Standar Usaha Pariwisata
Standar Usaha Pariwisata

Pengertian

Sangat penting untuk memahami apa saja standar usaha pariwisata ketika ingin mengajukan sertifikasi ke bagian Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP). Sekarang ini, ada banyak sektor pariwisata yang membutuhkan perhatian lebih dalam lagi.

Peningkatan mutu pada sektor pariwisata mampu meningkatkan minat wisatawan untuk datang, berkunjung atau berwisata ke sana. Semakin tinggi mutu bidang usaha, maka akan semakin tinggi juga standarisasi usaha tersebut sehingga mampu meningkatkan mutu pariwisata Indonesia.

Badan usaha yang memiliki mutu perlu mengajukan sertifikasi ke bagian LSUP. Fungsi utama dari LSUP adalah memantau sektor pariwisata dengan memberikan sertifikasi tertulis. Jadi, badan usaha terkait akan mendapat perhatian lebih pada sektor kepariwisataan dalam negeri.

Dalam peraturan perundang-undangan tentang Kepariwisataan, ada beberapa badan usaha yang bisa mendapatkan penilaian dari LSU. Setiap badan usaha ini mendapatkan pengakuan ketika kompetensinya sudah baik dalam hal standarisasi usaha pariwisata.

Memperhatikan Standar Usaha Pariwisata

Tertera pada Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No. 10 tahun 2009, terdapat 13 badan usaha yang bisa mendapatkan sertifikasi. Tentu saja usaha harus memiliki badan hukum dan perangkat kerja sendiri supaya mendapat pengakuan. Berikut ini 13 sektor usaha pariwisata terpilih.

  1. Usaha dalam bidang daya tarik wisata
  2. Usaha kawasan pariwisata
  3. Penyedia Jasa transportasi
  4. Penyedia jasa perjalanan wisata
  5. Menawarkan wisata SPA
  6. Penyedia jasa makanan dan minuman
  7. Penyedia akomodasi
  8. Penyelenggara hiburan dan rekreasi
  9. Penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran
  10. Penyedia jasa informasi pariwisata
  11. Penyedia jasa konsultan wisata
  12. Jasa pramuwisata
  13. Menawarkan wisata tirta

Ketiga belas badan usaha tersebut bisa mendapatkan sertifikasi langsung dari LSU. Cara kerja dari sistem ini adalah pengusaha wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah itu, petugas pemerintah wilayah setempat akan memberikan informasi usaha ke tim audit LSU.

Setelah peninjauan selesai dan kompetensi mendapat persetujuan, sertifikasi bisa dibuat. Proses ini sangat membutuhkan kejelian karena kompetensi yang membutuhkan perhatian lebih adalah pelayanan, perlindungan konsumen, perlindungan sosial dan prinsip tata kelolanya.

Beberapa Standar Usaha Pariwisata

Pada dasarnya standarisasi usaha dalam bidang kepariwisataan ini meliputi kompetensi yang ada. Oleh karena itu setiap badan usaha wajib memperhatikan setiap standarisasi tersebut. Untuk lebih jelasnya berikut ini penjelasan singkat mengenai 4 standarisasi yang ada.

  1. Kepastian Pelayanan

Setiap badan usaha pasti memiliki pelayanannya sendiri-sendiri. Sebagai contoh badan usaha akomodasi seperti hotel, standar pelayanan harus baik ketika wisatawan berkunjung ke sana. Kebersihan kamar, kondisi hotel hingga layanan ekstra harus mendapat perhatian.

  1. Kualitas Pelayanan

Sistemnya, kepastian pelayanan lebih mengarah ke badan usaha pada sektor pariwisata. Lalu untuk kualitas tentunya bisa seperti keramahan petugas pelayanan. Semakin tinggi mutunya, maka penilaian terhadap usaha tersebut akan semakin bagus.

  1. Perlindungan Konsumen

Untuk sistem perlindungan ada 2 jenis yang bisa Anda pahami yaitu perlindungan preventif dan kuratif. Preventif lebih ke arah perlindungan saat membeli produk atau menggunakan jasa. Sedangkan kuratif merupakan perlindungan saat menggunakan atau memakai produk.

  1. Perlindungan Lingkungan Sosial, Budaya dan Alam

Kompetensi suatu badan usaha pada sektor pariwisata dapat dilihat dari bagaimana sistem perlindungan sosial, budaya dan alamnya. Jika sistem operasionalnya tidak membahayakan maka badan usaha tersebut lolos uji kelayakan.

  1. Prinsip Tata Kelola Pemerintahan

Penilaian terakhir berasal dari operasionalnya apakah sudah sesuai dengan prinsip tata kelola menurut aturan pemerintah atau belum. Jika sudah memiliki operasional yang terstruktur, maka kompetensi badan usaha bisa mendapatkan persetujuan positif.

Kelima penilaian tersebut sudah tercantum pada peraturan perundangan kepariwisataan. Oleh karena itu, standar usaha pariwisata harus mengikuti aturan yang berlaku supaya bisa terus meningkatkan mutu pariwisata di Indonesia.

 

Baca Juga :  SIUPPAK

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *