Apa berita yang pernah Anda dengar mengenai sertifikat TKDN? Mereka yang menjalankan bisnis entah itu selaku produsen peralatan telekomunikasi atau peralatan kelistrikan wajib mengurus TKDN. Verifikasi TKDN akan membantu perusahaan untuk dapat berpartisipasi dalam sejumlah tender yang menguntungkan.
Syarat Melakukan Verifikasi Sertifikat TKDN
- Surat Izin Usaha Industri
Alasan mengapa pengurusan TKDN sangat sulit dan menyita banyak waktu karena banyaknya persyaratan sertifikat yang pemerintah tetapkan. Salah satu sertifikat yang kami maksud adalah IUI. Perusahaan harus memiliki IUI aktif dan terbaru yang proses pengurusannya juga tidak mudah.
- Akta Pendirian Perusahaan
Jangan lekas bahagia ketika telah mengantongi IUI, mengapa? Karena selain IUI masih ada akta pendirian perusahaan yang juga harus Anda penuhi. Akta pendirian perusahaan/perubahan yang sah dan resmi.
- TDP
Syarat penerbitan sertifikat TKDN berikutnya adalah TDP. Perusahaan yang menjalankan bisnisnya secara terbuka dan transparan otomatis memiliki TDP.
- Surat Keterangan Domisili
Pergilah ke kantor berwenang untuk mendapatkan surat keterangan domisili terbaru.
- Daftar Bahan Baku Proses Produksi
Salah satu variabel verifikasi penilaian TKDN adalah proses produksi. Perusahaan wajib menyertakan daftar bahan baku proses produksi ke dalam dokumen permohonan TKDN mereka.
- Laporan Hasil Produksi Dalam 12 Bulan Terakhir
Perusahaan memiliki kewajiban untuk membuat laporan hasil produksi yang datanya bukan hanya dalam satu bulan terakhir tapi 12 bulan terakhir.
- Syarat Lainnya
Lakukan konsultasi secara daring atau luring dengan konsultan perusahaan jasa pengurusan verifikasi TKDN. Mereka akan menginformasikan apa saja persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Skema Pengajuan Sertifikasi TKDN
- Mempersiapkan Berkas Persyaratan
Prosedur pengurusan sertifikat TKDN terasa sangat sederhana bagi mereka yang terbiasa melakukannya sehari-hari. Langkah pertama adalah persiapan berkas persyaratan secara terperinci.
- Mengajukan Sertifikasi Pada Lembaga Surveyor Independen
Ajukan permohonan sertifikasi TKDN pada lembaga yang berwenang. Pemerintah sudah menunjuk beberapa lembaga yang bisa Anda manfaatkan. Biasanya perusahaan jasa memiliki hubungan yang baik dengan salah satu atau beberapa lembaga surveyor independen.
- Survei Lapangan dan Evaluasi Perhitungan TKDN oleh Lembaga
Setelah permohonan TKDN perusahaan Anda masuk dalam data petugas surveyor secara otomatis mereka akan melakukan survei ke lapangan. Kajian penilaian dan evaluasi perhitungan TKDN menjadi standar mereka untuk meneruskan atau mengembalikan permohonan TKDN Anda.
- Laporan Hasil Survei Lapangan
Laporan hasil survei tersebut tidak akan langsung memuat keputusan penolakan atau penerbitan TKDN. Lembaga surveyor independen masih harus meneruskan laporan ke pusat P3DN untuk rapat panel. Rapat panel ini membahas banyak hal yang berujung pada keputusan akhir penerbitan sertifikasi TKDN.
- Keputusan Penerbitan TKDN
Keputusan pada rapat panel oleh pusat P3DN akan menghasilkan sertifikasi TKDN apabila pemohon memenuhi persyaratan. Selain menginput data TKDN milik perusahaan baru ke daftar inventarisasi, pusat P3DN juga bertanggung jawab untuk mencetak dan mengesahkan sertifikasinya.
- Penyerahan TKDN oleh Lembaga ke Pemohon
Sertifikasi yang sudah cetak dan sah akan petugas pusat P3DN kirimkan pada lembaga surveyor independen. Lembaga yang menerima sertifikasi tersebut wajib menyerahkan sertifikat TKDN-nya pada pemohon. Simpanlah TKDN tersebut sebagai bukti konkret ketika ada tender menarik yang ingin perusahaan Anda ikuti.
Sertifikasi TKDN mungkin hanya selembar kertas yang memuat informasi atau data tertentu namun prosedur penerbitannya sulit dan menyita banyak waktu. Jika perusahaan Anda belum memiliki sertifikat TKDN segera lakukan prosedur pengurusannya dengan bantuan profesional dari penyedia jasa terpercaya.
Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto
Email : info@konsultanindustri.com