Standarisasi Pertanian Organis
Tolak ukur atau standarisasi pertanian organis merupakan standar penilaian terhadap sebuah proses budidaya tanaman tanpa campuran bahan kimia apapun. Bahan pangan organic menjadi pilihan banyak orang yang ingin menjalani pola makan lebih sehat.
Untuk memenuhi standar, ada berbagai persyaratan yang harus terpenuhi, mulai dari proses pertaniannya sampai proses pasca panen. Bahkan pemeriksaan lahan akan selalu berlaku sesuai waktu terjadwal untuk menjaga kualitas produk tetap terjamin tanpa bahan kimia.
Hingga ke kemasannya sekalipun turut penting, yakni wajib memenuhi standar food grade. Sudah banyak produk dalam negeri yang masuk kategori kelas ekspor ke luar negeri karena kualitasnya memang memenuhi standar negara tujuan. Tidak heran jika harga pasaran lebih tinggi.
Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, bukan perkara sulit bagi Indonesia menghasilkan lebih banyak tanaman organic. Bahkan untuk kepentingan sendiri, standarisasi tidak perlu, namun khusus untuk jual beli, setiap proses harus terpenuhi.
Tujuan Standarisasi Pertanian Organis Berdasarkan SNI 6729 2016
SNI 6729 2016 merupakan standarisasi pertanian organik dari pemerintah Indonesia. Adanya tolak ukur lahan pertanian organic menjadi wadah bagi para petani untuk mendukung semakin banyaknya produk organic masuk ke pasaran untuk khalayak luas. Berikut merupakan tujuan adanya standarisasi:
- Menghindarkan konsumen dari label palsu organic product yang banyak beredar ke pasaran.
- Memberikan perlindungan kepada produsen dalam menerima bahan pangan berlabel organic.
- Sebagai jaminan bahwa seluruh proses, dari mulai sebelum produksi, saat produksi, dan setelah produksi telah melalui tahapan alami tanpa campuran kimia.
- Tolak ukur penilaiannya menjadi persyaratan yang memenuhi standar nasional maupun internasional.
- Menjadi salah satu faktor pengembang sistem pertanian organic Indonesia sehingga ke depannya lahan untuk menghasilkan produk organic bisa lebih banyak lagi.
Sistem standarisasi pertanian organis bukan hanya memberikan nilai dan manfaat terbaik bagi produk. Lebih dari itu, bahkan terhadap kondisi alam juga memberikan efek lebih aman karena paparan bahan kimiawi bisa berkurang, bahkan tidak ada sama sekali.
Standarisasi Nasional pada Hewan Ternak
Selain definisi organic yang lekat pada tanaman, label tersebut juga bisa tersemat pada hewan ternak. Ambil contoh, salah satunya unggas, hewan yang paling sering dikonsumsi mayoritas orang Indonesia. Ketentuan unggas sebagai bahan pangan organik wajib memenuhi standar berikut ini:
- Memelihara unggas pada alam terbuka, bukan dalam kurungan maupun sangkar.
- Alas wajib tertutup dengan beberapa bahan, seperti sekam, jerami, pasir. serbuk gergaji, dan juga rumput.
- Faktor cahaya dapat berpengaruh besar terhadap kesehatan unggas.
- Beberapa celah antara bangunan kandang unggas wajib kosong untuk menanam beberapa jenis tanaman.
Unggas, terutama ayam ketika masuk pasar, beberapa telah memenuhi standarisasi untuk pertanian organis dari lembaga tertentu. Indonesia sendiri memiliki belasan lembaga pemberi sertifikat organik yang memberikan lampu hijau untuk pemasangan label.
Untuk mendapatkan sertifikat organic, wajib memenuhi berbagai syarat serta ketentuan produk, lahan pertanian, serta berbagai proses yang berhubungan dengan pertanian organic. Tidak mudah untuk bisa lolos seleksi bahan pangan organic bila hanya dari segi budidaya.
Banyak hal yang akhirnya harus terpenuhi sebagai tanda bahwa hasil pertanian memang betul tidak terkontaminasi oleh bahan kimia apapun. Belum lagi harus memenuhi uji lab agar lebih meyakinkan ketika dipasarkan ke masyarakat luas sebagai bahan konsumsi harian.
Intinya untuk menentukan sebuah produk organik ini tidak mudah. Ada banyak sekali proses standarisasi pertanian organis yang harus terpenuhi oleh banyak petani Indonesia.
Baca Juga : Perpanjangan Izin Apotek
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto
Email : info@konsultanindustri.com