<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Izin Usaha Perkebunan Arsip - Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</title>
	<atom:link href="https://konsultanindustri.com/tag/izin-usaha-perkebunan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://konsultanindustri.com/tag/izin-usaha-perkebunan/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 Oct 2021 05:34:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.9</generator>

<image>
	<url>https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2026/03/fc.png</url>
	<title>Izin Usaha Perkebunan Arsip - Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</title>
	<link>https://konsultanindustri.com/tag/izin-usaha-perkebunan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>IUP Perkebunan</title>
		<link>https://konsultanindustri.com/iup-perkebunan/</link>
					<comments>https://konsultanindustri.com/iup-perkebunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Masterkonsultan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2021 05:34:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Biro jasa Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[IUP Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://konsultanindustri.com/?p=1233</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perkebunan IUP perkebunan atau izin usaha kebun menjadi salah satu aspek hukum legal yang perlu ada bagi para pelaku usaha berkaitan dengan tanaman tersebut. Membuat ijin untuk usaha perkebunan hukumnya wajib. Pembuatan izin usaha tersebut harus berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Proses perizinan untuk aktivitas usaha perkebunan ini berkaitan dengan kementerian pertanian yang punya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/iup-perkebunan/">IUP Perkebunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1234" aria-describedby="caption-attachment-1234" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-medium wp-image-1234" src="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-300x146.png" alt="IUP Perkebunan" width="300" height="146" srcset="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-300x146.png 300w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-1024x499.png 1024w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-768x374.png 768w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-1080x527.png 1080w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-1280x624.png 1280w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-980x478.png 980w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-480x234.png 480w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan.png 1360w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1234" class="wp-caption-text">IUP Perkebunan</figcaption></figure>
<h2 style="text-align: center;"><strong>Perkebunan</strong></h2>
<p><strong>IUP perkebunan</strong> atau izin usaha kebun menjadi salah satu aspek hukum legal yang perlu ada bagi para pelaku usaha berkaitan dengan tanaman tersebut. Membuat ijin untuk usaha perkebunan hukumnya wajib.</p>
<p>Pembuatan izin usaha tersebut harus berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Proses perizinan untuk aktivitas usaha perkebunan ini berkaitan dengan kementerian pertanian yang punya beberapa dasar hukum sebagai landasan beroperasinya.</p>
<p>Bagi para pelaku usaha perkebunan, pemahaman terhadap proses dan aktivitas perizinan ini menjadi salah satu hal penting serta krusial. Semua pengusaha harus mengurus izin terlebih dahulu agar usahanya tersebut legal.</p>
<p>Setidaknya dengan memiliki izin resmi tersebut membuat usaha Anda dapat berjalan sesuai peraturan. Dengan begitu setiap usaha yang berjalan tidak akan mendapat masalah oleh pemerintah terkait. Karena sudah memiliki legalitas.</p>
<h2><strong>Dasar Hukum Izin Usaha Atau IUP Perkebunan</strong></h2>
<p>Berbicara terkait aktivitas perizinan dari pemerintah terkait tentu pasti ada dasar hukum yang melandasinya. Ada beberapa dasar hukum yang melandasi dari proses pembuatan izin usaha perkebunan tersebut seperti berikut ini:</p>
<ol>
<li>Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan nomor 21/Permentan/Kb.410/6/2017. Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua dari aturan oleh Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013.</li>
<li>Selanjutnya peraturan dari kementerian pertanian tersebut memuat pedoman perizinan usaha perkebunan. Peraturan Menteri Pertanian dengan nomor 98 Tahun 2013 yang memuat Pedoman terkait proses perizinan usaha perkebunan tersebut harus Anda perhatikan.</li>
<li>Dan peraturan 05 Tahun 2019 dari Menteri Pertanian Republik Indonesia, yaitu membahas cara mengurus legalitas usaha pertanian. Dalam hal ini, setiap pelaku usaha pertanian harus memperhatikan dasar hukumnya sebelum berbisnis.</li>
</ol>
<p>Ketiga dasar hukum tersebut menjadi acuan dalam proses pembuatan izin dari aktivitas usaha kebun. Berbagai jenis tanaman harus memperoleh <strong>IUP perkebunan</strong> untuk aktivitas usahanya yang termuat dalam peraturan jelas tersebut.</p>
<h2><strong>Syarat – Syarat Mengurus Izin Usaha Kebun</strong></h2>
<p>Dari peraturan yang ada sebagai dasar hukum pengurusan izin usaha perkebunan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk bisa mengurus izin dari usaha perkebunan, beberapa syarat lengkapnya seperti :</p>
<ol>
<li>Dokumen perusahaan berupa akta pendirian perusahaan, npwp, dan surat keterangan domisili. Ketiga dokumen tersebut harus ada bila ingin mengurus perizinannya tersebut agar prosesnya menjadi lebih cepat.</li>
<li>Rekomendasi rencana tata ruang daerah dan makro pembangunan kebun baik dari Bupati /Walikota maupun dari Gubernur sesuai penerbit legalitas dari usaha tersebut. Rekomendasinya harus ada agar pengajuannya lancar.</li>
<li>Legalitas kawasan bupati lengkap dengan peta dengan skala perbandingan 1 : 100.000. Bisa juga skala 1 : 50.000. Sebaiknya memanfaatkan peta digital. Perhitungan ketersediaan tempat serta jaminan bahan baku.</li>
<li>Perencanaan pembangunan kebun serta unit pengolahan perkebunan serta fasilitas penunjangnya. Analisa tentang dampak yang disebabkan pada lingkungan UKL yakni upaya pengelolaan dan UPL. Semuanya harus jelas rencananya supaya berhasil.</li>
</ol>
<p>Selain syarat untuk pengurusan IUP tersebut, ada beberapa pernyataan dari pengusaha. Bentuk pernyataan yang harus ada dari pengusaha sesuai undang &#8211; undang seperti berikut ini.</p>
<ol>
<li>Pernyataan bahwa perusahaan tidak memahami area maksimal dan kesanggupan sarana, prasarana, serta sistem OPT sesuai undang – undang. Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan serta pemberian fasilitas ke masyarakat sekitar.</li>
<li>Lalu pernyataan perusahaan untuk sanggup mempunyai prasarana, sarana, serta sistem pembukaan area tanpa proses pembakaran termasuk pengendalian dari resiko kebakaran lahan. Sehingga hal ini perlu perhatian.</li>
</ol>
<p>Dengan memenuhi syarat yang ada, pengusaha dapat melakukan proses pengajuan perizinan IUP. Proses pengajuan <strong>IUP perkebunan</strong> harus dilakukan sesuai undang – undang yang sedang berlaku.</p>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">Baca Juga : <strong><a href="https://indonesiaconsultant.co.id/jasa-pengurusan-nib-oss-rba/">Laporan Amdal</a></strong></p>
<h4 class="has-background has-very-light-gray-background-color">INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA <a href="https://konsultanindustri.com/hubungi-kami/">MENGHUBUNGI KAMI</a> :</h4>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">CALL / WA : <a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=628111280843&amp;text=Halo%20salam%20kenal">+62811-1280-843 Catur Iswanto</a></p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/iup-perkebunan/">IUP Perkebunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://konsultanindustri.com/iup-perkebunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Perkebunan</title>
		<link>https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan/</link>
					<comments>https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Masterkonsultan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2021 05:05:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Perkebunan Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Pengurusan Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://konsultanindustri.com/?p=1223</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengertian Kebun bisa menjadi aset masa depan untuk masa tua, atau bahkan dapat mewariskannya kepada anak cucu nanti. Jika ingin mencoba bisnis perkebunan, tentu harus mendapatkan izin perkebunan dari dinas setempat. Untuk cara berkebun sendiri, bukanlah hal sulit. Asalkan tahu tata cara dasarnya dan pastinya harus punya izin resmi. Bertujuan agar bisnis berkebun yang ingin [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan/">Izin Perkebunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1224" aria-describedby="caption-attachment-1224" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-medium wp-image-1224" src="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan-300x146.png" alt="Izin Perkebunan" width="300" height="146" srcset="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan-300x146.png 300w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan-1024x499.png 1024w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan-768x374.png 768w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan-1080x527.png 1080w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan-1280x624.png 1280w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan-980x478.png 980w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan-480x234.png 480w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan.png 1360w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1224" class="wp-caption-text">Izin Perkebunan</figcaption></figure>
<h2 style="text-align: center;"><strong>Pengertian</strong></h2>
<p>Kebun bisa menjadi aset masa depan untuk masa tua, atau bahkan dapat mewariskannya kepada anak cucu nanti. Jika ingin mencoba bisnis perkebunan, tentu harus mendapatkan <strong>izin perkebunan</strong> dari dinas setempat.</p>
<p>Untuk cara berkebun sendiri, bukanlah hal sulit. Asalkan tahu tata cara dasarnya dan pastinya harus punya izin resmi. Bertujuan agar bisnis berkebun yang ingin Anda jalankan, dapat berjalan dengan lancar.</p>
<p>Dengan begitu, jika saat ini memiliki rencana berkebun, maka Anda harus tahu lebih dulu soal bagaimana cara untuk mendapatkan izin. Sehingga nanti bisa menjalankan bisnis tersebut dengan aman dan lancar.</p>
<p>Perkebunan merupakan menyangkut hajat berlangsungnya hidup, terutama tentang penggunaan lahan. Sehingga pihak yang ingin melakukannya, harus melebihi 25 hektar dan harus dalam bentuk badan hukum hingga wajib punya izin usaha.</p>
<h2><strong>Cara Urus Izin Perkebunan Termudah</strong></h2>
<p>Bukan hal yang sulit untuk mengurus perizinan berkebun, asalkan beberapa syarat dan cara pengurusannya dapat dilakukan dengan lancar. Dengan begitu, permintaan pengajuan perizinan akan mudah didapatkan sesuai kebutuhan masing-masing pihak.</p>
<p>Agar pihak atau dinas terkait menerima permohonan izin usaha, dapat mempelajari cara dan tahapan pengurusannya. Sehingga nanti dapat mengurus perizinannya dengan tepat. Berikut cara pengurusan perizinannya dengan benar, antara lain:</p>
<ol>
<li>Perizinan tertuju untuk lokasi kebun dan terkait dengan lingkungannya. Selain itu, memperhatikan rekomendasi terkait kecocokan antara rencana dalam pembangunan kebun dari tingkat kabupaten maupun kota oleh bupati ataupun wali kota.</li>
<li>Rekomendasi untuk kecocokan antara rencana dalam pembangunan kebun dari tingkat provinsi oleh gubernur. Perizinan tentang pelepasan wilayah hutan, jika area untuk kebun dari area hutan dan hak untuk menjalankan usaha.</li>
</ol>
<p>Bisnis perkebunan menjadi andalan devisa Negara pada Sektor pertanian, keberadaan usaha ini perlu mendapatkan perhatian serius oleh Negara. Keseriusan dapat terwujudkan dengan regulasi tingkat undang-undang menjadi dasar serta acuan usaha.</p>
<h2><strong>Cara Tepat Mengajukan Izin Perkebunan</strong></h2>
<p>Seperti UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Perusahaan kebun harus melakukan permintaan permohonan tertulis ke pejabat berwenang sesuaikan lokasi usaha (Bupati, Walikota ataupun Gubernur) demi mendapatkan legalitas yang sah.</p>
<ol>
<li>Untuk pemohon mengajukan izin pemenuhan komitmen usaha kebun ke Kepala Pusat PPVTPP. Setelah menerima legalitas, Kepala Pusat PVTPP memeriksa kelengkapan berkas/dokumen, serta memberi jawaban apakah menolak atau menerima pengajuannya tersebut.</li>
<li>Apabila kepala pusat PVTPP, menerima permintaan izin pemenuhan komitmen usaha perkebunan, nanti akan menyampaikannya ke Tim Teknis agar segera mengevakuasinya. Sehingga mereka bisa memberikan hasil jawaban legalitasnya dengan secepat mungkin.</li>
<li>Dalam prosesnya biasanya memakan waktu terlama 2 hari kerja, tim teknis dapat memberitahu penolakan atau persetujuan pemenuhan komitmen. Mulai dari pelaku usaha, meminta pemenuhan terkait komitmen yang dibuat dengan lengkap.</li>
<li>Atas penolakan atau persetujuan, Pusat PPVTPP, segera melakukan Notifikasi pada sistem OSS. Akan menyampaikan hasil dari evaluasi pemenuhan tersebut. Pemberian persetujuan, penolakan, serta notifikasi OSS memerlukan waktu terlama 2 Hari.</li>
<li>Terkait notifikasi tentang penolakan pemenuhan izin usaha, pelaku bisa mengajukan ulang mengenai pemenuhan komitmen tersebut. Sehingga mereka bisa berharap supaya permohonannya dapat segera terealisasi saat itu juga.</li>
<li>Dalam hal ini, pihak lembaga OSS akan mengeluarkan izin untuk usaha kebun berlaku dengan efektif, sekaligus akan dilengkapi dengan pejabat yang memberikan persetujuan berkaitan perizinannya tersebut.</li>
</ol>
<p>Setelah melihat panduannya tersebut, maka bila memiliki bisnis kebun, sebaiknya pelajari bagaimana cara mendapatkan izinnya. Dengan begitu, dapat memenuhi dan menjalankan usaha dengan lancar sesuai<strong> izin perkebunan</strong> yang telah ada.</p>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">Baca Juga : <strong><a href="https://indonesiaconsultant.co.id/jasa-pengurusan-nib-oss-rba/">Laporan Amdal</a></strong></p>
<h4 class="has-background has-very-light-gray-background-color">INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA <a href="https://konsultanindustri.com/hubungi-kami/">MENGHUBUNGI KAMI</a> :</h4>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">CALL / WA : <a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=628111280843&amp;text=Halo%20salam%20kenal">+62811-1280-843 Catur Iswanto</a></p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan/">Izin Perkebunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IUP B</title>
		<link>https://konsultanindustri.com/iup-b/</link>
					<comments>https://konsultanindustri.com/iup-b/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Masterkonsultan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2021 04:58:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[IUP B]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Perkebunan Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Perkebunan Budidaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://konsultanindustri.com/?p=1220</guid>

					<description><![CDATA[<p>Izin Usaha Perkebunan Budidaya IUP B atau yang lebih dikenal dengan izin usaha perkebunan budidaya merupakan singkatan dari legalitas aktivitas perusahaan budidaya perkebunan. Semua aktivitas usaha yang berjalan dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia harus memiliki ijin. Adanya izin tersebut menjadi legalitas yang jelas bagi pengusaha sehingga aktivitas usahanya dapat berjalan. Dalam aktivitas usaha perkebunan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/iup-b/">IUP B</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1221" aria-describedby="caption-attachment-1221" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-medium wp-image-1221" src="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/6.-IUP-B-300x169.jpg" alt="IUP B" width="300" height="169" srcset="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/6.-IUP-B-300x169.jpg 300w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/6.-IUP-B-1024x576.jpg 1024w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/6.-IUP-B-768x432.jpg 768w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/6.-IUP-B-980x552.jpg 980w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/6.-IUP-B-480x270.jpg 480w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/6.-IUP-B.jpg 1032w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1221" class="wp-caption-text">IUP B</figcaption></figure>
<h2 style="text-align: center;"><strong>Izin Usaha Perkebunan Budidaya</strong></h2>
<p><strong>IUP B</strong> atau yang lebih dikenal dengan izin usaha perkebunan budidaya merupakan singkatan dari legalitas aktivitas perusahaan budidaya perkebunan. Semua aktivitas usaha yang berjalan dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia harus memiliki ijin.</p>
<p>Adanya izin tersebut menjadi legalitas yang jelas bagi pengusaha sehingga aktivitas usahanya dapat berjalan. Dalam aktivitas usaha perkebunan ada ijin yang namanya IUP atau ijin usaha perkebunan.</p>
<p>Izin tersebut untuk para pengusaha yang unit usahanya berkaitan dengan perkebunan. Semua proses bisnis kebun dan tanaman harus mendapatkan ijin tersebut mulai dari budidaya sampai pengolahannya.</p>
<h2><strong>Mengenal IUP B dan Bedanya dengan Izin Usaha Perkebunan</strong></h2>
<p>Dalam proses pengurusan perizinan yang berkaitan dengan perkebunan ada dua pilihan izin yang perlu pengusaha memahaminya yakni IUP dan IUP-B. Keduanya tentu memiliki perbedaan yang perlu menjadi perhatian para pengusaha.</p>
<p>IUP-B merupakan pilihan perizinan dalam usaha perkebunan yang berkaitan dengan aktivitas budidaya. Berbeda dengan IUP sebagai izin terhadap aktivitas usaha perkebunan secara menyeluruh bukan hanya proses budidaya.</p>
<p>Perbedaan keduanya menjadikan pengusaha perlu memperhatikan dengan baik izin yang akan menjadi legalitas hukum aktivitas perkebunannya. Pengusaha perlu memperhatikan apakah usahanya merupakan budidaya saja atau perkebunan secara menyeluruh.</p>
<h2><strong>Cara Mengurus Izin Usaha Perkebunan Budidaya ; IUP B</strong></h2>
<p>Agar dapat memperoleh perizinan usaha perkebunan khusus budidaya, ada beberapa langkah untuk bisa mendapatkannya. Langkah yang perlu terjadi dalam mengurus perizinan <strong>IUP B</strong> ada beberapa tahapan seperti berikut ini.</p>
<ol>
<li>Mengajukan permohonan secara langsung ke Kepala DPMPTSP Provinsi tempat menjalankan usaha perkebunan. Menyiapkan dokumen perusahaan dalam bentuk akta pendirian badan usaha dan NPWP atau nomor pokok wajib pajak secara langsung.</li>
<li>Dokumen perizinan berupa izin lokasi dari Bupati/Walikota wilayah usaha dan sudah dilengkapi oleh peta digital calon lokasi usaha yang memenuhi syarat peraturan dan tidak menyalahi aturan undang – undang.</li>
</ol>
<p>Selain itu juga harus memenuhi persyaratan izin lingkungan atau surat persetujuan dokumen AMDAL daerah dari Komisi Amdal Daerah/ UKL dan UPL. Sehingga setiap orang bisa merasa lebih aman bebas kerusakan.</p>
<ol>
<li>Untuk dapat mengurus perizinannya, sebaiknya deadline untuk Surat pernyataan lahan perusahaan belum melebihi batas maksimum. Sehingga Anda dapat mengurus perizinannya dengan mudah. Karena prosesnya sederhana. Jadi metodenya lebih mudah sekarang.</li>
<li>Surat kesanggupan untuk punya sarana maupun prasarana dan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, system untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran dan pengendalian kebakaran, kesediaan wajib membangun kebun untuk masyarakat.</li>
</ol>
<h3><strong>Daftar Dokumen Pelengkap Pengurusan Legalitas</strong></h3>
<p>Selain beberapa dokumen yang ada dalam penjelasan tersebut, untuk mengurus <strong>IUP B</strong> juga membutuhkan beberapa dokumen pelengkap sesuai wilayah usaha. Bentuk dokumen lain yang juga perlu ada dalam proses pengurusan izin tersebut.</p>
<ol>
<li>Surat kesanggupan untuk melaksanakan program integrasi bagi perusahaan perkebunan baik ada dalam lahan basah maupun kering. Selain itu, siapkan juga dokumen nomor induk berusaha atau NIB secara langsung.</li>
<li>Surat pernyataan tidak mempunyai rencana membangun pabrik pengolahan sebelum terpenuhi luas areal tanam. Referensi  dari pihak bank untuk memberikan keterangan perusahaan benar memiliki rekening dan sudah menyetor deposit dana 1%.</li>
</ol>
<p>Nilai tersebut berasal dari total investasi secara keseluruhan. Maka dari itu bila ingin melakukan pengurusan legalitas tersebut, perhatikan dokumennya dulu. Sehingga pengajuan Anda pasti langsung berhasil dan memberikan hasil menggiurkan.</p>
<p>Lengkapnya data yang harus ada dalam proses pengurusan perizinan penting saat proses permohonan perizinan. Proses pengajuan izin usaha perkebunan termasuk <strong>IUP B</strong> dapat dilakukan sesuai daerah wilayah kebun sesuai arahan undang – undang.</p>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">Baca Juga : <strong><a href="https://indonesiaconsultant.co.id/jasa-pengurusan-nib-oss-rba/">Laporan Amdal</a></strong></p>
<h4 class="has-background has-very-light-gray-background-color">INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA <a href="https://konsultanindustri.com/hubungi-kami/">MENGHUBUNGI KAMI</a> :</h4>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">CALL / WA : <a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=628111280843&amp;text=Halo%20salam%20kenal">+62811-1280-843 Catur Iswanto</a></p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/iup-b/">IUP B</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://konsultanindustri.com/iup-b/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Usaha Perkebunan</title>
		<link>https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan/</link>
					<comments>https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Masterkonsultan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2021 04:36:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Biro jasa Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Pengurusan Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://konsultanindustri.com/?p=1208</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengertian  Setiap perusahaan wajib memiliki Izin usaha perkebunan. Dalam melakukan usahanya berkaitan dengan lingkungan dan fungsi lahan. Sumber daya alam berupa tanah sangat penting dalam kehidupan makhluk hidup dan lingkungan sekitarnya. Sumber daya alam berupa tanah bisa tercemar oleh penggunaan material usaha perkebunan seperti pupuk kimia atau pestisida. Dalam jangka panjang menyebabkan pencemaran air tanah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan/">Izin Usaha Perkebunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1209" aria-describedby="caption-attachment-1209" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-1209" src="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-300x199.jpg" alt="Izin Usaha Perkebunan" width="300" height="199" srcset="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-300x199.jpg 300w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-1024x680.jpg 1024w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-768x510.jpg 768w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-1536x1020.jpg 1536w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-2048x1360.jpg 2048w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-1080x717.jpg 1080w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-1280x850.jpg 1280w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-980x651.jpg 980w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-480x319.jpg 480w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1209" class="wp-caption-text">Izin Usaha Perkebunan</figcaption></figure>
<h2 style="text-align: center;"><strong>Pengertian </strong></h2>
<p>Setiap perusahaan wajib memiliki <strong>Izin usaha perkebunan</strong>. Dalam melakukan usahanya berkaitan dengan lingkungan dan fungsi lahan. Sumber daya alam berupa tanah sangat penting dalam kehidupan makhluk hidup dan lingkungan sekitarnya.</p>
<p>Sumber daya alam berupa tanah bisa tercemar oleh penggunaan material usaha perkebunan seperti pupuk kimia atau pestisida. Dalam jangka panjang menyebabkan pencemaran air tanah yang merupakan sumber kehidupan makhluk hidup.</p>
<p>Maka selama menjalankan bisnisnya perusahaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai hukum. Tujuannya untuk melindungi perusahaan, serta lingkungan, dan masyarakat sekitar. Sehingga menghasilkan manfaat bagi semua pihak dan tidak merugikan.</p>
<p>Karena seringkali banyak pihak tidak memperhatikan soal legalitas usahanya. Sehingga hal tersebut menimbulkan banyak masalah pada keberlangsungan usahanya tersebut. Salah satu masalahnya adalah bisa terjadi penutupan karena tidak memiliki legalitas.</p>
<h2><strong>Landasan Hukum Izin Usaha Perkebunan</strong></h2>
<p>Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah mengeluarkan aturan terbaru dalam usaha bidang perkebunan. Tepatnya tahun 2013 Kementerian Pertanian mengeluarkan peraturan Menteri No. 98, khusus mengatur perizinan untuk para pelaku usaha perkebunan.</p>
<p>Peraturan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Berisi mengenai pedoman perizinan yang menjelaskan bahwa segala aktifitas mengusahakan tanaman tertentu harus bertujuan untuk kesejahteraan pelaku usaha serta masyarakat supaya tidak merugikan.</p>
<p>Aktivitas bisnis yang menjadi perhatian adalah penanaman pada lahan atau media tanam, pengolahan, distribusi dan penjualan. Peraturan <strong>izin usaha perkebunan </strong>tersebut juga mengatur tentang ilmu pengetahuan, teknologi, modal serta manajemennya.</p>
<p>Bisnis perkebunan adalah segala aktivitas yang menghasilkan produk berupa barang dan jasa sekaligus. Dalam upaya menghasilkan produk berupa barang fisik yang meliputi proses pra tanam, tanam, pemeliharaan, panen, dan sortir.</p>
<p>Hasil panen selanjutnya mengalami proses pengolahan untuk menghasilkan bermacam produk baru. Dalam hal ini hasil panen berperan sebagai bahan baku utama produksi. Hasil dari pengolahan tersebut akan menghasilkan nilai tambah.</p>
<p>Pendistribusian dan pemasarannya bukan hanya untuk wilayah nusantara. Untuk produk perkebunan sudah memasuki pasar ekspor. Contoh lada, teh, kpo, cacao, cengkeh, kapas dan karet. Semua produk tersebut sudah go international.</p>
<p>Mengingat skala bisnis bertujuan untuk ekspor, maka setiap perusahaan wajib mengikuti peraturan yang berlaku mengenai perizinan. Sehingga badan usaha memiliki legalitas yang menjamin keamanan serta mendukung perkembangan bisnis.</p>
<h2><strong>Cara Praktis Mengajukan Izin Perkebunan</strong></h2>
<p>Cara mengajukan ijin bisnis perkebunan cukup mudah dan tidak butuh waktu lama. Untuk lebih praktisnya saat ini bisa mengajukan secara online. Anda dapat mengikuti tahap persiapan hingga permohonan sebagai berikut.</p>
<ol>
<li>Siapkan dokumen berupa akta pendirian perusahaan, NPWP, Surat Ijin Tempat Usaha. Surat rekomendasi dari Gubernur sekaligus izin lokasi dan lingkungan, Anda dapat mengajukannya melalui Wali Kota setempat.</li>
<li>Membuat pengajuan secara online kepada PPVTPP. Anda dapat mengakses website resmi Kementerian Pertanian kemudian pilih menu pendaftaran untuk membuat user id beserta password, yang akan menjadi informasi login.</li>
<li>Setelah pengajuan secara online selesai, Anda harus menunggu setidaknya 2 hari untuk proses pemeriksaan oleh tim teknis. Apabila pengisian form pengajuan benar dan lengkap, Anda akan segera mendapat notifikasi.</li>
<li>Apabila permohonan izin belum disetujui, Anda bisa membuat pengajuan kembali dengan perbaikan aplikasi sebelumnya. Namun apabila sudah mendapat persetujuan, maka ijin usaha langsung efektif dibuktikan dengan tanda tangan pejabat.</li>
</ol>
<p>Proses yang cepat dalam mengajukan ijin usaha merupakan fasilitas untuk semua masyarakat. Siapa saja dapat membuat permohonan perijinan bisnis perkebunan. Menariknya tidak dipungut biaya apapun dalam pengajuan <strong>izin usaha perkebunan.</strong></p>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">Baca Juga : <strong><a href="https://indonesiaconsultant.co.id/jasa-pengurusan-nib-oss-rba/">Laporan Amdal</a></strong></p>
<h4 class="has-background has-very-light-gray-background-color">INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA <a href="https://konsultanindustri.com/hubungi-kami/">MENGHUBUNGI KAMI</a> :</h4>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">CALL / WA : <a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=628111280843&amp;text=Halo%20salam%20kenal">+62811-1280-843 Catur Iswanto</a></p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan/">Izin Usaha Perkebunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
