Mekanisme SKUP Migas
SKUP MIGAS merupakan salah satu sertifikat resmi yang pengurusannya pemerintah atur secara seksama melalui Kementerian ESDM. Perusahaan yang bergerak dalam bidang MIGAS wajib membuat SKUP sebagai bukti reputasi dan kredibilitasnya. Lantas, sudahkah Anda mengetahui prosedur penerbitan SKUP dan apa saja manfaatnya?
Fungsi dan manfaat SKUP bagi perusahaan MIGAS sangatlah besar. Demi mengimbanginya, pemerintah menawarkan prosedur persyaratan sebagai berikut ini.
Mekanisme persyaratan SKUP MIGAS
1. Pengisian Formulir Pendaftaran
Perusahaan yang ingin mengajukan pengurusan SKUP wajib mengisi formulir pendaftaran dengan format yang telah tersedia sebelumnya. Isi formulir dengan data valid yang bisa mempertanggung jawabkan.
2. Membuat Surat Pernyataan
Selagi mengisi formulir pendaftaran, buat surat pernyataan yang pemohon tujukan pada Direktur Teknik dan Lingkungan MIGAS serta Ditjen MIGAS.
3. Survei Ke Perusahaan
Selesai mengurus persyaratan pengajuan SKUP, serahkan berkas pendaftaran pada front office untuk segera perusahaan proses. Minta jasa pengurusan SKUP MIGAS yang telah Anda pilih untuk turut mendampingi. Saat berkas administrasinya lulus, instansi terkait akan melaksanakan survei ke perusahaan Anda.
Mereka perlu melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung perihal data perusahaan dan aspek-aspek lainnya. Jalannya survei lapangan ini bisa mempengaruhi keputusan penerbitan SKUP, maka pastikan semua agendanya berjalan dengan lancar.
4. Keputusan Survei dan Verifikasi Data
Selesai melakukan survei, instansi akan mengolah atau verifikasi data yang mereka ambil untuk membuat keputusan. Apakah penerbitan SKUP perusahaan Anda gagal atau diluluskan?
5. Penerbitan SKUP
Administrasi dan survei lapangan yang sempurna menghasilkan penerbitan SKUP. Sebaliknya, survei yang bermasalah akan diganjar dengan penolakan penerbitan SKUP.
Itulah prosedur persyaratan pengurusan SKUP. Secara teori mungkin terkesan mudah tapi bila saat praktik langsung nyatanya sangat rumit dan melelahkan. Demi kenyamanan Anda dan perusahaan, baiknya gunakan jasa pembuatan SKUP.
3 Kategori pengajuan SKUP barang produksi
Perusahaan MIGAS wajib menyelesaikan pengurusan SKT MIGAS sebelum mengurus SKUP. Nantinya, setiap pengajuan sertifikat, perusahaan akan dibagi dalam tiga kategori berikut ini:
1. Daftar Barang Diberdayakan
Pernahkah Anda mendengar tetang TKDN? Faktanya, pengurusan SKUP berkaitan erat dengan nilai TKDN barang. Khusus untuk barang ini, perusahaan dalam negeri wajib memenuhi TKDN barang kurang dari 25%.
2. Daftar Barang Yang wajib
Sistem yang pemerintah tetapkan untuk barang wajib berdasarkan pada nilai TKDN + BMP. Lantas, berapa nilai TKDN+BMP yang harus terpenuhi? Jumlahnya boleh lebih atau sama dengan 50%. Sementara jika perhitungan berdasarkan nilai TKDN barangnya saja maka boleh lebih atau sama dengan 25%.
3. Daftar Barang Dioptimalkan
Merupakan barang produksi lokal yang memenuhi seluruh persyaratan nilai TKDN dan BMP. Nilai TKDN barang ini setara dengan nilai TKDN barang wajib. Sementara untuk TKDN+BMP kurang dari 40%.
Selain berdasarkan pada barang produksinya, ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan pemerintah ketika meluluskan SKUP suatu perusahaan MIGAS:
- Tingkat Kemampuan Badan Usaha
Perusahaan yang memiliki tingkat kemampuan badan usaha mampu dengan rating bintang 1 hingga bintang 3 berhak mendapatkan SKUP MIGAS. Kebalikannya bila perusahaan tidak mampu maka tidak memperoleh SKUP.
- Nilai Skor
Semakin tinggi rating bintang tingkat kemampuan suatu badan usaha semakin besar pula nilai skornya. Contohnya badan usaha mampu rating 3, memiliki nilai skor kurang atau sama dengan 80. Mereka berhak menerima SKUP. Sedangkan perusahaan dengan nilai skor kurang dari 40 tidak mendapatkan sertifikat.
Itulah gambaran sederhana mengenai SKUP salah satu sertifikat wajib bagi perusahaan MIGAS. Buat SKUP MIGAS secepatnya supaya bisnis MIGAS Anda bisa lebih berkembang dan maju.
Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto
Email : info@konsultanindustri.com