<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Izin Perkebunan Kelapa Sawit Arsip - Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</title>
	<atom:link href="https://konsultanindustri.com/tag/izin-perkebunan-kelapa-sawit/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://konsultanindustri.com/tag/izin-perkebunan-kelapa-sawit/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 Oct 2021 05:34:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>

<image>
	<url>https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2026/03/fc.png</url>
	<title>Izin Perkebunan Kelapa Sawit Arsip - Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</title>
	<link>https://konsultanindustri.com/tag/izin-perkebunan-kelapa-sawit/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>IUP Perkebunan</title>
		<link>https://konsultanindustri.com/iup-perkebunan/</link>
					<comments>https://konsultanindustri.com/iup-perkebunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Masterkonsultan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2021 05:34:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Biro jasa Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[IUP Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://konsultanindustri.com/?p=1233</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perkebunan IUP perkebunan atau izin usaha kebun menjadi salah satu aspek hukum legal yang perlu ada bagi para pelaku usaha berkaitan dengan tanaman tersebut. Membuat ijin untuk usaha perkebunan hukumnya wajib. Pembuatan izin usaha tersebut harus berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Proses perizinan untuk aktivitas usaha perkebunan ini berkaitan dengan kementerian pertanian yang punya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/iup-perkebunan/">IUP Perkebunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1234" aria-describedby="caption-attachment-1234" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-medium wp-image-1234" src="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-300x146.png" alt="IUP Perkebunan" width="300" height="146" srcset="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-300x146.png 300w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-1024x499.png 1024w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-768x374.png 768w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-1080x527.png 1080w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-1280x624.png 1280w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-980x478.png 980w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-480x234.png 480w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan.png 1360w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1234" class="wp-caption-text">IUP Perkebunan</figcaption></figure>
<h2 style="text-align: center;"><strong>Perkebunan</strong></h2>
<p><strong>IUP perkebunan</strong> atau izin usaha kebun menjadi salah satu aspek hukum legal yang perlu ada bagi para pelaku usaha berkaitan dengan tanaman tersebut. Membuat ijin untuk usaha perkebunan hukumnya wajib.</p>
<p>Pembuatan izin usaha tersebut harus berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Proses perizinan untuk aktivitas usaha perkebunan ini berkaitan dengan kementerian pertanian yang punya beberapa dasar hukum sebagai landasan beroperasinya.</p>
<p>Bagi para pelaku usaha perkebunan, pemahaman terhadap proses dan aktivitas perizinan ini menjadi salah satu hal penting serta krusial. Semua pengusaha harus mengurus izin terlebih dahulu agar usahanya tersebut legal.</p>
<p>Setidaknya dengan memiliki izin resmi tersebut membuat usaha Anda dapat berjalan sesuai peraturan. Dengan begitu setiap usaha yang berjalan tidak akan mendapat masalah oleh pemerintah terkait. Karena sudah memiliki legalitas.</p>
<h2><strong>Dasar Hukum Izin Usaha Atau IUP Perkebunan</strong></h2>
<p>Berbicara terkait aktivitas perizinan dari pemerintah terkait tentu pasti ada dasar hukum yang melandasinya. Ada beberapa dasar hukum yang melandasi dari proses pembuatan izin usaha perkebunan tersebut seperti berikut ini:</p>
<ol>
<li>Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan nomor 21/Permentan/Kb.410/6/2017. Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua dari aturan oleh Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013.</li>
<li>Selanjutnya peraturan dari kementerian pertanian tersebut memuat pedoman perizinan usaha perkebunan. Peraturan Menteri Pertanian dengan nomor 98 Tahun 2013 yang memuat Pedoman terkait proses perizinan usaha perkebunan tersebut harus Anda perhatikan.</li>
<li>Dan peraturan 05 Tahun 2019 dari Menteri Pertanian Republik Indonesia, yaitu membahas cara mengurus legalitas usaha pertanian. Dalam hal ini, setiap pelaku usaha pertanian harus memperhatikan dasar hukumnya sebelum berbisnis.</li>
</ol>
<p>Ketiga dasar hukum tersebut menjadi acuan dalam proses pembuatan izin dari aktivitas usaha kebun. Berbagai jenis tanaman harus memperoleh <strong>IUP perkebunan</strong> untuk aktivitas usahanya yang termuat dalam peraturan jelas tersebut.</p>
<h2><strong>Syarat – Syarat Mengurus Izin Usaha Kebun</strong></h2>
<p>Dari peraturan yang ada sebagai dasar hukum pengurusan izin usaha perkebunan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk bisa mengurus izin dari usaha perkebunan, beberapa syarat lengkapnya seperti :</p>
<ol>
<li>Dokumen perusahaan berupa akta pendirian perusahaan, npwp, dan surat keterangan domisili. Ketiga dokumen tersebut harus ada bila ingin mengurus perizinannya tersebut agar prosesnya menjadi lebih cepat.</li>
<li>Rekomendasi rencana tata ruang daerah dan makro pembangunan kebun baik dari Bupati /Walikota maupun dari Gubernur sesuai penerbit legalitas dari usaha tersebut. Rekomendasinya harus ada agar pengajuannya lancar.</li>
<li>Legalitas kawasan bupati lengkap dengan peta dengan skala perbandingan 1 : 100.000. Bisa juga skala 1 : 50.000. Sebaiknya memanfaatkan peta digital. Perhitungan ketersediaan tempat serta jaminan bahan baku.</li>
<li>Perencanaan pembangunan kebun serta unit pengolahan perkebunan serta fasilitas penunjangnya. Analisa tentang dampak yang disebabkan pada lingkungan UKL yakni upaya pengelolaan dan UPL. Semuanya harus jelas rencananya supaya berhasil.</li>
</ol>
<p>Selain syarat untuk pengurusan IUP tersebut, ada beberapa pernyataan dari pengusaha. Bentuk pernyataan yang harus ada dari pengusaha sesuai undang &#8211; undang seperti berikut ini.</p>
<ol>
<li>Pernyataan bahwa perusahaan tidak memahami area maksimal dan kesanggupan sarana, prasarana, serta sistem OPT sesuai undang – undang. Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan serta pemberian fasilitas ke masyarakat sekitar.</li>
<li>Lalu pernyataan perusahaan untuk sanggup mempunyai prasarana, sarana, serta sistem pembukaan area tanpa proses pembakaran termasuk pengendalian dari resiko kebakaran lahan. Sehingga hal ini perlu perhatian.</li>
</ol>
<p>Dengan memenuhi syarat yang ada, pengusaha dapat melakukan proses pengajuan perizinan IUP. Proses pengajuan <strong>IUP perkebunan</strong> harus dilakukan sesuai undang – undang yang sedang berlaku.</p>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">Baca Juga : <strong><a href="https://indonesiaconsultant.co.id/jasa-pengurusan-nib-oss-rba/">Laporan Amdal</a></strong></p>
<h4 class="has-background has-very-light-gray-background-color">INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA <a href="https://konsultanindustri.com/hubungi-kami/">MENGHUBUNGI KAMI</a> :</h4>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">CALL / WA : <a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=628111280843&amp;text=Halo%20salam%20kenal">+62811-1280-843 Catur Iswanto</a></p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/iup-perkebunan/">IUP Perkebunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://konsultanindustri.com/iup-perkebunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Perkebunan Kelapa Sawit</title>
		<link>https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan-kelapa-sawit/</link>
					<comments>https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan-kelapa-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Masterkonsultan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2021 05:09:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Prinsip Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://konsultanindustri.com/?p=1227</guid>

					<description><![CDATA[<p>Izin Perkebunan Kelapa Sawit Untuk menjalankan bisnis ini, harus memiliki izin perkebunan kelapa sawit. Berkebun kelapa sawit itu sendiri, termasuk kategori usaha perkebunan yang telah terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan. Ada beberapa proses dan tahapan, perlu Anda ketahui dan lakukan untuk mendapatkan izin dari bisnis yang ingin Anda kelola ini. Pahami tata [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan-kelapa-sawit/">Izin Perkebunan Kelapa Sawit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1228" aria-describedby="caption-attachment-1228" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-medium wp-image-1228" src="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-300x225.jpg" alt="Izin Perkebunan Kelapa Sawit" width="300" height="225" srcset="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-300x225.jpg 300w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-1024x768.jpg 1024w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-768x576.jpg 768w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-1536x1152.jpg 1536w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-2048x1536.jpg 2048w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-510x382.jpg 510w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-1080x810.jpg 1080w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-1280x960.jpg 1280w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-980x735.jpg 980w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-480x360.jpg 480w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1228" class="wp-caption-text">Izin Perkebunan Kelapa Sawit</figcaption></figure>
<h2 style="text-align: center;"><strong>Izin Perkebunan Kelapa Sawit</strong></h2>
<p>Untuk menjalankan bisnis ini, harus memiliki <strong>izin perkebunan kelapa sawit</strong>. Berkebun kelapa sawit itu sendiri, termasuk kategori usaha perkebunan yang telah terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.</p>
<p>Ada beberapa proses dan tahapan, perlu Anda ketahui dan lakukan untuk mendapatkan izin dari bisnis yang ingin Anda kelola ini. Pahami tata cara serta syarat yang harus terpenuhi sesuai aturan.</p>
<p>Masing-masing pelaku usaha, harus mengajukan permohonan izin usaha untuk melakukan bisnis yang terencana. Penting adanya pemahaman terhadap cara mendapatkan izin permohonan komitmen tersebut supaya tidak salah.</p>
<p>Untuk menjalankan bisnis usaha dengan tepat, harus memahami beberapa kebutuhan pendukung. Agar mendapatkan izin atas permohonan komitmen usaha yang akan ajukan. Sehingga bisa sama-sama merasakan aman dan nyaman terkait legalitasnya.</p>
<h2><strong>Pemenuhan Permohonan Komitmen Izin Perkebunan</strong></h2>
<p>Usaha ini sangat menjanjikan, selain akan berhasil mengembangkannya. Tentu juga akan mendapatkan dukungan dari negara. Asalkan mendapatkan <strong>izin perkebunan kelapa sawit </strong>tersebut. Berikut pemenuhan permohonannya, yaitu:</p>
<p>Pelaku usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas komitmen melalui OSS. Paling lambat dua bulan, sejak perizinan usaha perkebunan yang diterbitkan lebih awal. Berikut ini adalah cara pemenuhan permohonan komitmennya, antara lain:</p>
<ol>
<li>Pihak rektorat jenderal perkebunan, pemerintahan daerah provinsi maupun kabupaten/kota akan melakukan evaluasi. Dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak pelaku usaha menyampaikan pemenuhan izin atas komitmen.</li>
<li>Pihak terkait akan menyampaikan hasil evaluasi kepada sistem OSS. Untuk legalitas dari perkebunan sawit akan berlaku efektif, sesudah pemohon telah resmi memenuhi syarat komitmen berdasarkan dari hasil evaluasi sebelumnya.</li>
</ol>
<p>Mendapatkan perizinan resmi usaha perkebunan, selain membutuhkan waktu, tentu juga memerlukan syarat yang harus terpenuhi untuk mengajukan permohonan tersebut. Sehingga tahapan pengajuannya mendapat sambutan hangat.</p>
<h2><strong>Persyaratan Permohonan Izin Kebun Kelapa Sawit</strong></h2>
<p>Dinas perkebunan akan memberlakukan persyaratan yang harus terpenuhi bagi setiap pelaku usaha. Oleh karena itu, ketahui dan lengkapi persyaratan, guna pengajuan ke direktorat jenderal perkebunan. Yaitu:</p>
<ol>
<li>Melengkapi akte pendiri usaha/perusahaan untuk <strong>izin perkebunan kelapa sawit</strong>. Calon pemohon juga harus memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak). Selain itu juga melampirkan surat keterangan tempat tinggal atau domisili.</li>
<li>Rekomendasikan kesesuaian antara perencanaan tata ruang area kabupaten oleh bupati bagi IUP diterbitkan dari gubernur. Selain itu, setiap jaminan pasokan untuk bahan baku telah diketahui bupati secara langsung.</li>
<li>Melampirkan rekomendasi kesesuaian, antara perencanaan makro pembangunan kebun kelapa sawit provinsi oleh gubernur pada IUP telah terbit dari bupati. Sehingga proses pembangunannya tersebut jelas telah mendapat legalitas.</li>
<li>Mendapatkan izin lokasi oleh bupati beserta dengan kelengkapan peta calon area atau lokasi skala 1 : 100.000 ataupun 1 : 50.000. Sehingga ini perlu diperhatikan.</li>
<li>Adanya pertimbangan teknis terkait ketersediaan lahan area pada instansi kehutanan (apabila areal target berasal dari wilayah hutan). Perencanaan kerja pembangunan kebun, beserta unit pengolahan dari hasil olah perkebunan sawit.</li>
<li>AMDAL/hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup, atau UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup). Serta UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sesuai peraturan UU yang sedang berlaku.</li>
<li>Bukti pernyataan dari perusahaan bahwa belum menguasai area melebihi dari batas maksimum yang telah berlaku. Bukti pernyataan adanya kesanggupan memiliki sarana, prasarana serta sistem melakukan kendali OPT(organisme pengganggu tumbuhan).</li>
</ol>
<p>Jadi bila memiliki usaha tersebut, sebaiknya lakukan proses sesuai persyaratan untuk permohonan komitmen ke pihak terkait. Dengan begitu, Anda bisa memiliki <strong>izin perkebunan kelapa sawit</strong> yang sah dan legal sekarang.</p>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">Baca Juga : <strong><a href="https://indonesiaconsultant.co.id/jasa-pengurusan-nib-oss-rba/">Laporan Amdal</a></strong></p>
<h4 class="has-background has-very-light-gray-background-color">INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA <a href="https://konsultanindustri.com/hubungi-kami/">MENGHUBUNGI KAMI</a> :</h4>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">CALL / WA : <a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=628111280843&amp;text=Halo%20salam%20kenal">+62811-1280-843 Catur Iswanto</a></p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan-kelapa-sawit/">Izin Perkebunan Kelapa Sawit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan-kelapa-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
