Surat Tanda Pendaftaran Distributor

Perubahan minat konsumen dari belanja offline ke online membuat banyak pengusaha tertarik menjadi agen atau distributor. Agar menjadi distributor legal dan resmi, suatu badan usaha perlu memiliki Surat Tanda Pendaftaran Distributor. Penjelasan mengenai STP Distributor termasuk syarat dan mekanismenya simak berikut.

Prosedur pembuatan Surat Tanda Pendaftaran Distributor

Pembuatan surat izin ini menjadi wewenang DPMPTSP oleh karenanya datangi langsung kantornya untuk menerima informasi atau mengambil formulir registrasi.

Serahkan formulir registrasi berikut map persyaratannya pada petugas loket.

Pada hari pertama petugas melakukan tugasnya untuk verifikasi berkas permohonan dalam beberapa tahapan. Verifikasi pertama oleh petugas loket kemudian berlanjut pada kasi pelayanan perizinan. Pihak selanjutnya yang melakukan verifikasi berkas adalah kasi AP yang juga berwenang menerbitkan surat rekomendasi peninjauan lokasi ke Kabid PTSP.

Prosedur penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Distributor selanjutnya adalah peninjauan ke lokasi. Penilaian atas peninjauan lokasi cukup mempengaruhi keputusan DPMPTSP dalam menerima atau menolak penerbitan STP distributor.

Koordinator tim teknis yang bertugas akan melaporkan hasil temuan mereka pada Kabid FO dan PTSP. Jika ternyata ada beberapa kekurangan yang perlu perbaikan maka pemohon wajib memperbaikinya dengan segera.

Bila tidak ada kesalahan atau revisi, Kabid PTSP akan memberikan tandatangannya pada SK proses. Kondisi ini menandakan jika proses penerbitan STP distributor berjalan dengan lancar dan cepat.

Sekretaris memberikan nomor registrasi pengajuan yang nantinya akan mereka kembalikan pada kasi AP untuk pencetakan sertifikat STP distributor.

Tahapan terakhir adalah penyerahan SK atau sertifikat STP distributor pada pemohon oleh petugas loket. Ambil dan simpan dengan baik sertifikatnya sebagai tanda bukti perusahaan telah memenuhi kewajiban ke konsumen maupun pemerintah.

Syarat pembuatan STP Distributor

Syarat pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Distributor pertama adalah mengisi dengan baik dan benar formulir pendaftarannya.

Siapkan dan lampirkan fotokopi NIB maupun izin usaha lain yang tersedia.

  1. Fotokopi KTP dan NPWP (Pribadi/Badan)
  2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan harus sah dan mengikuti segala perubahan jika ada.

Merupakan surat pernyataan yang menyatakan penunjukan sebagai distributor. Surat yang Anda serahkan harus dilegalisir notaris. Tidak lupa untuk turut membawa surat aslinya.

Sama seperti surat penunjukan, pemohon juga wajib membawa fotokopi STP aktif dari distributor atau agen yang menunjuk.

Khusus untuk PT silahkan lampirkan surat pengesahan ini ke dalam dokumen persyaratan pengajuan STP distributor.

Perusahaan atau perorangan yang tidak mampu mengurus STP distributor secara mandiri kami persilahkan untuk membuat surat kuasa bermeterai. Tunjuk salah satu penyedia jasa untuk menggantikan Anda sebagai pemohon.

Selain memiliki surat kuasa bermeterai pihak penyedia jasa juga harus melampirkan KTP penanggung jawab.

Dan syarat yang tidak kalah pentingnya adalah fotokopi pembayaran PBB tahun terakhir.

Semua persyaratan tersebut harus pemohon penuhi jika ingin STP distributor segera DPMPTSP proses. Cepat lambatnya proses penerbitan sertifikat tergantung dari kesigapan pemohon. Umumnya penyedia jasa penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Distributor hanya membutuhkan waktu singkat untuk menyerahkan SK pada klien mereka.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *