sertifikat standar

Peran Sertifikat Standar dalam Penerbitan Perizinan Berusaha

Sebelum mendaftarkan perizinan di OSS RBA, setiap pelaku usaha harus memiliki sertifikat standar sebagai syarat untuk menerbitkan perizinan berusaha. Sertifikat tersebut merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan usaha dari lembaga OSS dalam bentuk pernyataan pelaku usaha.

OSS RBA sendiri merupakan Sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara digital atau online. Penyebutan lain dari Sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) adalah OSS Berbasis Risiko. 

Perizinan Berusaha

Setiap pelaku usaha wajib mematuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha selama menjalankan kegiatan usaha. Dari sini, lahirlah Perizinan Berusaha yang telah menjadi syarat untuk menjalankan usaha atau kegiatan tertentu.

Perizinan berusaha merupakan bentuk persetujuan yang tertuang dalam surat atau komitmen untuk melakukan pemenuhan persyaratan. 

Setiap kegiatan usaha memiliki tingkatan risiko dan skala usaha yang berbeda-beda. Menurut Tingkat Risiko Usaha dalam OSS RBA, perizinan usaha terbagi ke dalam 4 tingkatan risiko yang berbeda, antara lain:

Dari empat tingkatan risiko usaha tersebut, tiga diantaranya memerlukan sertifikat standar usaha sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan berusaha.

Syarat untuk Membuat Perizinan Usaha

Adapun syarat-syarat yang perlu pelaku usaha penuhi saat mendaftar perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko usahanya antara lain :

Syarat untuk membuat perizinan kegiatan usaha berisiko rendah umumnya hanya memerlukan NIB atau Nomor Induk Berusaha. 

NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha sekaligus legalitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha. NIB juga berlaku sebagai standar SNI sekaligus pernyataan jaminan halal.

Syarat dalam pembuatan perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah rendah adalah NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat ini merupakan legalitas dari sistem OSS yang berisi tentang pernyataan untuk memenuhi standar usaha. 

Untuk mendapatkan perizinan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi, syarat yang perlu pelaku usaha penuhi adalah NIB dan Sertifikat Standar

Syarat sertifikat tersebut sebenarnya adalah jenis sertifikat standarisasi pelaksanaan kegiatan usaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Penerbitan sertifikat dari lembaga pemerintah ini tergantung kewenangan serta berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

Syarat membuat perizinan berusaha berisiko tinggi adalah NIB dan Izin. Izin tersebut maksudnya adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Daerah untuk melakukan kegiatan usaha. Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin tersebut sebelum mendapatkan perizinan berusaha.

Cara Mendapatkan Permohonan Perizinan Berusaha

Tahapan yang perlu pelaku usaha jalani untuk melakukan permohonan perizinan berusaha antara lain : 

Syaratnya adalah dengan membawa beberapa dokumen seperti KTP atau paspor (untuk pemohon WNA) dan nomor pengesahan legalitas (untuk badan usaha).

Cakupan dalam tahapan ini adalah: profil badan usaha, nomor KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), dan penjabaran lokasi usaha secara terperinci.

Aspek ini mencakup hal-hal sebagai berikut:

Tahapan ini mencakup identitas penanggung jawab, dokumen lingkungan milik pelaku usaha atau pernyataan pengelola lingkungan.

Pada tahapan ini mencakup IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) apabila sudah memiliki.

Tahapan terakhir adalah penerbitan perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.Sudah tahu apa kegunaan sertifikat standar dalam pembuatan perizinan berusaha?

Baca Juga : Jasa Pengurusan NIB.OSS.RBA

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

kata transisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *