fbpx

Dalam rantai pasokan produk di dalam negeri, TKDN adalah suatu aspek yang dapat dibilang sangat penting yang diterapkan oleh pemerintah khususnya Kementerian Perindustrian. Bagaimana tidak? Dengan adanya TKDN dapat berpengaruh cukup besar dalam pemasaran dan pengadaan barang di dalam negeri. Namun sudah tahukah Anda TKDN minimal berapa persen?

Tingkatan Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai yang terkandung di dalam suatu produk dalam negeri. Tujuan dari adanya TKDN adalah dimaksudkan agar penggunaan produk dalam negeri lebih optimal. Oleh karena itu pemerintah berharap melalui TKDN ini dapat memberdayakan industri dalam negeri.

Bingung TKDN Minimal Berapa Persen?

Sudah tahukah Anda berapa persen nilai minimal dari TKDN? Terkait besaran nilai minimal dari TKDN ini telah tertera dan dijelaskan pada peraturan TKDN terbaru 2024. Peraturan tersebutlah yang akan menjadi acuan Anda dalam mengetahui besaran nilai TKDN.

Bagi Anda terutama yang akan melakukan pengadaan barang/ jasa, mengetahui besaran nilai minimal TKDN sangatlah penting. Sudah tahukan Anda berapa minimal nilainya? Bagi Anda yang belum mengetahui, ketahui jawabannya pada informasi di bawah ini:

  1. Nilai Minimal TKDN

TKDN minimal berapa persen? Dalam peraturan TKDN terbaru 2024, nilai minimal yang harus dimiliki suatu produk adalah sebesar 25%. Artinya suatu produk dalam negeri yang wajib digunakan adalah harus memiliki nilai minimal sebesar 25%.

    2. Nilai Minimal BMP

Untuk nilai BMP adalah minimal sebesar 40%. BMP atau bobot manfaat perusahaan dapat diartikan sebagai nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahan industri yang telah melakukan investasi dan produksi di dalam negeri.

BMP ini berperan dalam menentukan apakah suatu produk dalam negeri menjadi wajib atau tidak untuk digunakan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sehingga nilai BMP ini juga tidak kalah pentingnya.

Nilai TKDN dan BMP di atas mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Namun untuk batas minimal pada industri tertentu di luar ketentuan tersebut, dapat ditetapkan batas minimal khusus oleh Menteri Perindustrian.

Jadi, jika suatu produk telah memenuhi nilai minimal TKDN dan BMP, maka dapat melakukan pengadaan barang/ jasa melalui tender atau e-purchasing yaitu pembelian langsung secara elektronik. Namun dalam melakukan kedua hal tersebut haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga Anda sebagai produsen barang/ jasa produk dalam negeri jika ingin melakukan pengadaan barang/ jasa, harus menyerahkan produk sesuai dengan besaran nilai pada peraturan TKDN terbaru. Anda juga harus dapat menjamin produk yang diserahkan telah diproduksi di dalam negeri.

Jenis-jenis TKDN dalam Pengadaan Barang/ Jasa

Dalam melakukan pengadaan barang/ jasa, TKDN terdiri dari beberapa jenis. Setiap jenis tersebut akan dihitung berdasarkan besaran nilai dari komponen dalam negeri di setiap produk/  jasa.

  • Pengadaan barang: Dihitung berdasarkan faktor produksi meliputi bahan/ material langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik.
  • Pengadaan jasa: Dihitung berdasarkan biaya meliputi tenaga kerja, alat kerja/ fasilitas kerja, dan jasa umum.
  • Pengadaan gabungan barang dan jasa: dihitung berdasarkan gabungan dari faktor produksi dan biaya.

Perlu Anda ketahui, bahwa dalam melakukan pengadaan jasa dan pengadaan gabungan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib mengikutsertakan perusahaan jasa di dalam negeri. Perusahaan jasa dalam negeri ini meliputi:

  • Badan usaha milik negara.
  • Badan usaha lainnya yang dimiliki negara.
  • Badan usaha milik daerah.
  • Badan usaha yang menghasilkan jasa dirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan usaha tersebut haruslah bekerja dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia. Selain itu juga harus dengan kepemilikan saham dengan nilai sebesar lebih dari 50%.

Itulah informasi seputar nilai minimal TKDN, nilai BMP, hingga jenis-jenis TKDN dalam pengadaan barang/ jasa. Sekarang Anda sudah tahukan TKDN minimal berapa persen? Batas nilai minimalnya adalah sebesar 25%. Jadi barang/ jasa yang diproduksi di dalam negeri harus memiliki nilai minimal TKDN 25%.

Bagi Anda yang ingin melakukan sertifikasi TKDN, menggunakan jasa kami PT Mitra Konsultan Industri adalah pilihan yang tepat. Kami dapat melakukan pendampingan bisnis untuk membantu memperoleh sertifikasi yang dibutuhkan. Tertarik? Kunjungi website kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *