fbpx
Syarat Mengajukan NPT
Syarat Mengajukan NPT

 

Syarat Mengajukan NPT

 

Sebagai produsen atau importir produk oli, apakah Anda sudah memahami syarat mengajukan NPT. Jangan sampai Anda tidak memahami hal ini karena akan sangat berpengaruh terhadap penjualan produk.

 

Sebagai produsen, tentu Anda berharap produk bisa menjadi pilihan masyarakat. Sebab dengan begitu Anda bisa mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan produk sehingga bisnis dapat terus berjalan.

 

Ketika menjual produk oli, ada satu hal penting yang harus Anda perhatikan. Hal tersebut adalah mendapatkan NPT dari pemerintah agar oli bisa terjual dengan sebagaimana mestinya.

 

Sebab produk oli yang tidak mendapatkan NPT bukan hanya tidak menjadi pilihan pelanggan, namun juga bisa bermasalah. Tentunya untuk bisa mendapatkan NPT memerlukan beberapa persyaratan.

 

Beberapa Syarat Mengajukan NPT Pelumas

 

Produk oli yang bisa mendapatkan NPT bukanlah produk sembarangan. Oleh karena itu pasti ada syarat yang harus bisa dipenuhi oleh produsen agar produk oli mendapatkan NPT.

 

Sehingga sangat penting bagi para produsen ataupun importir oli untuk mengetahui syarat tersebut. Berikut ini adalah beberapa syarat agar Anda bisa mengajukan permohonan mendapatkan NPT.

 

  1. Akta pendirian perusahaan. Dalam hal ini termasuk perubahannya jika ada. Serta akta tersebut harus sudah mendapatkan pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Company profile atau biodata perusahaan secara lengkap
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP perusahaan secara valid dan masih berlaku ketika melakukan pengajuan NPT
  4. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) yang masih berlaku secara valid
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku secara valid.
  6. Surat keterangan domisili perusahaan. Surat keterangan ini harus sesuai dengan keadaan aktual tempat perusahaan tersebut berada
  7. Angka pengenal impor (API)
  8. Surat penunjukkan atau surat kerja sama dari pihak produsen atau prinsipal bagi importir, distributor ataupun agen tunggal
  9. Surat kontrak kerja sama dari produsen pelumas bagi pengguna jasa pabrikasi pelumas
  10. Sertifikat atau bukti surat pendaftaran permohonan merek pelumas dari Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  11. Surat pernyataan dengan materai sebagai bukti sanggup untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan pemerintah
  12. Technical Data Sheet (TDS)
  13. Material Safety Data Sheet (MSDS)

 

Dampak Jika Tidak Memiliki NPT

 

Dengan memenuhi syarat mengajukan NPT, produk oli yang Anda miliki akan melalui proses uji. Jika produk Anda lolos, maka akan mendapatkan sertifikat NPT dan bisa mencantumkan NPT pada kemasan produk.

 

Tentunya jika produk tidak lolos uji, maka NPT tidak bisa Anda dapatkan. Maka ketika Anda tidak memiliki NPT, ada beberapa dampak masalah yang akan terjadi.

 

Masalah tersebut mulai dari produk yang tidak akan menjadi pilihan masyarakat hingga penyitaan produk. Sebab produk yang tidak memiliki NPT tidak diakui secara sah oleh hukum Indonesia.

 

Sehingga memasarkan produk tersebut berarti menyalahi peraturan yang berlaku. Hal ini tentu bisa membuat Anda mengalami masalah karena akan bersinggungan dengan hukum. Sehingga bukannya mendapatkan keuntungan, Anda justru akan merugi.

 

Sehingga jika produk belum mendapatkan NPT, jangan menjualnya terlebih dahulu. Pastikan Anda sudah mendapatkan NPT dan memastikan NPT tersebut masih berlaku ketika menjual produk tersebut.

 

Sebab perlu Anda pahami bahwa NPT tidak berlaku selamanya. Anda perlu melakukan perpanjangan NPT agar produk tetap secara sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah.

 

Tentunya setiap peraturan perundang-undangan harus Anda patuhi agar tidak terjadi masalah. Dalam hal ini juga termasuk tentang mendapatkan sertifikat NPT pada produk oli atau pelumas.

 

Jangan sampai Anda menjual produk oli yang tidak memiliki NPT. Sehingga pastikan Anda menyiapkan seluruh syarat mengajukan NPT secara baik agar proses permohonan NPT bisa cepat.

 

 

Baca Juga :  Syarat Membuat SUP

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62811-1280-843 Catur Iswanto

Email : info@konsultanindustri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *