Surat Izin Penjualan Langsung

Memiliki Surat Izin Penjualan Langsung atau SIUPL merupakan salah satu langkah besar demi memuluskan bisnis dalam negeri. Tanpa surat izin, pemerintah anggap usaha yang Anda kembangkan sebagai usaha ilegal yang melanggar hukum. Bila terus berjalan tanpa ada niatan baik untuk berubah tidak menutup kemungkinan perusahaan Anda menerima sanksi berat.

Persyaratan Surat Izin Penjualan Langsung

a. Bukti Akta Pendirian Perusahaan

Pemohon wajib melampirkan surat tanda bukti akta pendirian perusahaan. Surat ini menandakan jika perusahaan yang Anda bangun sudah resmi dan memperoleh pengakuan dari pemerintah.

b. Bukti Legalitas Lokasi Proyek

Menunjukkan lokasi perusahaan yang valid dan sebenar-benarnya.

c. Hak Atas Tanah atau Bangunan

Apabila perusahaan berdiri pada lahan atau bangunan miliki sendiri maka wajib melampirkan surat tanda buktinya. Surat hak atas tanah dan bangunan harus telah melalui pengesahan oleh pihak berwenang.

d. Menyerahkan SPPL untuk Gudang

Melampirkan SPPL untuk gudang. Bagi perusahaan yang belum memilikinya harap menyelesaikan pengurusan SPPL sebelum mengajukan penerbitan SIUPL.

e. NPWP Perusahaan

Perusahaan legal merupakan WP Badan yang wajib membayar pajak sesuai tagihan. Sertakan NPWP perusahaan sebagai bukti WP Badan bermartabat.

f. Bukti Pelunasan PBB

Surat bukti yang perusahaan kumpulkan merupakan pembayaran tagihan PBB tahun terakhir.

g. Dokumen Pendukung Lainnya

Syarat penerbitan Surat Izin Penjualan Langsung juga termasuk dokumen pendukung. Perusahaan yang menyewa jasa pengurusan SIUPL bisa langsung menghubungi staf untuk bertanya terkait syarat dokumen pendukung tersebut.

Prosedur pengurusan SIUPL

A. Melengkapi Berkas Pendaftaran

Langkah pertama perusahaan wajib melengkapi seluruh berkas permohonan. Cari tahu semua syarat-syarat yang DPMPTSP minta agar pengajuan surat izin dapat segera petugas proses. Bagi yang sulit mengurus SIUPL secara mandiri silahkan hubungi jasa pengurusan SIUPL sebagai konsultan atau perwakilan perusahaan.

B. Verifikasi Berkas oleh Petugas Front Office

Berkas yang telah disusun bisa langsung perwakilan bawa ke kantor DPMPTSP. Serahkan dokumen pendaftarannya pada petugas front office untuk pengecekan kelengkapan berkas. Berkas yang petugas nyatakan tidak lengkap akan segera mereka kembalikan untuk revisi.

C. Validasi Berkas oleh Kabid Pengawasan PM

Berkas yang lolos verifikasi awal akan masuk ke meja Kabid Pengawasan PM untuk pengecekan ulang. Nantinya, petugas akan membuatkan surat rekomendasi teknis yang penerimanya adalah Kadis PMPTSP serta tim teknis.

D. Kajian Teknis oleh Tim Teknis

Tim teknis bertanggung jawab untuk melakukan kajian teknis dan menyerahkan hasil laporannya pada Kabid Pengawasan PM. Hasil laporan yang tim teknis serahkan akan menjadi acuan penerbitan atau penolakan SIUPL suatu perusahaan.

Perusahaan yang memanfaatkan jasa pengurusan Surat Izin Penjualan Langsung tidak perlu khawatir karena aplikasinya pasti disetujui.

E. Keputusan Penerbitan atau Penolakan SIUPL

Permohonan yang masuk dan lulus secara administrasi atau teknis akan memperoleh surat rekomendasi. Kasi penerbitan bertanggung jawab untuk mencetak SIUPL kemudian menyerahkannya kembali untuk ditandatangani oleh Kadis PMPTSP.

F. Notifikasi ke Aplikasi OSS

Sebelum surat izin DPMPTSP serahkan pada pemohon, petugas wajib melakukan notifikasi terlebih dahulu ke aplikasi OSS. Prosedur tersebut sudah termasuk pada SOP harian penerbitan SIUPL.

G. Penerbitan dan Penyerahan SIUPL pada Pemohon

Bagian terakhir adalah penerbitan sekaligus penyerahan SIUPL pada pemohon. Proses penerbitan surat izin ini berlangsung maksimal 7 hari kerja tergantung kecepatan perusahaan dalam menyerahkan dokumen persyaratan.

Ingin membuat SIUPL dan selesai dalam waktu super singkat? Segera kunjungi website atau kantor operasional jasa pengurusan SIUPL. Minta perusahaan jasa mengurus penerbitan Surat Izin Penjualan Langsung sehingga surat perizinan bisa langsung terbit dalam beberapa hari saja.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *