fbpx
Peraturan TKDN Terbaru 2024

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besaran atau nilai dari bahan yang terkandung dalam suatu produk dalam negeri. TKDN ini sendiri merupakan suatu kebijakan dari pemerintah guna mendukung dalam penggunaan produk dalam negeri. Lalu sudah tahukah Anda apa peraturan TKDN terbaru 2024?

Melalui peraturan TKDN ini, pemerintah mengharapkan adanya pemberdayaan industri dalam negeri melalui pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Sehingga diharapkan pondasi industri dalam negeri dapat semakin kuat. 

Apa Peraturan TKDN Terbaru 2024?

Pada peraturan TKDN terbaru, telah ditetapkan nilai minimal TKDN yang harus dimiliki oleh suatu produk. Pemerintah wajib dalam menggunakan barang termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional yang telah memenuhi syarat dari peraturan terbaru yang telah ditetapkan. 

Selain batas nilai minimal, terdapat poin pembahasan lainnya dalam peraturan terbaru yaitu seperti arah kebijakan. Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak informasi penting terkait peraturan TKDN terbaru di bawah ini: 

  1. Batas Minimal Nilai TKDN

Pada peraturan TKDN terbaru 2024, batas minimal TKDN sekarang yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh suatu produk adalah sebesar 25%. Kemudian nilai BMP atau bobot manfaat perusahaan yang paling sedikit adalah sebesar 40%. 

Untuk memperkirakan nilai TKDN suatu produk, diperlukan metode perhitungan yang sesuai dengan peraturan terbaru yang telah ditetapkan. Maka melakukan perhitungan secara mandiri penting dilakukan guna memudahkan dalam memperkiraan nilai TKDN pada barang produksi.  

Produk yang telah memenuhi ketentuan nilai TKDN dan BMP tersebut, dapat melakukan pengadaan barang/jasa melalui tender. Bisa juga melalui pembelian langsung secara elektronik (e-purchasing) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    2. Arah Kebijakan

Arah kebijakan dari peraturan TKDN terbaru adalah instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat. Arah kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 dengan lingkup pengaturannya adalah sebagai berikut:

 

      a. Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri

Produk dalam negeri wajib digunakan oleh pengguna dalam negeri. Meliputi lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa.

Namun lembaga di atas harus memenuhi syarat sumber pembiayaannya. Ketentuan sumber biayanya adalah berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

Pengguna dalam negeri juga berupa badan usaha milik negara, badan hukum lainnya milik negara, usaha milik daerah, dan badan usaha swasta. Pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri tersebut dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pengguna produk dalam negeri harus memberikan informasi terkait rencana kebutuhan tahunan barang/jasa yang akan digunakan. 

Untuk rencana kebutuhan tahunan barang/jasa adalah spesifikasi teknis, jumlah harga, dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Informasi terkait rencana tersebut harus diumumkan melalui media elektronik, media cetak, atau sistem informasi industri nasional. 

       b. Nilai TKDN

Produk dalam negeri ditentukan berdasarkan besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa dengan nilai TKDN. Nilai tersebut terdiri dari:

  • TKDN Barang

Nilai dari TKDN barang dihitung berdasarkan faktor produksi. Faktor tersebut meliputi bahan/material langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik.

  • TKDN Jasa

Nilai dari TKDN jasa dihitung berdasarkan berbagai biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya tersebut yaitu biaya tenaga kerja, alat kerja/fasilitas kerja, dan jasa umum.  

  • TKDN Gabungan 

Terakhir adalah TKDN gabungan dari barang dan jasa, nilainya dihitung berdasarkan faktor produksi dan biaya. Pada brainware atau kemampuan intelektual juga dapat dihitung dalam nilai TKDN. 

Itulah informasi seputar peraturan TKDN terbaru 2024 meliputi batas minimal nilai TKDN dan arah kebijakan peraturannya. Untuk batas minimal TKDN 2024 yang harus dimiliki oleh suatu produk adalah sebesar 25% dan nilai BMP atau bobot manfaat perusahaan yang paling sedikit adalah sebesar 40%. 

Kemudian untuk arah kebijakan dari peraturan terbaru adalah instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat. Dimana arah kebijakan ini meliputi beberapa hal seperti kewajiban penggunaan produk dalam negeri jenis-jenis dari nilai TKDN. 

Bagi Anda yang akan melakukan sertifikasi TKDN, dapat menggunakan layanan sertifikasi dari kami PT Mitra Konsultan Industri. Kami adalah mitra yang dapat diandalkan dalam membantu Anda memperoleh sertifikasi. Tertarik menggunakan jasa kami? Hubungi nomor kontak kami +62 811 1280 843

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *