<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perkebunan Arsip - Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</title>
	<atom:link href="https://konsultanindustri.com/category/perkebunan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://konsultanindustri.com/category/perkebunan/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 Oct 2021 05:34:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.9</generator>

<image>
	<url>https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2026/03/fc.png</url>
	<title>Perkebunan Arsip - Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</title>
	<link>https://konsultanindustri.com/category/perkebunan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>IUP Perkebunan</title>
		<link>https://konsultanindustri.com/iup-perkebunan/</link>
					<comments>https://konsultanindustri.com/iup-perkebunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Masterkonsultan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2021 05:34:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Biro jasa Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[IUP Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://konsultanindustri.com/?p=1233</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perkebunan IUP perkebunan atau izin usaha kebun menjadi salah satu aspek hukum legal yang perlu ada bagi para pelaku usaha berkaitan dengan tanaman tersebut. Membuat ijin untuk usaha perkebunan hukumnya wajib. Pembuatan izin usaha tersebut harus berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Proses perizinan untuk aktivitas usaha perkebunan ini berkaitan dengan kementerian pertanian yang punya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/iup-perkebunan/">IUP Perkebunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1234" aria-describedby="caption-attachment-1234" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-medium wp-image-1234" src="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-300x146.png" alt="IUP Perkebunan" width="300" height="146" srcset="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-300x146.png 300w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-1024x499.png 1024w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-768x374.png 768w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-1080x527.png 1080w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-1280x624.png 1280w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-980x478.png 980w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan-480x234.png 480w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/5.-IUP-Perkebunan.png 1360w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1234" class="wp-caption-text">IUP Perkebunan</figcaption></figure>
<h2 style="text-align: center;"><strong>Perkebunan</strong></h2>
<p><strong>IUP perkebunan</strong> atau izin usaha kebun menjadi salah satu aspek hukum legal yang perlu ada bagi para pelaku usaha berkaitan dengan tanaman tersebut. Membuat ijin untuk usaha perkebunan hukumnya wajib.</p>
<p>Pembuatan izin usaha tersebut harus berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Proses perizinan untuk aktivitas usaha perkebunan ini berkaitan dengan kementerian pertanian yang punya beberapa dasar hukum sebagai landasan beroperasinya.</p>
<p>Bagi para pelaku usaha perkebunan, pemahaman terhadap proses dan aktivitas perizinan ini menjadi salah satu hal penting serta krusial. Semua pengusaha harus mengurus izin terlebih dahulu agar usahanya tersebut legal.</p>
<p>Setidaknya dengan memiliki izin resmi tersebut membuat usaha Anda dapat berjalan sesuai peraturan. Dengan begitu setiap usaha yang berjalan tidak akan mendapat masalah oleh pemerintah terkait. Karena sudah memiliki legalitas.</p>
<h2><strong>Dasar Hukum Izin Usaha Atau IUP Perkebunan</strong></h2>
<p>Berbicara terkait aktivitas perizinan dari pemerintah terkait tentu pasti ada dasar hukum yang melandasinya. Ada beberapa dasar hukum yang melandasi dari proses pembuatan izin usaha perkebunan tersebut seperti berikut ini:</p>
<ol>
<li>Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan nomor 21/Permentan/Kb.410/6/2017. Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua dari aturan oleh Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013.</li>
<li>Selanjutnya peraturan dari kementerian pertanian tersebut memuat pedoman perizinan usaha perkebunan. Peraturan Menteri Pertanian dengan nomor 98 Tahun 2013 yang memuat Pedoman terkait proses perizinan usaha perkebunan tersebut harus Anda perhatikan.</li>
<li>Dan peraturan 05 Tahun 2019 dari Menteri Pertanian Republik Indonesia, yaitu membahas cara mengurus legalitas usaha pertanian. Dalam hal ini, setiap pelaku usaha pertanian harus memperhatikan dasar hukumnya sebelum berbisnis.</li>
</ol>
<p>Ketiga dasar hukum tersebut menjadi acuan dalam proses pembuatan izin dari aktivitas usaha kebun. Berbagai jenis tanaman harus memperoleh <strong>IUP perkebunan</strong> untuk aktivitas usahanya yang termuat dalam peraturan jelas tersebut.</p>
<h2><strong>Syarat – Syarat Mengurus Izin Usaha Kebun</strong></h2>
<p>Dari peraturan yang ada sebagai dasar hukum pengurusan izin usaha perkebunan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk bisa mengurus izin dari usaha perkebunan, beberapa syarat lengkapnya seperti :</p>
<ol>
<li>Dokumen perusahaan berupa akta pendirian perusahaan, npwp, dan surat keterangan domisili. Ketiga dokumen tersebut harus ada bila ingin mengurus perizinannya tersebut agar prosesnya menjadi lebih cepat.</li>
<li>Rekomendasi rencana tata ruang daerah dan makro pembangunan kebun baik dari Bupati /Walikota maupun dari Gubernur sesuai penerbit legalitas dari usaha tersebut. Rekomendasinya harus ada agar pengajuannya lancar.</li>
<li>Legalitas kawasan bupati lengkap dengan peta dengan skala perbandingan 1 : 100.000. Bisa juga skala 1 : 50.000. Sebaiknya memanfaatkan peta digital. Perhitungan ketersediaan tempat serta jaminan bahan baku.</li>
<li>Perencanaan pembangunan kebun serta unit pengolahan perkebunan serta fasilitas penunjangnya. Analisa tentang dampak yang disebabkan pada lingkungan UKL yakni upaya pengelolaan dan UPL. Semuanya harus jelas rencananya supaya berhasil.</li>
</ol>
<p>Selain syarat untuk pengurusan IUP tersebut, ada beberapa pernyataan dari pengusaha. Bentuk pernyataan yang harus ada dari pengusaha sesuai undang &#8211; undang seperti berikut ini.</p>
<ol>
<li>Pernyataan bahwa perusahaan tidak memahami area maksimal dan kesanggupan sarana, prasarana, serta sistem OPT sesuai undang – undang. Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan serta pemberian fasilitas ke masyarakat sekitar.</li>
<li>Lalu pernyataan perusahaan untuk sanggup mempunyai prasarana, sarana, serta sistem pembukaan area tanpa proses pembakaran termasuk pengendalian dari resiko kebakaran lahan. Sehingga hal ini perlu perhatian.</li>
</ol>
<p>Dengan memenuhi syarat yang ada, pengusaha dapat melakukan proses pengajuan perizinan IUP. Proses pengajuan <strong>IUP perkebunan</strong> harus dilakukan sesuai undang – undang yang sedang berlaku.</p>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">Baca Juga : <strong><a href="https://indonesiaconsultant.co.id/jasa-pengurusan-nib-oss-rba/">Laporan Amdal</a></strong></p>
<h4 class="has-background has-very-light-gray-background-color">INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA <a href="https://konsultanindustri.com/hubungi-kami/">MENGHUBUNGI KAMI</a> :</h4>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">CALL / WA : <a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=628111280843&amp;text=Halo%20salam%20kenal">+62811-1280-843 Catur Iswanto</a></p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/iup-perkebunan/">IUP Perkebunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://konsultanindustri.com/iup-perkebunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Usaha Perkebunan Perorangan</title>
		<link>https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan-perorangan/</link>
					<comments>https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan-perorangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Masterkonsultan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2021 05:19:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Biro Jasa Izin Usaha Perkebunan Perorangan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Perkebunan Perorangan]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Pengurusan Izin Usaha Perkebunan Perorangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://konsultanindustri.com/?p=1230</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perkebunan Perorangan Memiliki izin usaha perkebunan perorangan itu sangat penting sekali bila Anda ingin Mengembangkan usaha berkebun saat ini. Hal tersebut bukan hal yang sulit, asalkan serius mengikutinya, pasti hasilnya akan sempurna. Dan pastinya harus mendapatkan legalitas perkebunan perorangan untuk bisa mengembangkannya. Perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya, berkebun juga memerlukan izin, guna lebih aman [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan-perorangan/">Izin Usaha Perkebunan Perorangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1231" aria-describedby="caption-attachment-1231" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-medium wp-image-1231" src="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/9.-Izin-Usaha-Perkebunan-Perorangan-300x225.jpg" alt="Izin Usaha Perkebunan Perorangan" width="300" height="225" srcset="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/9.-Izin-Usaha-Perkebunan-Perorangan-300x225.jpg 300w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/9.-Izin-Usaha-Perkebunan-Perorangan-1024x768.jpg 1024w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/9.-Izin-Usaha-Perkebunan-Perorangan-768x576.jpg 768w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/9.-Izin-Usaha-Perkebunan-Perorangan-510x382.jpg 510w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/9.-Izin-Usaha-Perkebunan-Perorangan-1080x810.jpg 1080w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/9.-Izin-Usaha-Perkebunan-Perorangan-980x735.jpg 980w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/9.-Izin-Usaha-Perkebunan-Perorangan-480x360.jpg 480w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/9.-Izin-Usaha-Perkebunan-Perorangan.jpg 1280w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1231" class="wp-caption-text">Izin Usaha Perkebunan Perorangan</figcaption></figure>
<h2 style="text-align: center;"><strong>Perkebunan Perorangan</strong></h2>
<p>Memiliki <strong>izin usaha perkebunan perorangan </strong>itu sangat penting sekali bila Anda ingin Mengembangkan usaha berkebun saat ini. Hal tersebut bukan hal yang sulit, asalkan serius mengikutinya, pasti hasilnya akan sempurna.</p>
<p>Dan pastinya harus mendapatkan legalitas perkebunan perorangan untuk bisa mengembangkannya. Perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya, berkebun juga memerlukan izin, guna lebih aman terkait kepemilikan usaha yang sedang berjalan sekarang.</p>
<p>Untuk pelaku usaha merupakan pekebun atau perusahaan tanaman mengelola bisnis kebun. Pengertian pekebun yaitu perorangan atau warga Indonesia melakukan usaha kebun dengan skala bisnis tidak sampai mencapai dari skala tertentu.</p>
<p>Skala tertentu yaitu skala bisnis perkebunan didasarkan luasan area, teknologi, jenis tanaman, modal, tenaga kerja, kapasitas pabrik diwajibkan punya izin. (Pasal 1 angka 7 UU no 18 2004, tentang Perkebunan).</p>
<h2><strong>Penjelasan tentang Izin Usaha Perkebunan Perorangan</strong></h2>
<p>Tentang luas wilayah kebun, prinsipnya ada tiga macam jenis kategori bisnis tanaman. Yaitu besar, sedang serta kecil. Sedangkan luas area perkebunan berikutnya juga berdasarkan pada suatu jenis tanaman. Jadi perhatikan ketentuannya dari awal.</p>
<p>Sedangkan untuk perkebunan mandiri misalnya yaitu berkebun karet, kelapa dan kakao. Maka luas wilayahnya sekitar 25 s/d 50 Ha. Dan untuk Kelapa sawit yaitu 25 s/d 100 Ha.</p>
<p>Selain itu, untuk jenis bisnis kebun atau tanaman, ada tiga jenis bisnis kebun, terdiri atas bisnis budidaya tanaman kebun, bisnis industri pengolahan dari hasil perkebunan untuk mengolah hasil kebunnya tersebut.</p>
<p>Serta usaha kebun terintegrasi dari budidaya dan industri pengolahan hasil. Maka permohonan legalitas usaha perkebunan mandiri lancar. Menariknya sekarang Anda juga bisa memulai berkebun dengan usaha kecil melalui perizinan resmi.</p>
<p>Ada 3 jenis bisnis perorangan menurut pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian nomor: 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013, Tahun 2013 terkait Pedoman isi Usaha kebun (Permentan 98/2013).</p>
<h2><strong>Pedoman Izin Usaha Perkebunan Perorangan</strong></h2>
<p>Untuk lebih lanjut dan detail Permentan 98/2013 yang mengatur tentang perizinan tersebut, maka simak penjelasan selengkapnya berikut ini. Sehingga Anda tahu seperti apa isinya. Jadi lebih siap dalam menjalankan bisnis tersebut.</p>
<ol>
<li>Pada pasal 8, kebun seluas 25 hektar ataupun lebih wajib punya izin usaha perkebunan dijadikan Budidaya (IUP-B). Sesuai dengan legalitas usaha perkebunan mandiri yang sedang berlaku</li>
<li>Pada pasal 9, bisnis industri pengolahan hasil dari perkebunan tebu, teh, dan kelapa sawit antara paling rendah dalam unit pengolahan hasil kebun wajib punya izin usaha kebun dijadikan pengolahan. (IUP-P).</li>
<li>Pada pasal 10, bisnis budidaya tanaman seperti kelapa sawit seluas 1.000 hektar ataupun lebih, dan tanaman teh seluas 240 hektar ataupun lebih, tanaman tebu seluas 2.000 hektar/ lebih.</li>
</ol>
<p>Wajib terintegrasi dalam hubungan bisnis industri pengolahan hasil kebun dan usaha budidaya tanaman kebun yang terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil kebun wajib memiliki izin usaha (IUP) (Pasal 10).</p>
<ol start="4">
<li>Untuk memiliki IUP-B, pekebun mengajukan permohonan secara tertulis serta bermeterai cukup ke gubernur atau bupati/walikota. Sesuai kewenangan dari lokasi kebunnya, beserta kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 21 Permentan 98/2013).</li>
<li>Setiap warga atau orang yang ingin membuka serta mengolah lahan pada luasan area tertentu guna keperluan budidaya tanaman. Perkebunan tersebut wajib mengikuti ketentuan dan tata cara yang berlaku.</li>
</ol>
<p>Guna mempelajari tata cara mengurus permohonan berkebun dan bisa melakukan bisnis kebun yang diinginkan, sebaiknya paham tentang bagaimana cara melakukan <strong>izin usaha perkebunan perorangan</strong> dengan baik dan benar lebih dulu.</p>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">Baca Juga : <strong><a href="https://indonesiaconsultant.co.id/jasa-pengurusan-nib-oss-rba/">Laporan Amdal</a></strong></p>
<h4 class="has-background has-very-light-gray-background-color">INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA <a href="https://konsultanindustri.com/hubungi-kami/">MENGHUBUNGI KAMI</a> :</h4>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">CALL / WA : <a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=628111280843&amp;text=Halo%20salam%20kenal">+62811-1280-843 Catur Iswanto</a></p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan-perorangan/">Izin Usaha Perkebunan Perorangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan-perorangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Perkebunan Kelapa Sawit</title>
		<link>https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan-kelapa-sawit/</link>
					<comments>https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan-kelapa-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Masterkonsultan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2021 05:09:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Prinsip Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://konsultanindustri.com/?p=1227</guid>

					<description><![CDATA[<p>Izin Perkebunan Kelapa Sawit Untuk menjalankan bisnis ini, harus memiliki izin perkebunan kelapa sawit. Berkebun kelapa sawit itu sendiri, termasuk kategori usaha perkebunan yang telah terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan. Ada beberapa proses dan tahapan, perlu Anda ketahui dan lakukan untuk mendapatkan izin dari bisnis yang ingin Anda kelola ini. Pahami tata [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan-kelapa-sawit/">Izin Perkebunan Kelapa Sawit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1228" aria-describedby="caption-attachment-1228" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-medium wp-image-1228" src="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-300x225.jpg" alt="Izin Perkebunan Kelapa Sawit" width="300" height="225" srcset="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-300x225.jpg 300w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-1024x768.jpg 1024w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-768x576.jpg 768w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-1536x1152.jpg 1536w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-2048x1536.jpg 2048w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-510x382.jpg 510w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-1080x810.jpg 1080w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-1280x960.jpg 1280w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-980x735.jpg 980w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/8.-Izin-Perkebunan-Kelapa-Sawit-480x360.jpg 480w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1228" class="wp-caption-text">Izin Perkebunan Kelapa Sawit</figcaption></figure>
<h2 style="text-align: center;"><strong>Izin Perkebunan Kelapa Sawit</strong></h2>
<p>Untuk menjalankan bisnis ini, harus memiliki <strong>izin perkebunan kelapa sawit</strong>. Berkebun kelapa sawit itu sendiri, termasuk kategori usaha perkebunan yang telah terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.</p>
<p>Ada beberapa proses dan tahapan, perlu Anda ketahui dan lakukan untuk mendapatkan izin dari bisnis yang ingin Anda kelola ini. Pahami tata cara serta syarat yang harus terpenuhi sesuai aturan.</p>
<p>Masing-masing pelaku usaha, harus mengajukan permohonan izin usaha untuk melakukan bisnis yang terencana. Penting adanya pemahaman terhadap cara mendapatkan izin permohonan komitmen tersebut supaya tidak salah.</p>
<p>Untuk menjalankan bisnis usaha dengan tepat, harus memahami beberapa kebutuhan pendukung. Agar mendapatkan izin atas permohonan komitmen usaha yang akan ajukan. Sehingga bisa sama-sama merasakan aman dan nyaman terkait legalitasnya.</p>
<h2><strong>Pemenuhan Permohonan Komitmen Izin Perkebunan</strong></h2>
<p>Usaha ini sangat menjanjikan, selain akan berhasil mengembangkannya. Tentu juga akan mendapatkan dukungan dari negara. Asalkan mendapatkan <strong>izin perkebunan kelapa sawit </strong>tersebut. Berikut pemenuhan permohonannya, yaitu:</p>
<p>Pelaku usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas komitmen melalui OSS. Paling lambat dua bulan, sejak perizinan usaha perkebunan yang diterbitkan lebih awal. Berikut ini adalah cara pemenuhan permohonan komitmennya, antara lain:</p>
<ol>
<li>Pihak rektorat jenderal perkebunan, pemerintahan daerah provinsi maupun kabupaten/kota akan melakukan evaluasi. Dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak pelaku usaha menyampaikan pemenuhan izin atas komitmen.</li>
<li>Pihak terkait akan menyampaikan hasil evaluasi kepada sistem OSS. Untuk legalitas dari perkebunan sawit akan berlaku efektif, sesudah pemohon telah resmi memenuhi syarat komitmen berdasarkan dari hasil evaluasi sebelumnya.</li>
</ol>
<p>Mendapatkan perizinan resmi usaha perkebunan, selain membutuhkan waktu, tentu juga memerlukan syarat yang harus terpenuhi untuk mengajukan permohonan tersebut. Sehingga tahapan pengajuannya mendapat sambutan hangat.</p>
<h2><strong>Persyaratan Permohonan Izin Kebun Kelapa Sawit</strong></h2>
<p>Dinas perkebunan akan memberlakukan persyaratan yang harus terpenuhi bagi setiap pelaku usaha. Oleh karena itu, ketahui dan lengkapi persyaratan, guna pengajuan ke direktorat jenderal perkebunan. Yaitu:</p>
<ol>
<li>Melengkapi akte pendiri usaha/perusahaan untuk <strong>izin perkebunan kelapa sawit</strong>. Calon pemohon juga harus memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak). Selain itu juga melampirkan surat keterangan tempat tinggal atau domisili.</li>
<li>Rekomendasikan kesesuaian antara perencanaan tata ruang area kabupaten oleh bupati bagi IUP diterbitkan dari gubernur. Selain itu, setiap jaminan pasokan untuk bahan baku telah diketahui bupati secara langsung.</li>
<li>Melampirkan rekomendasi kesesuaian, antara perencanaan makro pembangunan kebun kelapa sawit provinsi oleh gubernur pada IUP telah terbit dari bupati. Sehingga proses pembangunannya tersebut jelas telah mendapat legalitas.</li>
<li>Mendapatkan izin lokasi oleh bupati beserta dengan kelengkapan peta calon area atau lokasi skala 1 : 100.000 ataupun 1 : 50.000. Sehingga ini perlu diperhatikan.</li>
<li>Adanya pertimbangan teknis terkait ketersediaan lahan area pada instansi kehutanan (apabila areal target berasal dari wilayah hutan). Perencanaan kerja pembangunan kebun, beserta unit pengolahan dari hasil olah perkebunan sawit.</li>
<li>AMDAL/hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup, atau UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup). Serta UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sesuai peraturan UU yang sedang berlaku.</li>
<li>Bukti pernyataan dari perusahaan bahwa belum menguasai area melebihi dari batas maksimum yang telah berlaku. Bukti pernyataan adanya kesanggupan memiliki sarana, prasarana serta sistem melakukan kendali OPT(organisme pengganggu tumbuhan).</li>
</ol>
<p>Jadi bila memiliki usaha tersebut, sebaiknya lakukan proses sesuai persyaratan untuk permohonan komitmen ke pihak terkait. Dengan begitu, Anda bisa memiliki <strong>izin perkebunan kelapa sawit</strong> yang sah dan legal sekarang.</p>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">Baca Juga : <strong><a href="https://indonesiaconsultant.co.id/jasa-pengurusan-nib-oss-rba/">Laporan Amdal</a></strong></p>
<h4 class="has-background has-very-light-gray-background-color">INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA <a href="https://konsultanindustri.com/hubungi-kami/">MENGHUBUNGI KAMI</a> :</h4>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">CALL / WA : <a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=628111280843&amp;text=Halo%20salam%20kenal">+62811-1280-843 Catur Iswanto</a></p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan-kelapa-sawit/">Izin Perkebunan Kelapa Sawit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan-kelapa-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Perkebunan</title>
		<link>https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan/</link>
					<comments>https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Masterkonsultan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2021 05:05:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Perkebunan Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Pengurusan Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://konsultanindustri.com/?p=1223</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengertian Kebun bisa menjadi aset masa depan untuk masa tua, atau bahkan dapat mewariskannya kepada anak cucu nanti. Jika ingin mencoba bisnis perkebunan, tentu harus mendapatkan izin perkebunan dari dinas setempat. Untuk cara berkebun sendiri, bukanlah hal sulit. Asalkan tahu tata cara dasarnya dan pastinya harus punya izin resmi. Bertujuan agar bisnis berkebun yang ingin [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan/">Izin Perkebunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1224" aria-describedby="caption-attachment-1224" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-1224" src="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan-300x146.png" alt="Izin Perkebunan" width="300" height="146" srcset="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan-300x146.png 300w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan-1024x499.png 1024w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan-768x374.png 768w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan-1080x527.png 1080w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan-1280x624.png 1280w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan-980x478.png 980w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan-480x234.png 480w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/7.-Izin-Perkebunan.png 1360w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1224" class="wp-caption-text">Izin Perkebunan</figcaption></figure>
<h2 style="text-align: center;"><strong>Pengertian</strong></h2>
<p>Kebun bisa menjadi aset masa depan untuk masa tua, atau bahkan dapat mewariskannya kepada anak cucu nanti. Jika ingin mencoba bisnis perkebunan, tentu harus mendapatkan <strong>izin perkebunan</strong> dari dinas setempat.</p>
<p>Untuk cara berkebun sendiri, bukanlah hal sulit. Asalkan tahu tata cara dasarnya dan pastinya harus punya izin resmi. Bertujuan agar bisnis berkebun yang ingin Anda jalankan, dapat berjalan dengan lancar.</p>
<p>Dengan begitu, jika saat ini memiliki rencana berkebun, maka Anda harus tahu lebih dulu soal bagaimana cara untuk mendapatkan izin. Sehingga nanti bisa menjalankan bisnis tersebut dengan aman dan lancar.</p>
<p>Perkebunan merupakan menyangkut hajat berlangsungnya hidup, terutama tentang penggunaan lahan. Sehingga pihak yang ingin melakukannya, harus melebihi 25 hektar dan harus dalam bentuk badan hukum hingga wajib punya izin usaha.</p>
<h2><strong>Cara Urus Izin Perkebunan Termudah</strong></h2>
<p>Bukan hal yang sulit untuk mengurus perizinan berkebun, asalkan beberapa syarat dan cara pengurusannya dapat dilakukan dengan lancar. Dengan begitu, permintaan pengajuan perizinan akan mudah didapatkan sesuai kebutuhan masing-masing pihak.</p>
<p>Agar pihak atau dinas terkait menerima permohonan izin usaha, dapat mempelajari cara dan tahapan pengurusannya. Sehingga nanti dapat mengurus perizinannya dengan tepat. Berikut cara pengurusan perizinannya dengan benar, antara lain:</p>
<ol>
<li>Perizinan tertuju untuk lokasi kebun dan terkait dengan lingkungannya. Selain itu, memperhatikan rekomendasi terkait kecocokan antara rencana dalam pembangunan kebun dari tingkat kabupaten maupun kota oleh bupati ataupun wali kota.</li>
<li>Rekomendasi untuk kecocokan antara rencana dalam pembangunan kebun dari tingkat provinsi oleh gubernur. Perizinan tentang pelepasan wilayah hutan, jika area untuk kebun dari area hutan dan hak untuk menjalankan usaha.</li>
</ol>
<p>Bisnis perkebunan menjadi andalan devisa Negara pada Sektor pertanian, keberadaan usaha ini perlu mendapatkan perhatian serius oleh Negara. Keseriusan dapat terwujudkan dengan regulasi tingkat undang-undang menjadi dasar serta acuan usaha.</p>
<h2><strong>Cara Tepat Mengajukan Izin Perkebunan</strong></h2>
<p>Seperti UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Perusahaan kebun harus melakukan permintaan permohonan tertulis ke pejabat berwenang sesuaikan lokasi usaha (Bupati, Walikota ataupun Gubernur) demi mendapatkan legalitas yang sah.</p>
<ol>
<li>Untuk pemohon mengajukan izin pemenuhan komitmen usaha kebun ke Kepala Pusat PPVTPP. Setelah menerima legalitas, Kepala Pusat PVTPP memeriksa kelengkapan berkas/dokumen, serta memberi jawaban apakah menolak atau menerima pengajuannya tersebut.</li>
<li>Apabila kepala pusat PVTPP, menerima permintaan izin pemenuhan komitmen usaha perkebunan, nanti akan menyampaikannya ke Tim Teknis agar segera mengevakuasinya. Sehingga mereka bisa memberikan hasil jawaban legalitasnya dengan secepat mungkin.</li>
<li>Dalam prosesnya biasanya memakan waktu terlama 2 hari kerja, tim teknis dapat memberitahu penolakan atau persetujuan pemenuhan komitmen. Mulai dari pelaku usaha, meminta pemenuhan terkait komitmen yang dibuat dengan lengkap.</li>
<li>Atas penolakan atau persetujuan, Pusat PPVTPP, segera melakukan Notifikasi pada sistem OSS. Akan menyampaikan hasil dari evaluasi pemenuhan tersebut. Pemberian persetujuan, penolakan, serta notifikasi OSS memerlukan waktu terlama 2 Hari.</li>
<li>Terkait notifikasi tentang penolakan pemenuhan izin usaha, pelaku bisa mengajukan ulang mengenai pemenuhan komitmen tersebut. Sehingga mereka bisa berharap supaya permohonannya dapat segera terealisasi saat itu juga.</li>
<li>Dalam hal ini, pihak lembaga OSS akan mengeluarkan izin untuk usaha kebun berlaku dengan efektif, sekaligus akan dilengkapi dengan pejabat yang memberikan persetujuan berkaitan perizinannya tersebut.</li>
</ol>
<p>Setelah melihat panduannya tersebut, maka bila memiliki bisnis kebun, sebaiknya pelajari bagaimana cara mendapatkan izinnya. Dengan begitu, dapat memenuhi dan menjalankan usaha dengan lancar sesuai<strong> izin perkebunan</strong> yang telah ada.</p>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">Baca Juga : <strong><a href="https://indonesiaconsultant.co.id/jasa-pengurusan-nib-oss-rba/">Laporan Amdal</a></strong></p>
<h4 class="has-background has-very-light-gray-background-color">INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA <a href="https://konsultanindustri.com/hubungi-kami/">MENGHUBUNGI KAMI</a> :</h4>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">CALL / WA : <a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=628111280843&amp;text=Halo%20salam%20kenal">+62811-1280-843 Catur Iswanto</a></p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan/">Izin Perkebunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Perkebunan Sawit</title>
		<link>https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan-sawit/</link>
					<comments>https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Masterkonsultan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2021 04:53:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Perkebunan Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Prinsip Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Prinsip Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://konsultanindustri.com/?p=1217</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perkebunan Kelapa Sawit Izin perkebunan sawit termasuk dalam perizinan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait terkait dengan usaha perkebunan. Aktivitas perkebunan sendiri merupakan usaha yang mengusahakan pertumbuhan pada tanaman tertentu, proses pengolahan, dan pemasarannya. Dalam aktivitas perkebunan seluruh wilayah Indonesia haruslah memiliki izin jelas agar usaha tersebut legal. Perkebunan sawit menjadi salah satu bidang yang juga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan-sawit/">Izin Perkebunan Sawit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1218" aria-describedby="caption-attachment-1218" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-1218" src="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/4.-Izin-Perkebunan-Sawit-300x194.jpg" alt="Izin Perkebunan Sawit" width="300" height="194" srcset="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/4.-Izin-Perkebunan-Sawit-300x194.jpg 300w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/4.-Izin-Perkebunan-Sawit-1024x660.jpg 1024w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/4.-Izin-Perkebunan-Sawit-768x495.jpg 768w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/4.-Izin-Perkebunan-Sawit-1536x991.jpg 1536w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/4.-Izin-Perkebunan-Sawit-1080x697.jpg 1080w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/4.-Izin-Perkebunan-Sawit-1280x826.jpg 1280w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/4.-Izin-Perkebunan-Sawit-980x632.jpg 980w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/4.-Izin-Perkebunan-Sawit-480x310.jpg 480w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/4.-Izin-Perkebunan-Sawit.jpg 1800w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1218" class="wp-caption-text">Izin Perkebunan Sawit</figcaption></figure>
<h2 style="text-align: center;"><strong>Perkebunan Kelapa Sawit</strong></h2>
<p><strong>Izin perkebunan sawit</strong> termasuk dalam perizinan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait terkait dengan usaha perkebunan. Aktivitas perkebunan sendiri merupakan usaha yang mengusahakan pertumbuhan pada tanaman tertentu, proses pengolahan, dan pemasarannya.</p>
<p>Dalam aktivitas perkebunan seluruh wilayah Indonesia haruslah memiliki izin jelas agar usaha tersebut legal. Perkebunan sawit menjadi salah satu bidang yang juga butuh izin dan legalitas jelas. Sehingga jangan asal.</p>
<p>Karena bila Anda tidak mengurus legalitasnya tersebut, hal ini dapat menyebabkan masalah kedepannya. Maka dari itu untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya siapkan legalitasnya dulu sebelum membuka usaha perkebunan kelapa sawit.</p>
<p>Pengurusan perizinan usaha perkebunan sawit sering mendapat perhatian beberapa pihak bahkan sejak tahun 2018 mengalami moratorium untuk proses evaluasi. Tahun 2021 ini, moratorium perizinan sawit berakhir sehingga dapat mengajukan kembali.</p>
<h2><strong>Daftar Persyaratan Izin Perkebunan Sawit </strong></h2>
<p>Perizinan usaha kebun sawit memiliki dasar hukum yang ada di kementerian pertanian melalui peraturan menterinya. Untuk mengurus Izin tersebut, ada beberapa syarat yang harus menjadi perhatian pengusaha untuk mempersiapkannya, yaitu:</p>
<ol>
<li>Perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat pemilik wewenang sesuai lokasi usaha sawit yang akan berjalan. Kemudian, profil perusahaan lengkap meliputi akta pendirian perusahaan, NPWP atau nomor pokok wajib pajak.</li>
<li>Rekomendasi kesesuaian perencanaan pembangunan perkebunan sesuai wilayah usaha baik tingkat kabupaten/kota dan juga provinsi. Kelengkapan izin lokasi dari Bupati atau Walikota sesuai daerah usaha yang lengkap termasuk peta digitalnya.</li>
<li>Pertimbangan dari dinas yang membidangi kehutanan terkait ketersediaan lahan. Izin lingkungan oleh Gubernur atau pejabat wilayah usaha. Semuanya harus jelas bila ingin mengajukan perizinan terkait legalitas usaha yang Anda jalankan.</li>
</ol>
<h2><strong>Dokumen Penting untuk Mengurus Legalitas</strong></h2>
<p>Selain syarat <strong>izin perkebunan sawit</strong> tersebut, pengusaha juga harus mempersiapkan beberapa dokumen penting terkait. Bentuk dokumen penunjang lain yang perlu pengusaha mempersiapkannya untuk pengurusan ijin usaha kebun sawit seperti berikut:</p>
<ol>
<li>Jaminan pasokan bahan baku sesuai dokumen lampiran yang ada dalam peraturan. Rencana kerja pembangunan termasuk fasilitas kebun untuk masyarakat sekitar. Sehingga usahanya tersebut memberi keuntungan.</li>
<li>Surat pernyataan status perusahaan baik usaha mandiri atau kelompok harus jelas dan detail. Karena itu nanti berkaitan dengan pengurusan legalitas usaha perkebunan kelapa sawit tersebut.</li>
</ol>
<p>Semua persyaratan yang ada harus dapat lebih lengkap detailnya dalam peraturan Menteri pertanian sesuai dasar hukum pengurusan izin usaha dari perkebunan sawit. Sehingga pengajuannya berhasil dan usahanya terjamin legalitasnya sekarang.</p>
<h3><strong>Prosedur Pengurusan Izin Usaha Perkebunan Sawit</strong></h3>
<p>Setelah mempersiapkan semua kebutuhan syarat mengajukan perijinan tersebut, maka yang perlu Anda siapkan adalah prosedur pengurusan. Semua proses pengurusan tersebut harus lewat pejabat terkait wilayah usaha perkebunan yang akan berjalan.</p>
<ol>
<li>Pengajuan permohonan legalitas perkebunan sawit. Pemohon dalam hal ini adalah pengusaha mengajukan perijinan tersebut lewat OSS. Waktu untuk proses pengajuan adalah lima hari kerja saat semua syaratnya harus sudah lengkap.</li>
<li>Penyampaian komitmen dari pemohon. Dalam prosesnya, harus ada penyampaian komitmen dari pengusaha untuk memenuhi syarat. Proses pengajuan dari awal sampai akhir secara undang – undang tidak ada biaya apa pun.</li>
<li>Dalam prosesnya muncul dinamika karena berkaitan dengan beberapa pihak. Jika syarat yang sudah ada tersebut sudah mendapatkan persetujuan maka langkah akhir dari proses membuat ijin tersebut adalah mengefektifkannya. Dengan proses</li>
</ol>
<p>Dengan proses yang dijalani tersebut, pengusaha dapat memperoleh izin legal untuk kebun sawit. Proses pengajuan <strong>izin perkebunan sawit</strong> saat ini masih dalam proses moratorium sehingga perlu menjadi perhatian para pengusaha.</p>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">Baca Juga : <strong><a href="https://indonesiaconsultant.co.id/jasa-pengurusan-nib-oss-rba/">Laporan Amdal</a></strong></p>
<h4 class="has-background has-very-light-gray-background-color">INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA <a href="https://konsultanindustri.com/hubungi-kami/">MENGHUBUNGI KAMI</a> :</h4>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">CALL / WA : <a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=628111280843&amp;text=Halo%20salam%20kenal">+62811-1280-843 Catur Iswanto</a></p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan-sawit/">Izin Perkebunan Sawit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://konsultanindustri.com/izin-perkebunan-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prinsip Perkebunan Kelapa Sawit</title>
		<link>https://konsultanindustri.com/prinsip-perkebunan-kelapa-sawit/</link>
					<comments>https://konsultanindustri.com/prinsip-perkebunan-kelapa-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Masterkonsultan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2021 04:48:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Prinsip Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Prinsip Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://konsultanindustri.com/?p=1214</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kelapa Sawit Izin prinsip perkebunan kelapa sawit sangat mendukung pertumbuhan dunia usaha. Kelapa sawit merupakan bahan baku untuk berbagai industri. Mencukupi permintaan konsumen dalam negeri maupun untuk keperluan ekspor saat ini. Sejak tahun 1980 luas perkebunan sawit mulai berkembang, tercatat sebanyak 290 Ha lahan operasionalnya. Luas tersebut terus mengalami peningkatan hingga pada tahun 2000 terdapat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/prinsip-perkebunan-kelapa-sawit/">Prinsip Perkebunan Kelapa Sawit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1215" aria-describedby="caption-attachment-1215" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-1215" src="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/3.-Izin-Prinsip-Perkebunan-Kelapa-Sawit-300x200.jpg" alt="Prinsip Perkebunan Kelapa Sawit" width="300" height="200" srcset="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/3.-Izin-Prinsip-Perkebunan-Kelapa-Sawit-300x200.jpg 300w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/3.-Izin-Prinsip-Perkebunan-Kelapa-Sawit-1024x682.jpg 1024w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/3.-Izin-Prinsip-Perkebunan-Kelapa-Sawit-768x512.jpg 768w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/3.-Izin-Prinsip-Perkebunan-Kelapa-Sawit-1536x1024.jpg 1536w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/3.-Izin-Prinsip-Perkebunan-Kelapa-Sawit-1080x720.jpg 1080w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/3.-Izin-Prinsip-Perkebunan-Kelapa-Sawit-1280x853.jpg 1280w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/3.-Izin-Prinsip-Perkebunan-Kelapa-Sawit-980x653.jpg 980w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/3.-Izin-Prinsip-Perkebunan-Kelapa-Sawit-480x320.jpg 480w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/3.-Izin-Prinsip-Perkebunan-Kelapa-Sawit.jpg 2000w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1215" class="wp-caption-text">Prinsip Perkebunan Kelapa Sawit</figcaption></figure>
<h2 style="text-align: center;"><strong>Kelapa Sawit</strong></h2>
<p><strong>Izin prinsip perkebunan kelapa sawit </strong>sangat mendukung pertumbuhan dunia usaha. Kelapa sawit merupakan bahan baku untuk berbagai industri. Mencukupi permintaan konsumen dalam negeri maupun untuk keperluan ekspor saat ini.</p>
<p>Sejak tahun 1980 luas perkebunan sawit mulai berkembang, tercatat sebanyak 290 Ha lahan operasionalnya. Luas tersebut terus mengalami peningkatan hingga pada tahun 2000 terdapat perkebunan sebanyak 4.000 Ha lebih.</p>
<p>Luas area untuk perkebunan sawit meningkat setiap tahun sebesar 12%, seiring meningkatnya permintaan produk jadi baik dalam maupun luar negeri. Hal ini menjadi motivasi investor untuk mengembangkan bisnis kelapa sawit.</p>
<p>Untuk mengendalikan keseimbangan dalam bisnis perkebunan tersebut, maka pemerintah melalui lembaga terkait mengatur segala aktivitas perusahaan. Harapannya terdapat keseimbangan antara profit perusahaan, pendapatan pemerintah dan ekosistem lingkungan sekitar supaya seimbang.</p>
<h2><strong>Lembaga Negara Terkait Izin Perkebunan Sawit</strong></h2>
<p>Merupakan komoditas dengan potensi besar dalam mendukung perekonomian rakyat, kelapa sawit masuk dalam fokus perhatian pemerintah. Melalui Instruksi Presiden No. 8 tahun 2018, telah memberikan kewenangan lembaga-lembaga untuk mengatur perizinan.</p>
<p>Inpres tersebut berisi moratorium perizinan. Tujuannya memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Meningkatkan pengelolaan perkebunan usaha sawit kaitannya dengan usaha pelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Berikut lembaga terkait perizinan tersebut:</p>
<ol>
<li>Menko Perekonomian. Tugasnya melakukan pengawasan, verifikasi data penukaran lahan hutan menjadi area perkebunan. Sebagai alat untuk verifikasi tersebut adalah izin lokasi usaha, hak guna usaha dan surat tanda daftar perkebunan.</li>
<li>Menteri Pertanian. Tugasnya mengatur <strong>izin prinsip perkebunan kelapa sawit </strong>terkait penyusunan serta verifikasi data surat tanda daftar perkebunan. Mengatur dalam skala nasional dengan data nama, nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan.</li>
<li>Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mengatur penundaan berkaitan alih fungsi hutan dalam jangka panjang. Khususnya perusahaan maupun perorangan telah mendapat persetujuan prinsip namun lokasi pengajuan berada pada kawasan hutan produktif.</li>
<li>Gubernur, Walikota atau Bupati. Melakukan penundaan penerbitan izin baru. Bagi perusahaan yang melakukan dan masih berjalan usaha kebun kelapa sawit, tetap dapat beroperasi sesuai Peraturan Pemerintah No. 104 tahun 2015.</li>
</ol>
<h2><strong>Jenis Izin Prinsip Perkebunan Kelapa Sawit</strong></h2>
<p>Setiap pelaku usaha budidaya tanaman wajib memiliki izin demi legalitas perusahaan. Sehubungan dengan luas wilayah operasional, bisnis kebun kelapa sawit skala industri atau pabrik harus mengurus perizinan seperti berikut ini:</p>
<ol>
<li>IUP-B</li>
</ol>
<p>IUP-B, Izin prinsip yang khusus mengatur mengenai proses budidaya tanaman. Mulai dari pengadaan benih, penanaman bibit, pemeliharaan, panen, pengolahan dan seterusnya. Wajib dimiliki oleh setiap perusahaan baik perorangan maupun group.</p>
<p>Waktu pelayanan dan jangka proses berkas sampai biasanya memakan waktu hingga 7 hari kerja supaya perizinannya terbit. Namun perhitungan waktu tersebut berdasarkan tanggal pengusaha mengajukan permohonan dengan berkasnya secara lengkap.</p>
<ol start="2">
<li>IUP-P</li>
</ol>
<p>Izin yang mengatur mengenai pengelolaan hasil. Mulai pengolahan pasca panen, pengemasan, distribusi hingga sampai pada tahap penjualan. Jika hanya memiliki IUP-P, perusahaan tidak memiliki hak untuk melakukan berbagai budidaya tanaman.</p>
<ol start="3">
<li>IUP</li>
</ol>
<p>Mengatur perizinan prinsip, mulai budidaya hingga pengelolaan hasilnya. IUP juga mengatur pengadaan bahan baku sebesar 20% dari perusahaan sendiri, sisanya dari masyarakat sekitar. Untuk pengelolaan disyaratkan 5 Ton TBS/jam.</p>
<p>Perizinan ini berbentuk tertulis oleh Pejabat berwenang. Dalam hal ini, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki legalitas tersebut ketika melakukan praktik usaha budidayanya. Sehingga usaha yang sedang berjalan tersebut merupakan legal.</p>
<p>IUP-B mensyaratkan luas area minimal 25 Ha. IUP-P mensyaratkan luas minimal 1.000 Ha. Jika keduanya tidak memenuhi atau kurang, maka tidak dapat terdaftar dalam <strong>izin prinsip perkebunan kelapa sawit.</strong></p>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">Baca Juga : <strong><a href="https://indonesiaconsultant.co.id/jasa-pengurusan-nib-oss-rba/">Laporan Amdal</a></strong></p>
<h4 class="has-background has-very-light-gray-background-color">INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA <a href="https://konsultanindustri.com/hubungi-kami/">MENGHUBUNGI KAMI</a> :</h4>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">CALL / WA : <a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=628111280843&amp;text=Halo%20salam%20kenal">+62811-1280-843 Catur Iswanto</a></p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/prinsip-perkebunan-kelapa-sawit/">Prinsip Perkebunan Kelapa Sawit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://konsultanindustri.com/prinsip-perkebunan-kelapa-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit</title>
		<link>https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan-kelapa-sawit/</link>
					<comments>https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan-kelapa-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Masterkonsultan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2021 04:43:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurusan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://konsultanindustri.com/?p=1211</guid>

					<description><![CDATA[<p>Simak Penjelasannya Izin usaha perkebunan kelapa sawit mengatur mekanisme usaha mulai dari persiapan, penentuan lokasi, lama penggunaan, serta pasca guna lahan. Hal tersebut penting bagi setiap pengusaha sebab terdapat aspek legalitas tersendiri. Mendukung pertumbuhan bisnis dalam bidang perkebunan dan industri terkait, pemerintah menyediakan layanan pengajuan permohonan izin tersebut secara online. Hal ini untuk memfasilitasi pebisnis [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan-kelapa-sawit/">Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1212" aria-describedby="caption-attachment-1212" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-1212" src="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/2.-Izin-Usaha-Perkebunan-Kelapa-Sawit-300x150.jpg" alt="Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit" width="300" height="150" srcset="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/2.-Izin-Usaha-Perkebunan-Kelapa-Sawit-300x150.jpg 300w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/2.-Izin-Usaha-Perkebunan-Kelapa-Sawit-1024x512.jpg 1024w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/2.-Izin-Usaha-Perkebunan-Kelapa-Sawit-768x384.jpg 768w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/2.-Izin-Usaha-Perkebunan-Kelapa-Sawit-1080x540.jpg 1080w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/2.-Izin-Usaha-Perkebunan-Kelapa-Sawit-1280x640.jpg 1280w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/2.-Izin-Usaha-Perkebunan-Kelapa-Sawit-980x490.jpg 980w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/2.-Izin-Usaha-Perkebunan-Kelapa-Sawit-480x240.jpg 480w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/2.-Izin-Usaha-Perkebunan-Kelapa-Sawit.jpg 1350w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1212" class="wp-caption-text">Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit</figcaption></figure>
<h2 style="text-align: center;"><strong>Simak Penjelasannya</strong></h2>
<p><strong>Izin usaha perkebunan kelapa sawit </strong>mengatur mekanisme usaha mulai dari persiapan, penentuan lokasi, lama penggunaan, serta pasca guna lahan. Hal tersebut penting bagi setiap pengusaha sebab terdapat aspek legalitas tersendiri.</p>
<p>Mendukung pertumbuhan bisnis dalam bidang perkebunan dan industri terkait, pemerintah menyediakan layanan pengajuan permohonan izin tersebut secara online. Hal ini untuk memfasilitasi pebisnis perorangan yang mungkin tidak memiliki banyak waktu.</p>
<p>Mengurus dokumen dan persiapannya cukup sederhana. Anda dapat mengikuti instruksi yang diinformasikan dalam website instansi terkait. Namun sebaiknya sebelum melakukannya, Anda harus mempersiapkan persyaratan selengkapnya supaya proses pengajuan lebih cepat.</p>
<p>Salah satunya adalah harus memahami jenis perizinannya dulu. Kemudian segera siapkan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga Anda bisa tahu apa saja yang perlu Anda persiapkan ketika mengurus perizinannya tersebut.</p>
<h2><strong>Jenis Perizinan dalam Bisnis Perkebunan Kelapa Sawit</strong></h2>
<p>Terdapat beberapa jenis <strong>izin usaha perkebunan kelapa sawit </strong>yang berlaku. Merupakan tahapan yang melengkapi persyaratan sebelum memulai menggunakan hak-hak atas lahan. Berikut jenis izin dalam usaha perkebunan kelapa sawit.</p>
<ol>
<li>Izin Informasi</li>
</ol>
<p>Merupakan tahap perijinan awal. Pada tahap ini perusahaan maupun investor harus melakukan pengkajian lahan, lokasi, analisis dampak lingkungan. Diperlukan penyesuaian dengan luas lahan paling efektif untuk kelapa sawit.</p>
<p>Tenggat waktu untuk menyelesaikan studi kelayakan tersebut adalah 1 tahun. Memerlukan waktu lama sebab berkaitan dengan pengkajian lahan serta dampak positif negatifnya dalam jangka panjang.</p>
<ol start="2">
<li>Izin Lokasi</li>
</ol>
<p>Mengacu pada peraturan kepala badan pertanahan Nasional yang juga melalui tembusan kepada Kementerian Negara Agraria no. 2 tahun 1999. Mekanisme pemberian perizinan PMA/PMDN, dikeluarkan oleh Bupati atau Wali Kota.</p>
<p>Pemberian izin sesuai dengan luas area perkebunan tersebut. Seluas 25 Ha selama 1 tahun, 25-50 Ha selama 2 tahun dan lebih dari 50 Ha selama 3 tahun. Jadi semuanya ada aturannya.</p>
<ol start="3">
<li><strong>Izin usaha perkebunan kelapa </strong><strong>Sawit</strong></li>
</ol>
<p>Mengikuti peraturan Kementrian Pertanian no. 26 tahun 2007 mengenai usaha perkebunan. Pejabat yang berwenang mengatur semua hal berkaitan dengan aktivitas perkebunan. Dalam hal ini adalah usaha budidaya yang terintegrasi industri.</p>
<h2><strong>Syarat Permohonan Izin Perkebunan Kelapa Sawit</strong></h2>
<p>Untuk pengajuannya Anda harus mempersiapkan akta pendirian badan usaha atau perubahan terakhir mengenai pendirian jika ada. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus ada, surat keterangan domisili wilayah aktivitas perkebunan.</p>
<p>Tidak boleh ketinggalan Anda juga harus menyiapkan bukti rekomendasi teknis kesesuaian lahan untuk lokasi usaha. Umumnya Gubernur mengeluarkannya namun secara teknis Anda bisa mendapatkannya melalui Walikota atau Bupati.</p>
<p>Perusahaan harus memenuhi syarat batas maksimum wilayah. Bisa dari perorangan atau group perusahaan dengan membuat surat pernyataan untuk pemerintah bahwa wilayah operasional belum melampaui batas maksimal.</p>
<p>Arah dan rencana usaha perlu menjadi dokumen yang melengkapi persyaratan. Anda perlu melampirkan pola pengembangan perusahaan, visi misi perusahaan atau rencana kerja perkebunan dengan terlebih dulu mengesahkannya melalui Notaris.</p>
<p>Perusahaan perorangan maupun group wajib melampirkan surat pernyataan persetujuan amdal, atau analisis mengenai dampak lingkungan. Dokumen amdal sangat penting sebab memuat dampak positif dan negatif suatu aktivitas bisnis.</p>
<p>Dokumen amdal akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah atau dinas terkait untuk memberikan izin usaha. Terkait dengan aspek sosial, ekonomi, fisik, kimia, biologi, budaya hingga dampak bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Pemilik perusahaan baik perorangan maupun group wajib menyertakan peta lokasi. Peta harus berskala 1:100.000 sebagai gambaran letak daerah operasional. Setelah terbit <strong>izin usaha perkebunan kelapa sawit </strong>perusahaan bisa langsung beroperasi.</p>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">Baca Juga : <strong><a href="https://indonesiaconsultant.co.id/jasa-pengurusan-nib-oss-rba/">Laporan Amdal</a></strong></p>
<h4 class="has-background has-very-light-gray-background-color">INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA <a href="https://konsultanindustri.com/hubungi-kami/">MENGHUBUNGI KAMI</a> :</h4>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">CALL / WA : <a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=628111280843&amp;text=Halo%20salam%20kenal">+62811-1280-843 Catur Iswanto</a></p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan-kelapa-sawit/">Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan-kelapa-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Izin Usaha Perkebunan</title>
		<link>https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan/</link>
					<comments>https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Masterkonsultan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Oct 2021 04:36:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Biro jasa Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Pengurusan Izin Usaha Perkebunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://konsultanindustri.com/?p=1208</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengertian  Setiap perusahaan wajib memiliki Izin usaha perkebunan. Dalam melakukan usahanya berkaitan dengan lingkungan dan fungsi lahan. Sumber daya alam berupa tanah sangat penting dalam kehidupan makhluk hidup dan lingkungan sekitarnya. Sumber daya alam berupa tanah bisa tercemar oleh penggunaan material usaha perkebunan seperti pupuk kimia atau pestisida. Dalam jangka panjang menyebabkan pencemaran air tanah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan/">Izin Usaha Perkebunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1209" aria-describedby="caption-attachment-1209" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-1209" src="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-300x199.jpg" alt="Izin Usaha Perkebunan" width="300" height="199" srcset="https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-300x199.jpg 300w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-1024x680.jpg 1024w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-768x510.jpg 768w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-1536x1020.jpg 1536w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-2048x1360.jpg 2048w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-1080x717.jpg 1080w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-1280x850.jpg 1280w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-980x651.jpg 980w, https://konsultanindustri.com/wp-content/uploads/2021/10/1.-Izin-Usaha-Perkebunan-480x319.jpg 480w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1209" class="wp-caption-text">Izin Usaha Perkebunan</figcaption></figure>
<h2 style="text-align: center;"><strong>Pengertian </strong></h2>
<p>Setiap perusahaan wajib memiliki <strong>Izin usaha perkebunan</strong>. Dalam melakukan usahanya berkaitan dengan lingkungan dan fungsi lahan. Sumber daya alam berupa tanah sangat penting dalam kehidupan makhluk hidup dan lingkungan sekitarnya.</p>
<p>Sumber daya alam berupa tanah bisa tercemar oleh penggunaan material usaha perkebunan seperti pupuk kimia atau pestisida. Dalam jangka panjang menyebabkan pencemaran air tanah yang merupakan sumber kehidupan makhluk hidup.</p>
<p>Maka selama menjalankan bisnisnya perusahaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai hukum. Tujuannya untuk melindungi perusahaan, serta lingkungan, dan masyarakat sekitar. Sehingga menghasilkan manfaat bagi semua pihak dan tidak merugikan.</p>
<p>Karena seringkali banyak pihak tidak memperhatikan soal legalitas usahanya. Sehingga hal tersebut menimbulkan banyak masalah pada keberlangsungan usahanya tersebut. Salah satu masalahnya adalah bisa terjadi penutupan karena tidak memiliki legalitas.</p>
<h2><strong>Landasan Hukum Izin Usaha Perkebunan</strong></h2>
<p>Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah mengeluarkan aturan terbaru dalam usaha bidang perkebunan. Tepatnya tahun 2013 Kementerian Pertanian mengeluarkan peraturan Menteri No. 98, khusus mengatur perizinan untuk para pelaku usaha perkebunan.</p>
<p>Peraturan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Berisi mengenai pedoman perizinan yang menjelaskan bahwa segala aktifitas mengusahakan tanaman tertentu harus bertujuan untuk kesejahteraan pelaku usaha serta masyarakat supaya tidak merugikan.</p>
<p>Aktivitas bisnis yang menjadi perhatian adalah penanaman pada lahan atau media tanam, pengolahan, distribusi dan penjualan. Peraturan <strong>izin usaha perkebunan </strong>tersebut juga mengatur tentang ilmu pengetahuan, teknologi, modal serta manajemennya.</p>
<p>Bisnis perkebunan adalah segala aktivitas yang menghasilkan produk berupa barang dan jasa sekaligus. Dalam upaya menghasilkan produk berupa barang fisik yang meliputi proses pra tanam, tanam, pemeliharaan, panen, dan sortir.</p>
<p>Hasil panen selanjutnya mengalami proses pengolahan untuk menghasilkan bermacam produk baru. Dalam hal ini hasil panen berperan sebagai bahan baku utama produksi. Hasil dari pengolahan tersebut akan menghasilkan nilai tambah.</p>
<p>Pendistribusian dan pemasarannya bukan hanya untuk wilayah nusantara. Untuk produk perkebunan sudah memasuki pasar ekspor. Contoh lada, teh, kpo, cacao, cengkeh, kapas dan karet. Semua produk tersebut sudah go international.</p>
<p>Mengingat skala bisnis bertujuan untuk ekspor, maka setiap perusahaan wajib mengikuti peraturan yang berlaku mengenai perizinan. Sehingga badan usaha memiliki legalitas yang menjamin keamanan serta mendukung perkembangan bisnis.</p>
<h2><strong>Cara Praktis Mengajukan Izin Perkebunan</strong></h2>
<p>Cara mengajukan ijin bisnis perkebunan cukup mudah dan tidak butuh waktu lama. Untuk lebih praktisnya saat ini bisa mengajukan secara online. Anda dapat mengikuti tahap persiapan hingga permohonan sebagai berikut.</p>
<ol>
<li>Siapkan dokumen berupa akta pendirian perusahaan, NPWP, Surat Ijin Tempat Usaha. Surat rekomendasi dari Gubernur sekaligus izin lokasi dan lingkungan, Anda dapat mengajukannya melalui Wali Kota setempat.</li>
<li>Membuat pengajuan secara online kepada PPVTPP. Anda dapat mengakses website resmi Kementerian Pertanian kemudian pilih menu pendaftaran untuk membuat user id beserta password, yang akan menjadi informasi login.</li>
<li>Setelah pengajuan secara online selesai, Anda harus menunggu setidaknya 2 hari untuk proses pemeriksaan oleh tim teknis. Apabila pengisian form pengajuan benar dan lengkap, Anda akan segera mendapat notifikasi.</li>
<li>Apabila permohonan izin belum disetujui, Anda bisa membuat pengajuan kembali dengan perbaikan aplikasi sebelumnya. Namun apabila sudah mendapat persetujuan, maka ijin usaha langsung efektif dibuktikan dengan tanda tangan pejabat.</li>
</ol>
<p>Proses yang cepat dalam mengajukan ijin usaha merupakan fasilitas untuk semua masyarakat. Siapa saja dapat membuat permohonan perijinan bisnis perkebunan. Menariknya tidak dipungut biaya apapun dalam pengajuan <strong>izin usaha perkebunan.</strong></p>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">Baca Juga : <strong><a href="https://indonesiaconsultant.co.id/jasa-pengurusan-nib-oss-rba/">Laporan Amdal</a></strong></p>
<h4 class="has-background has-very-light-gray-background-color">INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA <a href="https://konsultanindustri.com/hubungi-kami/">MENGHUBUNGI KAMI</a> :</h4>
<p class="has-background has-very-light-gray-background-color">CALL / WA : <a href="https://api.whatsapp.com/send?phone=628111280843&amp;text=Halo%20salam%20kenal">+62811-1280-843 Catur Iswanto</a></p>
<p>Artikel <a href="https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan/">Izin Usaha Perkebunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://konsultanindustri.com">Konsultan Industri | PT. Mitra Konsultan Industri | KonsultanIndustri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://konsultanindustri.com/izin-usaha-perkebunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
