 Ha lebih.
Luas area untuk perkebunan sawit meningkat setiap tahun sebesar 12%, seiring meningkatnya permintaan produk jadi baik dalam maupun luar negeri. Hal ini menjadi motivasi investor untuk mengembangkan bisnis kelapa sawit.
Untuk mengendalikan keseimbangan dalam bisnis perkebunan tersebut, maka pemerintah melalui lembaga terkait mengatur segala aktivitas perusahaan. Harapannya terdapat keseimbangan antara profit perusahaan, pendapatan pemerintah dan ekosistem lingkungan sekitar supaya seimbang.
Lembaga Negara Terkait Izin Perkebunan Sawit
Merupakan komoditas dengan potensi besar dalam mendukung perekonomian rakyat, kelapa sawit masuk dalam fokus perhatian pemerintah. Melalui Instruksi Presiden No. 8 tahun 2018, telah memberikan kewenangan lembaga-lembaga untuk mengatur perizinan.
Inpres tersebut berisi moratorium perizinan. Tujuannya memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Meningkatkan pengelolaan perkebunan usaha sawit kaitannya dengan usaha pelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Berikut lembaga terkait perizinan tersebut:
- Menko Perekonomian. Tugasnya melakukan pengawasan, verifikasi data penukaran lahan hutan menjadi area perkebunan. Sebagai alat untuk verifikasi tersebut adalah izin lokasi usaha, hak guna usaha dan surat tanda daftar perkebunan.
- Menteri Pertanian. Tugasnya mengatur izin prinsip perkebunan kelapa sawit terkait penyusunan serta verifikasi data surat tanda daftar perkebunan. Mengatur dalam skala nasional dengan data nama, nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan.
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mengatur penundaan berkaitan alih fungsi hutan dalam jangka panjang. Khususnya perusahaan maupun perorangan telah mendapat persetujuan prinsip namun lokasi pengajuan berada pada kawasan hutan produktif.
- Gubernur, Walikota atau Bupati. Melakukan penundaan penerbitan izin baru. Bagi perusahaan yang melakukan dan masih berjalan usaha kebun kelapa sawit, tetap dapat beroperasi sesuai Peraturan Pemerintah No. 104 tahun 2015.
Jenis Izin Prinsip Perkebunan Kelapa Sawit
Setiap pelaku usaha budidaya tanaman wajib memiliki izin demi legalitas perusahaan. Sehubungan dengan luas wilayah operasional, bisnis kebun kelapa sawit skala industri atau pabrik harus mengurus perizinan seperti berikut ini:
- IUP-B
IUP-B, Izin prinsip yang khusus mengatur mengenai proses budidaya tanaman. Mulai dari pengadaan benih, penanaman bibit, pemeliharaan, panen, pengolahan dan seterusnya. Wajib dimiliki oleh setiap perusahaan baik perorangan maupun group.
Waktu pelayanan dan jangka proses berkas sampai biasanya memakan waktu hingga 7 hari kerja supaya perizinannya terbit. Namun perhitungan waktu tersebut berdasarkan tanggal pengusaha mengajukan permohonan dengan berkasnya secara lengkap.
- IUP-P
Izin yang mengatur mengenai pengelolaan hasil. Mulai pengolahan pasca panen, pengemasan, distribusi hingga sampai pada tahap penjualan. Jika hanya memiliki IUP-P, perusahaan tidak memiliki hak untuk melakukan berbagai budidaya tanaman.
- IUP
Mengatur perizinan prinsip, mulai budidaya hingga pengelolaan hasilnya. IUP juga mengatur pengadaan bahan baku sebesar 20% dari perusahaan sendiri, sisanya dari masyarakat sekitar. Untuk pengelolaan disyaratkan 5 Ton TBS/jam.
Perizinan ini berbentuk tertulis oleh Pejabat berwenang. Dalam hal ini, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki legalitas tersebut ketika melakukan praktik usaha budidayanya. Sehingga usaha yang sedang berjalan tersebut merupakan legal.
IUP-B mensyaratkan luas area minimal 25 Ha. IUP-P mensyaratkan luas minimal 1.000 Ha. Jika keduanya tidak memenuhi atau kurang, maka tidak dapat terdaftar dalam izin prinsip perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga : Laporan Amdal
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto