Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Berminat dalam bidang waralaba? Mereka yang menjalankan bisnis waralaba tidak bisa lepas dari yang namanya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. STPW ini ada dalam Permendag RI yang artinya harus segera pengusaha penuhi sebelum mendapatkan sanksi atau denda.

Syarat administrasi surat tanda pendaftaran waralaba

Sertakan fotokopi TDP dalam map pendaftaran STPW milik perusahaan.

Bawa bukti pendaftaran HKI yang telah perusahaan registrasikan pada Dirjen HKI Indonesia. Jika belum sempat mengurusnya, minta bantuan perusahaan jasa penerbitan STPW untuk menyelesaikan pendaftaran.

Sertakan lampiran NPWP sebagai tanda bukti perusahaan Anda adalah badan usaha yang taak pajak.

Syarat pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba selanjutnya adalah melampirkan fotokopi KTP pemohon. Bagi yang sewa jasa profesional bisa menggunakan fotokopi KTP penanggung jawab.

Melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh notaris setempat.

Urus dokumennya dengan benar agar bisa segera upload menyesuaikan dengan persyaratan.

Sama seperti STPW, pembuatan IUTM juga menjadi wewenang dari kantor DPMPTSP. Untuk mendapatkan surat izin ini perusahaan hanya perlu menunggu maksimal 24 jam lamanya.

Jangan lupa untuk menyertakan STPW pemberi waralaba. Berkas ini penting untuk mempercepat proses verifikasi berkas pada instansi terkait.

Jelaskan secara detail dan sistematis mengenai komposisi barang yang hendak Anda waralabakan. Prosesnya bisa berlangsung cepat dan lama tergantung banyaknya barang-barang yang perusahaan waralabakan.

Selain memberikan penjelasan komposisi barang waralaba sertakan pula komposisi mengenai ketenagakerjaan. Komposisi ini harus jelas karena menyangkut hajat hidup orang lain dan kesejahteraan perusahaan.

Untuk beberapa alasan terkadang ada sejumlah dokumen pendukung yang perlu pemohon unggah pada aplikasi registrasi DPMPTSP.

Prosedur pembuatan STPW

Proses pembuatan STPW melalui aplikasi pendaftaran yang DPMTSP siapkan. Silahkan buka DPMTSP kota domisili Anda dan lakukan pendaftaran sesuai petunjuk yang tersedia. Jangan lupa untuk membuat akun registrasi agar bisa login dan mengisi formulir pendaftaran.

Prosedur penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba berikutnya adalah verifikasi berkas administrasi. Secara online petugas DPMPTSP akan mengecek pendaftaran Anda apakah sudah sesuai SOP atau belum. Jika belum sesuai Anda akan mendapatkan pemberitahuan berupa penolakan namun bila persyaratan lengkap silahkan cetak tanda bukti pendaftarannya.

Proses selanjutnya adalah peninjauan langsung ke lapangan. Tahapan ini penting guna memastikan jika pengajuan Anda memenuhi seluruh persyaratan. Pihak yang melakukan peninjauan adalah pihak yang berpengalaman dan profesional sesuai pekerjaannya.

Usai melaksanakan tahapan ketiga, pemohon wajib memberikan persetujuan berita acara. Proses ini membawa Anda selangkah lebih dekat dengan STPW.

Dan tahapan terakhir adalah menerima SK izin yang DPMPTSP kirimkan via kurir. Anda hanya perlu menunggu hingga kurir dari kantor POS mengirim berkasnya ke kantor atau rumah.

Membuat STPW tidaklah mudah karena beda kriteria berbeda pula persyaratannya. Sebelum membuat STPW, Anda sudah harus mengetahui perbedaan antara syarat STPW penerima dari waralaba luar negeri dan dalam negeri.

Bila masih bingung dan merasa tidak mampu cukup gunakan jasa penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba profesional sebagai perwakilan.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *